Mohon tunggu...
Bapas OKU
Bapas OKU Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Balai Pemasyarakatan Kelas II OKU Induk
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Satuan Kerja di bawah Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Tingkatkan Pelayanan Publik, Kabapas OKU Induk Kanwil Kemenkumham Sumsel Berikan Jukrah kepada Pejabat Struktural

24 Mei 2022   15:44 Diperbarui: 24 Mei 2022   15:50 57
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Selasa, 24 Mei 2022, Kepala Bapas Kelas II OKU Induk, Fakhrul Rozi memberikan petunjuk dan arahan (jukrah) kepada Pejabat Struktural terkait langkah-langkah peningkatan layanan publik di Bapas Kelas II OKU Induk.

Dalam arahannya Kabapas menyampaikan terkait pembuatan infografis Bapas Kelas II OKU Induk yang berisikan keterangan mengenai Wilayah Kerja Bapas Oku Induk dan klien bimbingan yang ada dibawah Bapas OKU Induk

 Hal ini dimaksudkan untuk peningkatan pelayanan publik  di bidang laporan sesuai jukrah (petunjuk dan arahan) Sekjen Kemenkumham RI.

Dalam rangka peningkatan Pelayanan Publik (Yanlik) di era digitalisasi ini, pengembangan Infografis harus tetap dilaksanakan tujuannya agar masyarakat mudah memahami pesan yang akan disampaikan.

 Dari hasil rapat yang telah dilakukan, didapatkan poin penting yaitu Infografis Bapas Oku Induk Kanwil Kemenkumham Sumsel yang telah ada, dikembangkan semenarik mungkin serta pemaparan keterangan informasi Infografis harus singkat, padat dan jelas supaya masyarakat mudah dan tertarik untuk membacanya.

Dengan tetap memegang teguh motto "Tiada Hari Tanpa Produk Infografis", pada akhirnya kita semakin produktif, masyarakat akan terlayani dengan baik, dan kita memperoleh kepercayaan serta legitimasi dari masyarakat sesuai dengan Jukrah Sekretaris Jenderal Kemenkumham RI.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun