Mohon tunggu...
Ibnu Dawam Aziz
Ibnu Dawam Aziz Mohon Tunggu... lainnya -

pensiunsn PNS hanya ingin selalu dapat berbuat yang dipandang ada manfaatnya , untuk diri,keluarga dan semua

Selanjutnya

Tutup

Politik

Konspirasi Kasus LHI itu kini telah terbukti

18 Mei 2013   10:48 Diperbarui: 24 Juni 2015   13:24 3485
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Gambar  : urangminang.com

Menyimak perjalanan peradilan terhadap Lutfi Hasan Ishaq / Ahmad Fathanah terbuktilah sudah adanya konspirasi dibalik peradilan itu sendiri. Tanpa adanya keinginan untuk menilai ada dan tidaknya tindak kejahatan yang dilakukan oleh LHI dan tanpa penilaian atas kebenaran pengakuan Ahmad Fathanah, akan tetapi jusru atas apa yang dilakukan oleh Media Massa.

Dengan penuh kesadaran bahwa Media Massa Negeri ini yang tampak telah sangat dikuasai oleh kekuatan tertentu. Cara membangun opini publik dari media massa yang tanpa adanya keseimbangan berita dan adanya keinginan atas terbangunnya satu opini yang dikehendaki. Hal ini tercermin melalui perilaku media massa, yang bahkan media massa yang berseberangan kepentingan pun mempunyai kepentingan yang sama atas kasus LHI.

Sudah menjadi rahasia umum bahwa TV One dan Metro TV adalah dua stasiun TV yang mempunyai kepentingan Politik berseberangan, akan tetapi dalam kasus LHI ternyata mempunyai langkah yang sama dan tampak terkoordinir yang seolah mengatakan PKS merupakan musuh bersama.

Penghentian siaran secara kompak, saat pengakuan Ahmad Fathanah yang tidak sesuai dengan keinginan perkembangan opini, yang dapat berakibat membalikkan opini yang telah tersusun selama ini, menandai adanya komando dari satu kekuatan dibalik siaran itu sendiri. Inilah tanda adanya konspirasi. Media bukan menjadi media yang sesuai harapan, yaitu media yang independen, akan tetapi sudah sarat dengan kepentingan politik.

Apa yang dilakukan oleh media justru menjadi pembenaran atas tuduhan PKS, bahwa peradilan atas LHI penuh dengan Konspirasi. Konspirasi telah tersusun dalam satu skenario yang utuh, yang dikendalikan oleh satu kekuatan yang menginginkan kehancuran PKS, yang aneh disini justru melibatkan lembaga-lembaga yang ada dalam Kendali Pemerintah. Sementara Pemerintahan SBY sendiri, diwakili oleh Partai Demokrat seakan ikut menjadi sasaran bersama PKS.

PPATK, seakan menjadi komando dengan menggunakan peran KPK sebagai pelaksana dan penggunaan media sepenuhnya untuk membangun opini. Dimulai dari Informasi PPATK dan bahkan sampai memunculkan wacana pembubaran PKS, tampak sangat runtut lembaga-lembaga ini memainkan perannya. Hal yang sangat istimewa itu tampak sekali dari cara menggunakan perundang-undangan yang sangat dipaksakan.

http://hukum.kompasiana.com/2013/05/15/super-amburadulnya-pelaksana-hukum-di-indonesia-tercermin-dalam-ilc-14-mei-2013-560529.html

http://hukum.kompasiana.com/2013/05/15/kasus-kuota-impor-daging-sapi-lhi-adalah-paradigma-hukum-yang-salah-urus-mencampur-adukkan-terorisme-dengan-korupsi--560711.html

http://hukum.kompasiana.com/2013/05/16/mengungkap-misteri-ahmad-fathanah-dibalik-kuota-daging-lhi-2--560832.html

Media massa yang mampu membentuk opini publik itu ternyata kadang malah menyesatkan, Ternyata media massa telah bertugas membangun opini untuk menyusun satu pembenaran berdasarkan versi (subyektivitas) kemudian melakukan justifikasi mendahului keputsan hukum itu sendiri. Tujuannya jelas untuk menutupi kekurangan persyaratan Aparat Hukum, memberikan pembenaran atas tindakan Aparat walaupun disana ada kekurangan persyaratan sebagai prosedur yang seharusnya, semua bisa ditutup dengan pembangunan opini publik sedemikin rupa.

Apa yang terjadi pada Ayu Ashari dan Maharani adalah satu kesewenangan hukum terhadap Hak Azazi, karena dua individu ini terpisah dan lepas dari kasus tindak pidana yang ada dalam penyidikan KPK.

1368848764370871750
1368848764370871750

Foto : www.cuplik.com

Pengertian Pencucian uang adalah memberikan penguasaan atas harta hasil korupsi dsb. kepada pihak lain seolah-olah harta tersebut telah berpindah kekuasaan untuk kemudian dapat dikuasai kembali.

Akan tetapi pembayaran kepada pihak ketiga yang ditukar dengan jasa atau benda, dimana pihak ketiga telah kehilangan hak atas harta yang ditukar dengan uang hasil korupsi, telah menghilangkan status uang yang diterimanya sebagai uang haram. Akan tetapi status haram telah berpindah pada benda penukar atau jasa yang melekat dan masih dikuasai oleh si koruptor.

Akan tetapi karena Hukum di Negeri ini adalah HUKUM KEKUASAAN , bersiaplah PKS untuk menerima apapun putusan Pengadilan nanti, walaupun tidak memenuhi persyaratan prosedur hukum yang seharusnya sekalipun. Karena Hukum di Indonesia ini sudah bukan lagi berazaz keadilan tapi ber Azazkan keyakinan subyektivitas Aparat Peradilan.

Sayonara keadilan !

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun