Mohon tunggu...
A. Rifqi Amin
A. Rifqi Amin Mohon Tunggu... lainnya -
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

A. Rifqi Amin Penulis buku "Pengembangan Pendidikan Agama Islam: Reinterpretasi Berbasis Interdisipliner" dan buku "Sistem Pembelajaran PAI pada Perguruan Tinggi Umum" Tentang aku dan buku karyaku semuanya ada di GOOGLE

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Sanksi Tegas Pelanggar Unas

27 Mei 2014   03:34 Diperbarui: 23 Juni 2015   22:04 27
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gadget. Sumber ilustrasi: PEXELS/ThisIsEngineering

Sanksi Tegas Pelanggar Unas

Oleh: A. Rifqi Amin

Meskipun setiap tahun diadakan, berita tentang bocornya soal unas masih renyah untuk diberitakan. Pelanggaran demi pelanggalaran pada unas selama ini menjadi fenomena yang dianggap wajar dan selalu dimaklumi. Bahkan saking permisif-nya­, mereka tak sungkan-sungkan lagi mengumandangkan seruan gotong-royong dalam kecurangan. Para pelanggar berdalih untuk membantu nasib peserta didik, yakni dari ancaman hasil nilai unas yang jelek. Tentu disertai rasa belas kasihan yang berlebihan. Serta alibi bahwa unas adalah harga mati bagi penentu kesuksesan masa depan mereka. Siswa menjadi tameng dan dikambinghitamkan demi atas nama kemanusiaan.

Kenyataannya, selama ini malah siswalah yang ditonjolkan pertama kali dan menjadi sorotan utama sebagai pelanggar unas. Ironis, peserta didik yang diperlakukan sebagai “objek proyek” unas malah pertama kali dicap sebagai pelanggar. Seharusnya guru, kepala sekolah, dan penanggung jawab lain dari unas-lah yang harus ditegur pertama kali. Tanpa rasa bersalah oknum guru, kepala sekolah, dan pengawas unas yang tahu sepak terjang pelanggaran unas malah cuek dan terkesan cuci tangan. Bahkan menutup-nutupi pelanggaran tersebut.

Mereka tak segan menyuruh siswa agar kompak dan tahu sama tahu dalam menjaga kerahasiaan pelanggaran berjamaah ini. Semua pelanggaran dilakukan atas nama untuk kebaikan bersama. Yakni bagi siswa untuk mendapat nilai bagus, dan sekolah supaya citranya terangkat. Sedang bagi dinas pendidikan daerah supaya tidak mendapat teguran atasan.

Setiap ada aksi pasti ada reaksi. Tekanan besar yang menggejala pada guru, kepala sekolah, dan kepala dinas muncul karena adanya judgement masyarakat. Yakni hasil unas menjadi tolak ukur kualitas sekolah. Di tambah lagi Blue Print (cetak biru) yang lekat di masyarakat bahwa hasil unas sebagai tolak ukur kepintaran siswa. Dampaknya, siswa seakan diarahkan untuk menempuh berbagai cara agar hasilnya tidak jeblok.

Cara berfikir siswa akan terlalu fokus dan tertekan pada pendalaman materi unas. Padahal sudah kita ketahui bakat siswa itu sangat beragam. Namun, nyatanya dalam unas keberagaman mereka diberangus habis. Semua siswa harus seragam dan serentak untuk mengikuti ujian dengan bobot dan bidang materi pelajaran yang sama. Di sisi lain, sungguh ironis kualitas pembelajaran bangsa kita belum merata (seragam). Terlebih pada sekolah di daerah terpencil dan tertinggal.

Oleh sebab itu, sanksi tegas pelanggar unas harus diwujudkan tanpa tebang pilih. Tujuannya, supaya mata rantai pelanggaran tidak akan terus sambung menyambung dari tahun ke tahun. Pada akhirnya unas kita diharapkan tidak hanya “bermanfaat” bagi sekolah pada kantong-kantong daerah tertentu. Apabila ancaman sanksi ada tapi tidak dilaksanakan dengan adil sudah barang tentu pelanggaran unas akan tetap eksis. Tidak cukup itu saja, adanya kecurangan yang masif berarti pendidikan karakter terutama moralitas masih relevan untuk dispesialkan sebagai core kurikulum pendidikan kita.

Sudahlah, cukup sampai di sini saja pelanggaran unas. Pembiaran kita terhadap berbagai bentuk pelanggaran berarti telah membiarkan moralitas generasi muda kita kedepan remuk. Asumsinya, dalam bawah sadar siswa, pendidikan kejujuran dan keterampilan bukan sebuah keutamaan. Masih ada yang dianggap lebih genting yaitu ancaman serius dari akibat nilai hasil unas yang jelek. Yakni stigma masyarakat terhadap unas seperti yang dijelaskan sebelumnya.

Padahal, sesuai amanat UUD 1945 Pasal 31 ayat (4) bahwa Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan sistem pendidikan nasional untuk meningkatkan iman taqwa & akhlak mulia peserta didik.Sudah final bahwa dalam unas perbuatan menyontek, bekerja sama dalam kecurangan, dan menghalalkan segala cara adalah salah satu akhlak yang tidak mulia.

Selanjutnya, jika soal unas bocor dan kualitas sistem pendikan bangsa ini belum merata maka kredibilitas hasil unas patut dipertanyakan. Artinya, hasil unas tidak bisa dijadikan tolak ukur bagi kecerdasan siswa maupun tingkat kualitas sekolah. Dimungkinkan juga sebenarnya tidak layak dijadikan patokan utama pada penerimaan calon mahasiswa baru di perguruan tinggi. Apabila dianalogikan sebagai alat ukur, maka alat ukurnya sudah tidak bisa dipercaya karena pembuatan dan pelaksanaannya rawan penyelewengan dan kebohongan. Lantas sangat pantas bila legitimasi dan akurasi pemanfaatan hasil unas harus dipertanyakan.

Analogi lain bagi sistem pendidikan adalah sebagai aliran sungai. Pelaksanan unas menjadi muaranya sedang proses pembelajarannya adalah hilirnya. Adapun kurikulumnya merupakan sumber mata airnya. Air muara keruh dapat dipastikan karena hilirnya keruh. Walaupun sumber mata airnya jernih, tapi jika dalam proses perjalanan airnya terjadi pengkotoran maka kejernihannya sudah tak nampak. Artinya, bentuk pelanggaran yang sedang dilakukan oleh anak didik kita sekarang ini adalah buah dari penyelewengan tujuan proses pembelajaran yang tidak dibenarkan.

Bila pelaksanaan sanki itu bisa berjalan adil dan konsisten, maka pelanggaran unas dapat dihilangkan. Baik sanksi adminsitrasi maupun pendekatan hukum pindana. Sebuah pelanggaran yang merugikan orangbanyak tentu harus diberi sanksi apapun bentuknya. Jika dibiarkan tanpa sanki bahkan dianggap tidak ada pelanggaran sama sekali maka tunggulah kehancuran pendidikan kita. Namun, tugas berat pemerintah sebagai pengemban pendidikan nasional terlebih dahulu adalah mengubah image unas yang salah kaprah oleh masyarakat. Yakni reorientasi ideologi pendidikan kita, mau dibawa ke mana moral anak didik kita?

Lebih konkrit, sebagai efek jera dan ampuh cara apapun harus dilakukan. Senyampang tidak akan merusak harapan dan peluang besar masa depan anak didik kita. Apabila pelanggaran di pemilu maupun pilkada ada pemungutan suara ulang lantas mungkinkah akan ada ujian ulang dalam unas kita?

Unas butuh diperbaiki sistemnya atau akan jauh lebih baik bila ditiadakan???

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun