Mohon tunggu...
said abdullah
said abdullah Mohon Tunggu... Bankir - Politisi

Senang Membaca dan Menulis

Selanjutnya

Tutup

Money Artikel Utama

Percepat Pengalihan Asabri dan Taspen ke BPJS

22 Januari 2020   23:15 Diperbarui: 23 Januari 2020   17:15 372
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Percepatan Pengalihan Asabri dan Taspen Ke BPJS Ketenagakerjaan

Belajar dari kasus Asuransi Jiwasraya yang "memaksa" Pemerintah untuk membuat Holding Asuransi, untuk menyelamatkan dana nasabah yang tidak bisa dibayarkan oleh perusahaan. 

Tentu, kita tidak menginginkan dalam setiap permasalahan yang dihadapi oleh BUMN manapun, penyelesaiannya melalui mekanisme holding. Kebijakan ini tentu tidak baik bagi pengembangan BUMN kedepannya. 

Apalagi, BUMN mungkin sudah memiliki blue print dalam pengembangan BUMN, diantarannya BUMN Asuransi.

Perlu diingatkan, Asabri dan Taspen masuk kedalam program peta jalan (road map) untuk mengalihkan kedalam BPJS Ketenagakerjaan pada tahun 2029. 

Sebagaimana amanat pasal 65, ayat (1) dan (2), Undang-undang Nomor 24 Tahun 2011. Penjelasan dari UU tersebut mengamanahkan Asabri dan Taspen untuk menyelesaikan penyusunan roadmap transformasi paling lambat tahun 2014 yang antara lain memuat pengalihan program Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia dan program pembayaran pensiun ke BPJS Ketenagakerjaan pada tahun 2019.

Dengan masuknya Asabri dan Taspen dalam pengawasan yang dilakukan oleh Ombudsman dan adanya potensi kerugian investasi dan keuangan perusahaan. 

Perlu ada wacana baru untuk mempercepat proses pengalihan program pembayaran pensiun Asabri danmenyelesaikan pengalihan program tabungan hari tua dan program Taspen ke BPJS Ketenagakerjaan paling lambat tahun 2029.

Berkaca pada succes story yang sudah dilakukan oleh BPJS Ketenagakerjaan dan kesehatan. Dimana, peleburan Jamsostek menjadi BPJS Ketenagakerjaan dan PT Askes yang kemudian menjadi BPJS Kesehatan, pada tanggal 1 Januari 2014, di mana peleburan kedua lembaga tersebut tidak dilakukan melalui likuidasi terlebih dahulu, tetapi langsung masuk dari statusnya Perseroan Terbatas (PT) ke Wali Amanah. 

Pengalaman berharga ini bisa menjadi model peleburan lembaga kepada lembaga baru yang sudah masuk kedalam peta jalan (road map), terutama yang sudah diamanahkan oleh konstitusi. 

Wacana ini perlu terus digulirkan, agar mendapat perhatian dan kajian dari publik, mengingat jika pengalihan ini dilakukan secara terburu-buru tentu memiliki risiko yang besar. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun