Mohon tunggu...
Kelompok 2B Aksesibilitas
Kelompok 2B Aksesibilitas Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

"Education is kindling a fire, not filling a vessel." - Socrates. Hi! We are Sociology students from Jember University.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud Pilihan

Difabel dan Aksesibilitas: Bukti Kebijakan yang Tidak Dapat Beradaptasi dengan Penyandang Difabel

25 November 2022   17:11 Diperbarui: 25 November 2022   17:12 178
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ketika berbicara mengenai kebijakan atau program pemerintah, dapat dikatakan baik jika sesuai dengan kondisi dari sasaran kebijakan tersebut. Kabupaten Jember menjadi salah satu yang membuat kebijakan mengenai penyandang difabel yaitu Peraturan Daerah Kabupaten Jember Nomor 07 Tahun 2016. 

Akan tetapi, dalam realitasnya kebijakan tersebut masih belum bisa beradaptasi secara menyeluruh dengan situasi dan kondisi penyandang difabel di Kabupaten Jember. Hal ini dibuktikan dengan banyaknya pelatihan-pelatihan yang diberikan kepada penyandang difabel. Akan tetapi pelatihan tersebut hanya diselenggarakan di pusat kota Jember. Sedangkan pada kenyataannya para penyandang difabel bukan hanya berdomisili di daerah kota, sehingga tidak semua dapat dengan mudah menghadiri pelatihan tersebut.

Hamidah (35) merupakan salah seorang penyandang difabel (tuna daksa), yang kegiatan sehari-harinya sebagai ibu rumah tangga. Dahulu ia sempat bekerja di Bali, sebagai asisten rumah tangga (ART) demi membantu perekonomian keluarga yang hanya mengandalkan dari penghasilan sang suami. Namun, ia terpaksa kembali ke Jember untuk merawat ibu mertua dan ayahnya yang sedang sakit. 

Berdasarkan penuturan Hamidah, selama merawat kedua orang tuanya ia harus merawat keduanya seorang diri karena jauh dari sang suami yang bekerja. Dengan keterbatasan yang dimiliki membuat ia melewatkan kegiatan- kegiatan yang diadakan oleh Pemerintah Kabupaten Jember bagi teman-teman penyandang difabel.

"Dulu itu pernah dapat undangan buat pelatihan dari bu Faida. Tapi sayangnya harus ke Jember kota, kan jauh dari sini. Saya harus jagain orang sakit terus lagipula nggak ada yang nganterin saya, kan suami juga lagi kerja. Padahal saya pengen gitu ikut-ikut pelatihan yang udah disediakan" terang Hamidah.

Hingga saat ini masih ada perasaan menyayangkan hal tersebut, karena sejujurnya Hamidah sangat ingin untuk mengikuti pelatihan. Namun, karena keterbatasan yang ia miliki membuatnya tidak dapat memenuhi undangan yang diberikan oleh Bu Faidah untuk mengikuti pelatihan yang dilaksanakan di pusat kota Jember.

Permasalahan yang di hadapi oleh Hamidah tersebut dapat kita analisis menggunakan pandangan Parsons dalam Teori Fungsionalisme Struktural dengan skema AGIL. Menurut Ritzer, Parsons dalam bukunya yang berjudul The Social System, mengatakan bahwa suatu sistem pasti akan berpengaruh terhadap sistem lainnya. 

Parsons meyakini bahwa perkembangan masyarakat berkaitan erat dengan perkembangan empat unsur yaitu, adaptation, goal attainment, integration, dan latency. 

Dalam skema ini, adaptation berarti kondisi dimana sistem diharapkan harus dapat beradaptasi dengan lingkungannya dan kebutuhan dari lingkungan tersebut. Goal attainment berarti sistem juga harus mampu untuk mencapai hal yang telah menjadi tujuan utamanya. Namun, tetap memperhatikan hubungan antara bagian-bagian yang menjadi komponen dari sistem yang disebut integration. 

Selanjutnya latency berarti sistem harus mampu untuk melengkapi, memelihara, dan mempertahankan pola-pola yang menjadi motivasi dari suatu individu. Dalam skema ini, setiap komponen fungsi AGIL saling mempengaruhi, dan bila salah satu tidak terpenuhi maka akan ada kemungkinan seluruh fungsi tersebut tidak dapat berjalan dengan baik

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun