Mohon tunggu...
bang joe
bang joe Mohon Tunggu... Jurnalis - Menulis sebuah hobby untuk berbagi
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Tidak tahu harus berbuat apa? Anda dapat memulai dengan menekan tombol ikuti.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Tempat Usaha Noyu Jual Minol Tanpa Izin

4 Februari 2021   23:58 Diperbarui: 5 Februari 2021   00:58 633
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Noyu Jual Minol Tanpa Izin

Makassar - Kamis (4/3/2021) tim penegak Perda dan Kepolisian Resort Makassar melakukan sidak guna penegakan aturan Prokes di masa Pandemi Covid-19.

Tim yang terdiri dari Satpol kota Makassar, BPBD kota Makassar, Urkes Polrestabes Makassar, Tim Penikam serta Jatanras, bersama melakukan sidak di beberapa tempat.

Noyo, salah satu tempat usaha yang terletak di jalan Batu Putih Kota Makassar menjadi target tim pada malam itu.

Di tempat usaha Noyu, tim menemukan jualan Minuman Beralkohol (Minol)

Menurut Irwan yang menjadi Komando Tim sidak mengatakan, minol yang di jual di Noyu tidak memiliki izin edar.

"Disini di Noyu kami menemukan penjualan Minol yang cukup besar, dan setelah di pertanyakan mereka hanya memiliki izin rekomendasi, bukan izin jual Minuman Beralkohol," ujar Irwan.

Barang bukti sitaan minol di Noyu
Barang bukti sitaan minol di Noyu
Dari temuan tersebut, Minol di bawa ke Kantor Balaikota di jadikan barang bukti dari Noyu dan esok pemilik usaha Noyu akan kami periksa, tegas Irwan.

Di tempat terpisah kami konfirmasi dengan Kasatpol PP kota Makassar Iman Hud menerangkan bahwa di tempat itu benar ada jual Minuman Beralkohol dan dari hasil pemeriksaan awal di lokasi di saksikan oleh anggota Kepolisian menemukan minuman alkohol yang di jual tanpa izin, hanya berdasar dengan surat rekomendasi.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun