Mohon tunggu...
Bangun Sayekti
Bangun Sayekti Mohon Tunggu... Apoteker - Pensiunan Pegawai Negeri Sipil

Lahir di Metro Lampung. Pendidikan terakhir, lulus Sarjana dan Apoteker Fakultas Farmasi Universitas Gadjah Mada di Yogyakarta.

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Apa Salah Binatang Ini (2)

22 Juni 2021   21:19 Diperbarui: 22 Juni 2021   21:29 152
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

Sebagaimana dijelaskan terdahulu bahwa jenis makanan dari daging dapat dipilah menjadi 2 katagori, pertama bahan makanan dari daging yang dikatagorikan kotor, dan kedua katagori bahan makanan dari daging yang disembelih atas nama selain Allah. Bahan makanan dari daging yang dikatagorikan kotor yaitu: bangkai, darah yang mengalir, dan daging babi. Mengapa jenis bahan makanan dari daging dinyatakan kotor, dan dikatakan haram atau dilarang untuk dimakan?

Penjelasan bahan makanan dari daging yang berwujud bangkai telah dijelaskan terdahulu, dan selanjutnya mari kita ikuti penjelasan tentang Darah Yang Mengalir. Dalam tubuh binatang termasuk tubuh manusia, darah berfungsi antara lain sebagai sarana transportasi. Mengangkut oksigen, dan sari - sari makanan ke jaringan tubuh sebagai tempat proses pembakaran untuk menghasilkan energi. Dan mengangkut sisa - sisa hasil pembakaran dari jaringan, dan racun menuju ke organ pembuangannya. 

Dalam surat Al Baqarah ayat 173 hanya dinyatakan, darah haram untuk dimakan. Kalau hanya dinyatakan darah ( titik ) tentunya orang masih bisa bertanya, atau memperdebatkannya. Darah yang bagaimana yang diharamkan, untuk dimakan? Karena kenyataannya darah yang telah diolah, di satu daerah disebut saren, di daerah lain dinamakan dideh banyak dimakan orang karena memang enak rasanya.

Kemudian ada perintah, dan petunjuk Allah sebagaimana tersurat dalam surat Al An'aam ayat 145 seperti tersebut sebelumnya yang menjelaskan, dengan penggalan kalimatnya menyatakan................. darah yang mengalir. Jadi yang semula hanya dikatakan darah saja, dalam ayat tersebut sudah ada tambahan kata yang mengalir. Dan darah yang mengalir itulah yang diharamkan, atau dilarang untuk dimakan. Artinya, darah yang belum diolah.

Dari penjelasan tersebut, sekaligus dapat digunakan untuk membuktikan keunikan Al Qur'an. Keunikan Al Qur'an diantaranya, pernyataan yang terdapat dalam ayat dari surat yang satu, ada penjelasan atau solusinya dalam ayat dalam surat yang sama, atau surat yang berbeda. Oleh karena itu hendaklah dibiasakan untuk mengaji Al Qur'an menggunakan bahasanya sendiri, atau  bahasa yang dipahami, dan berulang dari ayat pertama surat pertama sampai dengan ayat terakhir surat yang terakhir. 

Karena sesungguhnya Al Qur'an adalah ayat - ayat yang nyata, dan yang sudah tidak perlu diperdebatkan lagi. Surat Al 'Ankabuut ayat 49. Sebenarnya, Al Quran itu adalah ayat - ayat yang nyata di dalam dada orang-orang yang diberi ilmu. Dan tidak ada yang mengingkari ayat - ayat Kami kecuali orang - orang yang zalim.

Kembali kemasalah darah. Mengapa darah yang mengalir diharamkan, atau dilarang untuk dimakan? Karena tubuh binatang itu terdiri dari bahan, yang sangat dibutuhkan bagi kehidupan bakteri. Sehingga setiap terjadi infeksi sudah dapat dipastikan adanya bakteri, dan atau virus didalamnya. Namun demikian tidak dapat dilihat dengan mata telanjang, walau jumlahnya milyaran. Kalau orang ingin melihatnya, harus menggunakan alat bantu mikroskop namanya.

Pernah kita dikejutkan dengan adanya wabah flu burung, yang sangat mematikan di satu daerah. Dan dengan segenap daya, dan upaya Pemerintah menanggulanginya agar tidak sampai wabah flu burung meluas ke daerah lain. Mengingat penularannya kepada orang, dapat terjadi bila orang bersinggungan langsung dengan unggas yang terpapar virus flu burung tersebut.                                                   

Mari dibayangkan apa akibat yang akan terjadi bila darah yang mengalir mengandung bakteri, dan atau virus yang mematikan itu langsung dimakan oleh orang tanpa diolah terlebih dahulu. Selagi orang yang bersinggungan dengan binatang yang terpapar virus flu burung saja dapat tertular, apalagi kalau memakan bagian dari tubuh termasuk darahnya yang belum diolah. Tentu akan membahayakan, bagi diri orang yang memakannya.

Atas dasar hal tersebut maka memakan darah yang mengalir, diharamkan Allah. Dengan kata lain orang diharamkan, atau dilarang memakan darah yang mengalir agar orang tetap terpelihara kesehatannya. Ini sebagai bukti lagi bahwa Allah Swt. selalu memelihara manusia, yang nota bene manusia adalah kholifah-Nya di muka bumi.

Mudah - mudahan dari uraian tadi, juga dapat memberikan pemahaman akan keunikan Al Qur'an. Secara nyata dalam satu ayat dari surat tertentu, hanya disebutkan darah haram untuk dimakan. Ternyata pernyataan ini dapat menimbulkan pertanyaan orang, atau dapat menimbulkan masalah; Lalu disusul dengan satu ayat dalam surat yang lain yang menyatakan bahwa yang haram, atau yang dilarang untuk dimakan adalah darah yang mengalir.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun