Mohon tunggu...
Haji Dwi Sugiarto
Haji Dwi Sugiarto Mohon Tunggu... Wiraswasta - Bergerak Berjuang Ber-Demokrasi

Tiyang Jawi nembe Sinau lan Nyinauni Jawi supados Njawani. Rawe-rawe rantas malang-malang putung.

Selanjutnya

Tutup

Politik

Rapat Pleno Pemilihan Umum

11 Juni 2020   08:03 Diperbarui: 11 Juni 2020   08:51 151
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Rapat Pleno putaran kedua

" Selamat pagi bapak pimpinan sidang rapat pleno, mohon ijin untuk berbicara ... ", ... kata peserta rapat yang mempunyai hak bicara.

" Silahkan Pak, tolong sampaikan dengan ringkas dan jelas ... ", ... Jawab pimpinan sidang rapat pleno pemilihan umum gubernur tahun 2012 atau pilgub 2012.

Pimpinan rapat pleno  
Pimpinan rapat pleno  

Memperhatikan setiap tahapan pemilu dari persiapan sampai dengan selesai pelaksanaan pemilihan umum pada hari H (pencoblosan atau pencontrengan kertas suara) oleh rakyat yang memiliki hak pilih sesuai undang-undang pemilu hingga penetapan pemenang atau yang terpilih yang oleh pemilih dengan undang-undang yang selalu berubah. 

Berubah sesuai kebutuhan jaman, jamannya si A atau si B atau si XY.

Kita tengok perjalanan pemilihan umum setelah masa orde baru jaman Presiden Suharto yaitu jaman refromasi sampai saat ini tahun 2020. Yang paling baru saat itu adalah penyelenggara sudah gabungan antara pemerintah dan peserta pemilu (partai politik) atau tokoh masyarakat setempat. Kombinasi segala unsur itu penyelenggara harus benar-benar menyesuaikan diri untuk maksimal dan harmonis dalam bekerja demi suksesnya pelaksanaan pemilihan umum. Penyesuaian itu dilaksanakan dengan pelatihan-pelatiahn secara bertahap top down.

Dengan perkembangan jaman dan tuntutan rakyat pula bahwa pemilihan tidak hanya DPR, DPRD I dan DPRD II, usulan pemilihan langsung terhadap presiden dan wakil presiden, gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati juga walikota dan wakil walikota. Akhirnya undang-undang harus berubah lagi sesuai kebutuhan jaman, jamannya si A, atau si B atau si XY. Ini butuh biaya dan tenaga yang tidak kecil.

Hampir tertinggal dari sejak jaman refromasi pemilihan umum mengatas namakan rakyat (sebagian hanya pengakuan / klain sekelompok orang) peserta pemilu dalam hal ini partai politik. Peserta tidak hanya tiga partai jaman orde baru yaitu PPP, GOLKAR dan PDI, tetapi boleh diikuti oleh partai mana saja didirikan oleh siapa saja. Karena itulah MPR, DPR dan Presiden (Pemerintah) jaman presiden BJ Habibi, membuat undang-undang pemebentukan partai peserta pemilu, juga penyelenggara pemilu diperbaiki. Ternyata terbentuk hampir 50 partai baru.

Kembail tentang sidang rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara, penghitungan suara dimulai dari TPS (Tempat Pemungutan Suara). Dilanjutkan ke PPS (Panitia Pemungutan Suara) tingkat desa atau kelurahan. Namun perbaikan pada pemilu 2019 langsung dari TPS ke PPK (Panitia PEmilihan Kecamatan) ini yang terbaru diseluruh dunia dengan pemilu yang berbarengan atau pemilu serempak.

Kita ambil contoh sidang rapat pleno rekapitulasi di PPK, coba banyangkan jika ada peserta pemilu 50 partai berarti 50 orang saksi. PPK harus menbuat laporan secara manual untuk 50 orang saksi partai politik, 1 Panwascam, 1 KPU, 1 Arsip. berapa waktu yang dibutuhkan. Belum jika saat sidang rapat pleno ada masalah dan perdebatan dari saksi dan hasil dari kelurahan. Hal ini bisa menyedot banyak biaya dan waktu.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun