Mohon tunggu...
Hendry CH Bangun
Hendry CH Bangun Mohon Tunggu... Jurnalis - Wakil Ketua Dewan Pers Periode 2019-2022

Masih bekerja di media meski sudah memulainya saat menjadi mahasiswa di Rawamangun. Juga ikut mengurusi organisasi wartawan. Suka memberi pelatihan jurnalistik di daerah. Suka menulis puisi, begitu pula cerita pendek. Telah menulis sejumlah buku.

Selanjutnya

Tutup

Inovasi Artikel Utama

Verifikasi Dewan Pers dan Kemitraan Media

23 Desember 2019   09:25 Diperbarui: 30 Januari 2020   12:43 260
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gambar oleh Alexas_Fotos dari Pixabay

Dalam tiga bulan ini, hampir setiap hari ke nomor telepon saya masuk pertanyaan, permintaan keterangan tentang verifikasi media yang dilakukan Dewan Pers. Datangnya dari berbagai provinsi. Umumnya dari orang yang pernah kenal dari suatu kegiatan di daerah atau mereka yang mendapat nomor saya dari teman bahkan temannya teman.

"Pak, tolong verifikasi faktual media saya. Kalau tanpa itu kami tidak dapat bermitra dengan pemerintah di sini," begitu salah isi WA yang masuk.

"Medianya sudah terverifikasi administrasi?"

"Belum Pak, tapi surat-surat kami lengkap. Kapan bisa ke sini Pak atau kami yang datang membawa berkas ke Jakarta."

"Begini. Untuk dapat terverifikasi faktual (TF), media bapak sudah harus terverifikasi administrasi (TA). Untuk dapat TA, bapak silakan buka situs dewanpers.or.id. Di sana notifikasi bagi media yang ingin mendaftar, masukkan nama media dan nanti akan dapat username serta password. Nanti admin di Dewan Pers akan mengirim balas ke email yang didaftar. Lalu silakan upload berkas yang disyaratkan. Kalau semua beres, satu-dua minggu status media bapak akan TA, tanpa repot datang, semua sudah online. Kalau sudah TA, selanjutnya baru kami dapat melakukan TF ," saya jawab dengan lengkap agar sekaligus dapat menjadi panduan. 

Setelah berstatus terverifikasi faktual barulah Dewan Pers mengeluarkan sertifikat, yang dibuat dan akan dikirimkan via pos atau diambil sendiri apabila kebetulan datang ke Jakarta.

Sementara ini belum ada sertifikat TA, hanya diumumkan di situs Dewan Pers. Pihak yang ingin bekerjasama dapat melihatnya di sana.

"Jadi nggak bisa langsung?"

"Sudah tidak bisa Pak, karena ini aplikasi. Pendaftar harus upload sendiri," saya tambahkan.

Ada pula pengelola media yang menelpon ke Bagian Pendataan sambil marah karena status TA medianya mendadak hilang di web Dewan Pers. Bahkan bicara akan mengadukan ke polisi karena penghapusan itu merupakan tindak pidana.

"Media saya sudah terverifikasi administrasi kok mendadak hilang. Apa maksudnya. Kami jadi tidak lagi bisa bermitra," katanya, seperti diceritakan salah satu staf.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun