Mohon tunggu...
Bany Samawy
Bany Samawy Mohon Tunggu... Jurnalis - Berhubungan secara tidak wajar, dengan cara , apakah ada bantuan Khusus, sedangkan TNI saja dapat bantuan..
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Aquarius

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Mendedah Ricuh Balon Perangkat Desa Plumbungan dan Pengguna Anggaran Dana Desa Jadi Sengkarut

14 Oktober 2020   10:44 Diperbarui: 14 Oktober 2020   11:31 248
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

BrataposMedia.ID-_ Gabus _ 14-10-2020 - -ddf- Beberapa minggu lalu keluar pemberitaan yang dinilai menyudutkan pemdes Plumbungan . Kepala Desa dianggap berlaku sewennag- wenang menyerobot tanah warga desa tanpa persetujuan . Pelakuan asal melebarkan jalan dengan menyerobot tanah warga disommasi oleh banyak warga dan melakukan protesnya di balaidesa melaluiu mekanisme rapat.

para korban penyerobotan  itu merasa terampas haknmya , karena tanpa pemberitahuan  Tahu tahu  melakukan pembangunan , dengan pemberitaan tersebut tim media investigasi segara meluncur melakukan kalrifikasi , terkait pelebaran jalan alternatif  yang tua sengkarut di desa Plumbungan , Gabus tersebut .  pihaknya sudah mencoba mengoordinasikan ini dengan pihak desa tapi belum ditanggapi secara serius. 

"Saya berharap pemerintah bisa membantu keluhan warga terkait jalan ini," keluhnya. Keluhan lain Masyarakat adalah Kecerobahan dan arogansi Pengguanaan dana desa Yang diduga dipaki untuk memperkaya diri sendiri dilakukan Oleh  Kades Plumbungan gabus , padahal Dana Desa adalah dana yang berasal dari APBN yang di peruntukan untuk seluruh desa di Indonesia guna menunjang Pembangunan infrastruktur dan ekonomi masyarakat desa.

hal itu sudah tertuang di Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomer 60 tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari APBN yang berbunyi sebagai berikut. Presiden Republik Indonesia menimbang: a. Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 72 ayat (1)huruf besar dan ayat (2) undang undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa, salah satu sumber pendapatan desa berasal dari alokasi anggaran pendapatan dan belanja negara. , artinya Banyaknya kebocoran  dan Penyelewengan anggaran dilakukan Kepala desa melalui Suaminya ini sudah tingkat akut , seharusnya KPK datang memantau secara langsung.

Sementara itu Kepala desa Plumbungan belum ada tanggapan  serius terkait parahnya kerusakan jalan poros desa yang menghubungkan dua desa,  Namun mengingat kemampuan anggaran desa yang terbatas, pihaknya hanya bisa membangun jalan lingkungan."Untuk membangun jalan poros desa itu membutuhkan biaya yang cukup besar hingga ratusan juta. Pihak desa juga bukan tidak mengeluh dan tidak berusaha untuk mencari solusi untuk jalan poros desa itu. Kami sudah mengusulkan untuk rehab pembangunan jalan poros desa ke pihak pemerintah desa maupun kabupaten namun saat ini belum ada jawaban," Paparnya  , temuan parah di Tahun 2017  misalnya ,, alokasi anggaran pendapatan dan belanja negara kepada desa perlu di laksanakan secara transparan dan akuntabel dengan memperhatikan kemampuan anggaran pendapatan dan belanja negara. C. Bahwa dalam rangka memberikan kepastian hukum, pengalokasian Dana Desa yang bersumber dari anggaran Pendapatan dan belanja negara perlu diatur dalam peraturan pemerintah. 

pada saat investigasi lain terungkap , investigasi di lokasi pembangunan talut tersebut , (9/10/2020  ) kami mendapati bahwa pasir yang di gunakan adalah 70% padas giling yang kualitasnya belum teruji, dengan cara tersebut di duga Tim Pelaksana Kerja   (TPK ) mengambil terlalu   banyak keuntungan dari penggunaan material tersebut.dan di sekitar pembangunan tidak terpampang papan informasi . 

sedangkan konflik terbarunya adalah , Pelaksanaan pembangunan jalan desa seharusnya mengacu pada kebutuhan dan juga musyawarah desa melalui semua unsur baik RT, BPD maupun pemilik lahan pekarangan maupun sawah milik warga desa Plumbungan kec. Gabus kab. Pati,  (10/10/20) Bratapos.com . hal hal yang seharusnya menjadi musyawarah untuk mufakat tidak pernah dilaksanakan oleh pemerintah desa Plumbungan yang saat ini terutama Kades Jumiatun tidak mengindahkan tahap tahap awal seperti sosialisasi tentang pembangunan jalan alternatif tersebut.  Dan pada hari rabu kemarin tanggal (07/10/20) warga yang tanahnya dipatok oleh kaur keuangan Sariban, baru diajak rapat atau dikumpulkan oleh pemdes atau Kades Jumiatun tentang perihal pembuatan jalan alternatif desa depan persis Masjid milik keluarga besar Sahuri hingga arah persawahan bengkok desa Babalan.

Dalam pengadaan  Rapat   pada hari rabu itu  sudah   menuai protes dari beberapa warga yang tidak terima karena sawahnya dibuat jalan alternatif , namun protes masyarakat sama sekali tidak digubris kepala Desa  Plumbungan ini sama halnya  terulang berulang kali ,karena Pelaksaannya  tanpa permufakatan, tanpa izin yang punya tanah  ,tanpa pemberitahuan terlebih dahulu ataupun sosialisasi dari awal, secara tiba tiba seenaknya  tahu tahu ada material di sebuah lorong lorong , sehingga pemilik tanah kaget , hingga akhirnya salah satu pemilik tanah an  Rejo   smerasa terdiskriminasi, terabaikan , nggak dianggep ,  terintimidasi dengan kata kata  pimpinan rapat , Subandi  yang notabene ny adalah  suami dari Jumiatun  kades.

akhirnya    Masyarakat  merasa kecewa dengan    hasil Rapat yang dipaksakan oleh Subandi ini , Marah dan memilih keluar dari ruangan , lalu  pulang kerumahnya karena tersinggung  dengan keputusan yang dibuat Subandi  tersebut , bahwa dia tidak punya  etika baik  dalam rapt , tanpa memperhatikan masukan dan pendapat masyarakat , dan menuruti emosinya sendiri  menyerobot alas hak  tanah  warga yang jelas  itu bukan miliknya , ya itu namanya Suami Kepala Desa keras kepala , menyerobot  tanah yang bukan miliknya melainkan i milik Yatemi istri  Rejo tersebut.

selain itu ada juga  kejadian lain kasuistis menjadi koreksi bersama Batapa Buasnya dan kasarnya Subandi pelakukan warga , Juga salahnya  satu warga atau pemilik lahan sawah Hidayat atau mas Dayat yang saat itu juga diundang rapat, yang menyatakan diri tidak terima  Keputusan Rapat namun ditendang saja , bahkan protes keras karena selama ini merasa  " Petingginya" selam itu   tidak pernah sosialisasi, bahkan berita acarapun tidak pernah ada dari awal    untuk sosialisasi tersebut  ," paparnya.  Terang ini   kesewenang wenangan   Subandi dibantu  kroni kroninya , dan  para pemangku jabatan pemerintahan desa Plumbungan, kami merasa terdzholimi oleh Kades Jumiatun, harusnya kami dari awal diajak musyawarah terlebih dahulu bukan seperti ini langsung main patok sawah, jelas kami sangat dirugikan atas kesewenang wenangan Jumiatun  Kades dan para Kaur Keuangan , Sariban," tandasnya.

Akan kami laporkan secara hukum para pemangku jabatan pemerintahan desa Plumbungan yang bertindak secara serampangan ini dan tidak mengindahkan aturan hukum yang berlaku," ujar mas Dayat.

Kalau masih tetap dijalankan kami akan demo besar besaran di balai desa, aturan harus ditegakkan jangan sampai kami marah atas hal hal dilakukan oleh pemerintah desa Plumbungan kec. Gabus Pati saat ini,"

Salah satu warga yang sempat kami wawancarai via online mengatakan " memang pembangunan di desa kami kurang begitu transparan karena semua jenis pelaksanaan pembangunan di kuasai oleh suami kepala Desa kami yang saat ini juga menjabat sebagai kepala sekolah SDN 01 Plumbungan (S), jadi semua kegiatan pembangunan baik dari Dana Desa (DD) maupun (ADD) semua di handle oleh Suami Kepala Desa (Jumiatun) tersebut, sehingga kami sebagai warga sangat di rugikan dengan hal semacam itu, mohon untuk pihak terkait dalam hal ini dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DISPERMADES) benar-benar mengawasi proses pembangunan di desa kami, apalagi tahun 2016 kemarin semua pembangunan dari sumber dana desa dijalankan oleh (S) tanpa adanya musyawarah desa  dan   kepanitiaan. hal itu mencuat kuat , menjadi martir dikalangan  Masyarakat , Peran subandi yang terlalu massif di segala lini ,Kecurigaan berawal ketika ketua panitia Subandi suami dari kades Plumbungan Jumiatun, dianggap cenderung mempermudah proses keponakannya ( Rojikin)   yang juga ikut    mendaftar sebagai  perangkat Desa., sangat kentara sekali  perampokan jabatan dan Kooptasi keluarag tersebut .

Berdasarkan keterangan   seorang warga an.  Sahuri juga pernah mendatangi camat Gabus Dra. Niken Safitri MM  agar terkait pengisian perangkat Desa ini lebih transparan jujur dan netralitas , Objektif  mengikuti peraturan perundangan ,  dan  Pemcam  sebagai pengawas kecamatan  dalam proses ujian tertulis sebelum proses ujian tertulis calon perangkat desa  kedepan jangan lagi terulang pengalaman ketidak netralannya  , yang membuta masyarakat semakin kogel dan terngiang ngiang "kita selam ini ditipu dan dikibuli Subandi " teriak massa ..
Dan Sahuri juga mengatakan bahwa camat akan bertindak jujur dan adil pungkasnya, namun alangkah naifnya lagi - lagi Camat Gabus tidak mengindahkan tuntutan warga dan masyarakat desa Plumbungan.

Dengan pedenya Camat disinyalir memberikan kunci jawaban selama ini selama ada tes pengisian perangkat Desa di kecamatan Gabus, terbukti dengan dengan hasil yang cukup mutlak, permainan soal jawaban ini sebetulnya sudah cukup lama menjadi lahan bisnis Camat Dra Niken Savitri M "kejadian  asal asalan  seperti inilah yang  merugikan masyarakat desa   Plumbungan  , tak hanya sekali ini saja   , harusnya para Pelaku ini segera  diamankan Oleh  Kepolisian dan kejaksaan    seharusnya dengan dana desa yang cukup besar bisa meningkatkan infrastruktur yang ada, karena kalau tidak benar-benar di awasi kemungkinan besar akan terjadi (dimarkup)  terlalu  banyak , disinyalir banyak penyimpangan,"papar tokoh masyarakat.

Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan  peraturan pemerintah tentang Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan belanja negara. Mengingat 1: pasal 5 ayat (2) undang undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945. 2: undang undang nomor 6tahun 2014 tentang desa     ( Lembaran negara Republik Indonesia    tahun 2014  lembaran  nomor 7,tambahan lembaran negara Republik Indonesia nomor 5495).tetapi sungguh ironis yang terjadi di desa Plumbungan kecamatan Gabus Kabupaten Pati, yang mana penggunaan Dana Desa yang di pakai untuk pembuatan talut di desa tersebut terkesan asal jadi sehingga material yang di pakai di duga tidak sesuai RAB"papar seorang nara sumber . 

Lebih parah lagi, aksi  arogan dan ambisius subandi , sumai kepala Desa yang memalukan ,  selalu  ada saja oknum yang  bergentayangan ingin memperkaya diri dalam mensetting pengadaan perangkat desa sebagai proyek bancakan dan perkaya diri sendiri , apalagi  selama istrinya menjabat sebagai kepala desa , jumiatun , tidaklah   lebih selama pembangunan yang ada hanya dikuasai oleh sang suami Subandi dan kroni - kroninya.

KKN, mengingat kejadin saat itu yang tak terkontrol pada saat warga yang tidak puas merangsek ke dalam balaidesa camat Dra Niken Safitri MM ketakutan ketika keluar dari balai desa diteriaki ratusan warga yang masih kecewa, tetapi camat tetap jalan terus menuju mobil dengan dikawal oleh kepolisian sektor Gabus dan meninggalkan kantor balai desa Plumbungan. Masa yang belum bisa menerima hasil ujian tertulis tersebut, kemudian mereka mengikat kaos bergambar kades Plumbungan Jumiatun digapura balai desa Plumbungan.Sambil teriak jare bloko suto, gak neko-neko, ora ngapusi tur ora obral janji tapi ndi buktine. Sebelum kaos diikat ke Gapura kaos tersebut diinjak-injak oleh warga yang merasa kurang puas dengan hasil ujian tertulis tersebut.

Sahuri mantan kades juga menegaskan bahwa ujian ini harus diulang dengan soal ujian dibuat pada hari itu juga, namun tidak diindahkan oleh ketua Panitia, jika pelantikan tetap dilangsungkan maka akan mendatangkan masa yang lebih banyak lagi untuk menolak pelantikan tersebut.
Dan sangat di sayangkan Subandi yang notabene sebagai kepala sekolah SDN 01 Plumbungan sangat berambisi menjabat berbagai jabatan seperti ketua LPMD, ketua PPS, ketua pengisian perangkat Desa bahkan pembangunan sejak bergulirnya Dana Desa maupun ADD tidak pernah musyawarah dengan warga ataupun dengan tokoh-tokoh masyarakat desa.

Bapak Presiden Indonesia Ir. Joko Widodo yang terhormat tolong dengarkan suara rakyat kecil ini, masih adakah rasa keadilan untuk kami, rakyat kecil yang tertindas ini, " jerit Solekan salah satu tokoh pemuda Desa Plumbungan tersebut.   Pewarta   sudah datang untuk ketiga kalinya  namun tidak ditemui ,namun Pejabat pemegang kendali tersebut beralih opini dan beralibi sangat normatif, menurut keterangan masyarakat  kasus sengkarut lahan untuyk pelebaran jalan alternatif ini sudah mencuat cukup lama , sehingga dengan alokasi dari  dana Aspirasi ini terkesan dipaksakan . 

Fihaknya mengatakan terus terang terganggu  dengan pemberitaan yang disampikan melalui media onlien Lokal tersebut , . selain menuai persoalan klasik Plumbungan juga  menuai persoalan konflik pencalonan Perangkat desa  yang disorot tidak fair , Ricuh pengisian perangkat Desa' yang tidak transparan di sinyalir sarat KKN...warga dan masyarakat tidak hasil ujian yang sudah di prediksi muncul nama calon seperti keponakan Kades dan lainnya, Melau pembukaan dirasa tidak transparan. Kepal desa tersinyalir  mensetting , anggaran membayar per calon  RP.35 juta rupiah . Terungka juga  dugaan  Kepal Desa mensetting soal pengadaan Perangkat desa  Plumbungan . suami Kepala desa jelas mensetting dan memihak kepada ketiga calon, semua asok Uang Rp 35 Juta . " nyatanya seperti itu , katanya transparan , namun hanya isapan jempol belaka " . 

intervensi yang dilakukan oleh Suami Kepoala desa setempat sangat dominan, sehingg semua Proses pembangunan desa yang menggiring dan ngegolkan juga  suaminya itu. kepala Desa hanya Boneka saja , hampir tidak pernah tahu kebijakan desa Plumbungan . alan poros desa ini menjadi jalur alternatif utama bagi warga yang berada di Plumbungan dan sekitarnya, menuju akses desa Koripan dan desa Penanggungan ke kota Pati atau yang mengarah ke kecamatan Gabus.Kerusakan pada poros jalan desa itu bukan hanya menghambat perekonomian masyarakat namun membahayakan para pengendara pengguna jalan terutama roda dua.( nise sukanta _ btarapos media )

Salah seorang masyarakat desa setempat saat melintasi jalan tersebut mengatakan, kondisi rusaknya jalan poros desa yang menghubungkan Gapura timur (desa Plumbungan) jalan utama Gabus -- Pati ke arah Desa Koripan atau Desa Penanggungan Gabus sepanjang 550 m menuju desa merupakan akses utama perekonomian masyarakat setempat , sehingga  aktivitas warga yang hendak menggarap sawah dan ladangnya atau yang pergi sekolah dan bekerja melalui jalur ini sangat mengeluhkan hal tersebut.Jalan poros desa itu merupakan satu-satunya yang bisa dilalui oleh kendaraan roda dua maupun roda empat sebagai jalan alternatif."Mulai dari Gapura timur masuk arah jalan poros ruas dari jalan kabupaten menuju Desa Koripan atau Penanggungan yang dipadati permukiman warga termasuk menuju desa Plumbungan mesti ekstra hati-hati karena banyaknya jalan yang berlubang cukup dalam.Apalagi disaat musim penghujan seperti ini tidak sedikit yang terperosok," kata warga akhir pekan lalu.

Hal senada juga diutarakan warga Desa Plumbungan lainnya,  menurutnya, "jalan poros desa yang menghubungkan dua desa itu pernah dibangun oleh PU ( Pekerjaan umum )  , Sengkarut pembangunan jalan di Plumbungan , gabus ini masih tuai sengkarut sehingga di delay ( Bratamedia/ Yusuf Ananta )

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun