Mohon tunggu...
Toni Kurniawan SH
Toni Kurniawan SH Mohon Tunggu... Mahasiswa - Pembela Hak Asasi Manusia yang Tak Pernah Merasakan Nikmatnya Cinta dan Kopi

Lampung-Yogyakarta S1- Hukum Tata Negara UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta S2- Konsentrasi Islam, Pembangunan dan Kebijakan Publik (IPKP) Pascasarjana UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Prinsip Pernikahan dalam Islam

24 April 2021   21:30 Diperbarui: 24 April 2021   21:37 578
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Prinsip Kebebasan Memilih

Menentukan pilihan mengenai siapa yang akan menjadi pasangan kita dalam pernikahan adalah hak pilih yang bebas bagi laki-laki maupun perempuan, sepanjang tidak bertentangan dengan syariat Islam. Misalnya, menikahi Musyrik (yaitu orang yang mempersekutukan Allah); menikahi orang yang termasuk kategori mahrom (yang tidak boleh dinikahi menurut syara') dan menikahi pezina dan orang-orang yang berperilaku keji (QS Al-Nisa' {4}: 23-24, Al-Nur {24}: 3 dan 26)

Dalam tradisi Arab Pra Islam, anak perempuan sama sekali tidak mempunyai hak pilih. Bahkan, dirinya diposisikan sebagai komoditas yang sepenuhnya dimiliki oleh Ayah dan walinya. Ayah dan walinya ini dapat menentukan siapa saja yang akan menjadi pasangan hidupnya. Ketika Islam datang, tradisi ini kemudian diubah secara radikal. Dalam berbagai riwayat di kisahkan, Nabi Muhammad SAW. Ketika akan menikahkan anak-anaknya terlebih dahulu memberitahu mereka.

Diriwayatkan dari Abu Hurairah. Nabi Muhammad SAW. Bersabda. "Janganlah dinikahkan perempuan janda sebelum diajak bermusyawarah, dan perawan sebelum dimintai persetujuannya."para sahabat bertanya. "bagaimana minta izin bagi perempuan itu, wahai Rasul? "beliau lalu menjawab. "diamnya adalah persetujuan." 

Prinsip Mawaddah

Mawaddah mempunyai makna kekosongan dan kelapangan. Secara definitif, mawaddah artinya kelapangdadaan dan kekosongan jiwa dari kehendak buruk. M. Quraish Shihab menyebutnya sebagai cinta plus. Sebab, didalam hati seseorang yang telah bersemai mawaddah, dia tidak akan memutuskan hubungan; hatinya begitu lapang dan kosong dari keburukan, sehingga pintu-pintunyapun telah tertutup dari keburukan lahir dan batin.

Prinsip ini didasarkan pada QS Al-Rum {30}: 21

"dan diantara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu pasangan-pasangan dari jenismu sendiri. Supaya kamu cenderung dan merasa tentram kepadanya, dan dijadikan-Nya diantaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang deikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berpikir."

Prinsip Rahmah

M. Quraish Shihab memaknai kata rahmah ini sebagai kondisi psikologis yang muncul di dalam hati akibat menyaksikan ketidakberdayaan, sehingga mendoronga orang yang bersangkutan untuk melakukan pemberdayaan. Oleh karena itu, suami istri, masing-masing akan selalu berusaha dan bersungguh-sungguh dalam rangka memberikan kebaikan pada pasangannya serta menolak segala hal yang mengganggu hubungannya.

Dalam hal ini maka rahmah akan menghasilkan sikap sabar, murah hati, tidah mudah dibakar api  cemburu, tidak angkuh dan tidak mencari keuntungan sendiri.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun