Mohon tunggu...
Bantul Gumregah
Bantul Gumregah Mohon Tunggu... Peternak - Portal Informasi atau Berita Kabupaten Bantul

Portal berita lokal yang meliput kegiatan dan berita terbaru daerah Bantul. Portal berita ini bisa menjadi sumber informasi tambahan yang berguna.

Selanjutnya

Tutup

Joglosemar

Dukung Pembangunan Berkelanjutan, BPN Bantul Serahkan Sertipikat PTSL untuk Kalurahan Ngestiharjo, Banguntapan dan Guwosari

22 November 2024   16:43 Diperbarui: 22 November 2024   17:39 66
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kepala Kantor BPN Bantul Serahkan Sertipikat Kepada Pjs.Bupati Bantul (Sumber: ATR/BPN Bantul)

Bantul-Kantor Pertanahan Kabupaten bersama Pemerintah Kabupaten Bantul menyerahkan sertifikat tanah kepada warga dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) 2024 yang meliputi Tanah Kasultanan dan Tanah Pemerintah Kabupaten Bantul. Sebanyak 1500 bidang tanah terdiri dari 947 bidang di Kalurahan Ngestiharjo, 492 tanah di Kalurahan Banguntapan dan 61 bidang di Kalurahan Guwosari. Program PTS memberikan  kepastian hukum atas kepemilikan tanah serta mendukung tata kelola pertanahan yang lebih baik.

Penyerahan Sertipikat ini berlangsung di  Joglo Adyatma, Jl Sidorejo, Tegal Onggobayan RT.07 Onggobayan, Ngestiharjo, Kasihan, Bantul. (22/11/2024)

Turut hadir dalam acara ini Penjabat Sementara Bupati Bantul, Kepala Kantor Wilayah BPN DIY, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bantul, Penjabat Sementara Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang, Asisten Perekonimian dan Pembangunan Pemkab Bantul serta didampingi Lurah Ngestiharjo.

Pjs. Bupati Bantul, Adi Bayu Kristanto dalam sambutannya menyampaikan bahwa kepemilikan tanah yang sah menjadi basis penting dalam berbagai aspek kehidupan, termasuk ekonomi dan pembangunan. Penyerahan sertipikan PTSL ini sebagai upaya bersama bersama untuk mewujudkan tertib administrasi pertanahan serta mendukung pembangunan yang berkelanjutan di Kabupaten Bantul

Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bantul, Tri Harnanto dalam laporannya membeberkan bahwa di tahun 2024 target program PTSL sebanyak 1500 ini merupakan tindak lanjut dari program PTSL tahun 2020 yang terdampak dari adanya refocusing anggaran akibat pandemi covid-19. 

"Bahwa 1500 bidang tanah ini menambah PTSL secara keseluruhan di Bantul pada 2011 - 2024 yakni sebanyak 148.355 bidang," terang Tri. 

Selain program PTSL, Pemerintah juga memiliki kegiatan penyelamatan aset pemerintah daerah sejumlah 4 sertifikat hak pakai pemerintah daerah Kabupaten Bantul. "Kami menyerahkan sejumlah 647 sertifikat tanah milik Kasultanan atau Sultan Ground," imbuhnya.

Turut hadir, Kepala Kantor Wilayah Pertanahan DIY, Suwito. Dalam sambutannya ia menegaskan tentang Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun dan Pendaftaran Tanah. Surat keterangan kepemilikan tanah seperti letter C, petok D, landrente, dan girik disebut tidak berlaku lagi mulai 2026. Sebab dalam PP Nomor 18 Tahun 2021 menyatakan bahwa bukti tanah adat hanya berfungsi sebagai petunjuk dalam proses pendaftaran tanah, tidak sebagai bukti kepemilikan. 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Joglosemar Selengkapnya
Lihat Joglosemar Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun