Mohon tunggu...
bang joe
bang joe Mohon Tunggu... Jurnalis - Menulis sebuah hobby untuk berbagi
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Tidak tahu harus berbuat apa? Anda dapat memulai dengan menekan tombol ikuti.

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Bangunan di Atas Fasum Jalan KH Ramli Harus Jelas Statusnya

7 April 2021   10:37 Diperbarui: 7 April 2021   10:39 44
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Tampak perbedaan  bangunan bandung gorden dulu dan sekarang/dokpri

Makassar - Bangunan Bandung Gorden yang di nyatakan oleh anggota dewan komisi A, Hamsah Hamid berada di atas Lahan Fasum alias Jalan ini belum juga menemui titik terang bagaimana status hukumnya.

Bangunan Ruko Bandung Gorden yang sudah di sidak beberapa waktu lalu belum juga ada hasilnya dari komisi A, DPR kota Makasaar

Bangunan tersebut tetap berdiri menantang aturan kota Makassar dan tak bisa tersentuh hukum. Meskipun anggota Dewan Kota Makassar dari komisi A sudah sidak dan satpol PP kota Makassar sudah tinjau, tetap berdiri tegak menantang aturan.

Menurut Hamsah Hamid, bangunan itu harus di beri kejelasan bukan hanya bisa berdiri dan mengatakan ada dasarnya. Harus jelas aturannya.

"Dari kasat pandangan mata saja dan seingat saya, sudah berkali saya lontarkan bangunan itu berdiri diatas Fasum Jalan. Saya ingat jelas itu lokasi jalan dekat ngetem angkotan umum saat itu. Jangan di pelintir kemana - mana itu lokasi. Saya tinggal dekat situ dulu di jalan laiya jadi say paham betul lokasi itu dulu," tutur Hamsah Hamid lewat Via Telephone

Tetap di beritakan hal ini jangan sampai aset kota Makassar berupa jalan di perjual belikan atau di ambil alih oleh oknum yang tidak bertanggungjawab, kawal hal itu dan tetap ingatkan anggota dewan semua untuk segera buat RPD untuk perjelas statu bangunan tersebut, tutup Hamsah dalam pembiaraan.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun