Mohon tunggu...
Syafril Sjofyan
Syafril Sjofyan Mohon Tunggu... Insinyur - Pengamat Kebijakan Publik, Aktivis Pergerakan 77-78

Be Optimist and Be The Best Always

Selanjutnya

Tutup

Inovasi

Boikot Iklannya, Supaya Media Partisan Patuh UU

6 April 2017   22:43 Diperbarui: 6 April 2017   22:56 194
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Media. Sumber ilustrasi: PIXABAY/Free-photos

Keputusan Anies Sandi untuk tidak hadir dalam debat salah satu media kaca, tv nasional adalah tindakan yang benar, karena penyelenggaranya adalah media partisan yang mendukung salah satu paslon Gubernur DKI.

Sikap partisan media penyiaran itu sudah sejak lama diamati merupakan tindakan yang melanggar UU Penyiaran.
Media partisan selalu ingin mencuci otak masyarakat agar mengikuti keinginan pemilik media.

Salah satu contoh adalah Kompas TV, yang tadinya menyelenggarakan debat atau dialog dua paslon dalam suasana kampanye, begitu salah satu paslon sudah menyampaikan tidak bersedia hadir, media tv tersebut wajib membatalkan acara tersebut, karena adanya UU Penyiaran yang mewajibkan menjaga kenetralan.

Pelanggaran media penyiaran (tv) partisan adalah pada UU Penyiaran no. 32/ 2002 pasal 36 ayat (4) yg berbunyi: "isi siaran wajib dijaga netralitasnya dan tidak boleh mengutamakan kepentingan golongan tertentu." Sanksi administratif terberat pencabutan izin penyelenggaraan penyiaran pasal 55 ayat (2) huruf g)

Seharusnya Komisi Penyiaran Indonesia pro aktif menegur media partisan tersebut, tidak hanya menunggu pelaporan. Seandainya KPI belum menegur, kami sebagai pengamat kebijakan publik meingatkan agar KPI cepat bertindak.  Kami bermaksud berkunjung ke KPI untuk mengingatkan tugas tugas dan kewenangan KPI.

Boikot iklan

Apa yang harus dilakukan oleh masyarakat terhadap media (tv) partisan, yang jelas melanggar UU dan merugikan masyarakat mendapatkan info yang objektif tidak partisan, caranya sambil menunggu tindakan KPI kepada media partisan masyarakat menonton media tv tersebut khususnya iklan
dan mencatat para pemasang iklannya,


kemudian memboikot pengiklan dengan cara tidak membeli produk yang beriklan di media tv partisan tersebut.

Tentunya kampanye boikot tersebut supaya efektif itu disampaikan kepada keluarga, kerabat dan sahabat melalui medsos, karena pengiklan telah membantu media partisan untuk mencuci otak masyarakat.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun