Mohon tunggu...
Nina Bobo
Nina Bobo Mohon Tunggu... -

meramaikan saja.

Selanjutnya

Tutup

Politik

Kasus Setya Novanto di Antara KPK, Galau atau Hoaks?

1 Desember 2017   11:35 Diperbarui: 1 Desember 2017   11:56 2410
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Kenapa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta penundaan Sidang Praperadilan Setya Novanto, dan mengapa harus KPK yang meminta penundaan? banyak pihak mempertanyakan dan "bingung" dengan KPK, bukankah KPK sendiri yang mengatakan "siap menghadapi Sidang Praperadilan Setya Novanto 100%.

Dalam keterangan Hakim Kusno menyebut : "Untuk itu, kami mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan cq Hakim Praperadilan dalam perkara nomor 133/Pid.Prap/2017/PN.JKT.SEL dapat menunda persidangan praperadilan minimal tiga minggu ke depan.

Dan disini KPK selaku termohon praperadilan tidak dapat hadir dan memohon untuk menunda sidang atas perkara dimaksud karena mempersiapkan bukti-bukti surat dan surat-surat administrasi serta melakukan koordinasi dengan pihak terkait.(Antara)

padahal sebelumnya KPK mengatakan siap 100% namun pada kenyataanya memohon penundaan sidang, apakah ini masuk kategori hoaxs.?  karena sesuatu kabar yang di beritakan namun tidak sesuai dengan kebenaran masuk kategori berita bohong.dan berita bohong sama juga "hoaxs." Tapi apa iya KPK berbuat Hoaxs?

Jika melihat pendapat para ahli hukum, KPK bisa kembali kalah didalam drama praperadilan Setya Novanto, pertama karena Setya Novanto di tersangka kan kembali dengan bukti dan kasus yang sama, (menurut pakar hukum, bukan menurut gossip), Kedua, karena itulah mungkin KPK berfikir ulang dengan memohon penundaan sidang praperadilan untuk memperkuat dan meenyiapkan bukti (seperti yang tertulis di dalam surat permohonsn penundaan).

Sebenarnya kalah menang itu hal yang pasti (harus) terjadi, karena sangatlah tidak mungkin kedua belah pihak yang bertanding itu menang semua, kalau saja semua pihak menang, berarti itu draw atau seri.jadi sejatinya harus ada yang kalah, semisal contoh KPK sudah pernah kalah di praperadilan sebelumnya, termasuk dengan Setya Novanto pun KPK pernah kalah, dan itu lumrah. dan tidak seharunya KPK "minder" dan memohon kepada pengadilan untuk menunda siding guna mempersiapkan bukti-bukti.,

Pengacara Setya Novanto pun heran dengan KPK, yang sebelumnya mengatakan siap tapi mendadak memohon penundaan. Jangan-jangan KPK belum siap Kalah lagi,atau bisa saja KPK mengetahui akan kalah, hanya Tuhan dan KPK yang tahu mengapa memohon penundaan siding Praperadilan pada kasusu Setya Novanto.

Aku hanya sedikit ingin mengatakan "KPK kalau memang belum siap dengan PraperadilanSetya Novanto, jangan mengumbar kata siap, siap dan siap kepada media, karena bisa saja  memicu stigma"ketidaksiapan KPK untuk mengakomodir politik membuat KPK galau ," dan bisa saja ini mengurangi harga diri KPK, (KPK tidak konsisten).bagusnya masyarakat kita, jika KPK yang tidak berkata tepat, tidak ada yang mengkritik.namun jika bukan KPK yang berkata tidak tepat, maka ramai-ramai mengkritik. apakah KPK tidak boleh di kritik.?

Cetaaaar....

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun