Mohon tunggu...
Helmi Abu Bakar elLangkawi
Helmi Abu Bakar elLangkawi Mohon Tunggu... Penulis - Pengiat Sosial Kegamaan dan Esais di berbagai Media serta Pendidik di Lembaga Pendidikan Islam

Khairunnas Affa' linnas

Selanjutnya

Tutup

Politik

Partipasi Masyarakat dalam Menyukseskan Pengawasan Pemilu

7 Juni 2023   22:48 Diperbarui: 8 Juni 2023   00:27 153
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Peran masyarakat sebagai pengawas dan peserta Pemilu sangatlah penting dan urgen. Kedudukan masyarakat sebagai pengawasan partisipatif berangkat dari keinginan untuk mewujudkan sistem pemilihan yang jujur dan adil (free and fair elections). Penggerak utama pengawasan pemilu partisipatif ini ialah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang memang dimandatkan sebagai lembaga pengawas pemilu. Dalam praktiknya, tugas mengawasi pemilu itu membutuhkan dukungan banyak pihak. Salah satunya adalah dengan mengajak segenap kelompok masyarakat untuk terlibat dalam pengawasan.

 Adapun pengawasan pemilu partisipatif ini konkritnya ialah pelibatan/keikutsertaan publik dalam melakukan pengawasan pemilu dengan tujuan untuk memperbaiki atau meningkatkan kualitas demokrasi, mewujudkan integritas penyelenggaraan pemilu, serta memastikan bahwa penyelenggaraan pemilu sesuai dengan aturan. Berangkat dari hal di atas, lalu apa urgensi pengawasan pemilu partisipatif? Menyimpulkan dari catatan Bawaslu, setidaknya ada empat alasan mengapa pengawasan partisipatif ini menjadi urgen. 

Pertama, bahwa pemilu merupakan hajat (pesta demokrasi) milik rakyat, sehingga harus dikawal agar pemilu berjalan sesuai dengan kehendak rakyat. Kedua, adanya keterbatasan jumlah anggota pengawas pemilu dibandingkan persoalan pemilu yang terus berkembang sehingga menambah jumlah personil pengawasan merupakan hal yang cukup rasional. Ketiga, ekspektasi masyarakat yang sangat tinggi terhadap pengawas pemilu sehingga dibutuhkan keterlibatan berbagai pihak dalam pengawasan pemilu sesuai dengan peran dan fungsinya masing-masing. Keempat, bahwa perwujudan pengawasan partisipatif juga karena amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. (Allan Fatchan GW, 2018).

Keberadaan Pemilu dianggap sebagai indikator utama negara demokrasi, karena dalam Pemilu rakyat menggunakan suaranya, melaksanakan hak politiknya dan menentukan pilihannya secara langsung dan bebas. Meningkatnya keterlibatan masyarakat dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu), menunjukan semakin kuatnya tatanan demokrasi dalam sebuah negara. Dalam berdemokrasi, keterlibatan rakyat dalam setiap penyelenggaraan yang dilakukan negara adalah sebuah keniscayaan (keharusan yang tidak bisa tidak). 

Rakyat menjadi factor yang sangat penting dalam tatanan demokrasi, karena demokrasi mendasarkan pada logika persamaan dan gagasan bahwa pemerintah memerlukan persetujuan dari yang diperintah. Untuk itu, penyelenggaraan pemilu sebagai sarana dalam melaksanakan demokrasi, tentu saja tidak boleh dilepaskan dari adanya keterlibatan masyarakat (teori bahwa negara ada sebagai manivestasi kehendak tuhan di muka bumi yang menjelma dalam aspirasi rakyat).

Menurut Veri Junaidi (2013) pengawasan dan pemantauan pemilu merupakan satu bagian dari upaya kontrol terhadap proses penyelenggaraan pemilu. Keduanya merupakan satu fungsi yang sama seba- gai upaya mengawal penyelenggaraan pemilu yang jujur dan adil. Namun, perbedaan itu lahir akibat pelembagaan yang mengupayakan kontrol terhadap penyelenggara pemilu.Pelembagaan fungsi kontrol ini muncul akibat maraknya ben- tuk pelanggaran dan kecurangan dalam Pemilu 1971, yakni manipulasi penghitungan suara oleh petugas pemilu.Atas persoalan itu, perundang-undangan pemilu melahirkan lembaga pengawas pemilu yang sekarang dikenal sebagai Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). 

Sejak saat itu, fungsi kontrol diperankan oleh Bawaslu, yang oleh undang-undang diberikan tugas mengawasi sega- la hal terkait proses pemilu. Fungsi kontrol juga tetap dipe- rankan oleh warga negara melalui apa yang disebut peman- tauan pemilu. Pelibatan dan Partisipasi Masyarakat dalam Pengawasan Pemilu."Pelibatan masyarakat menunjukkan satu kewaji- ban Bawaslu sebagai fungsi yang terlembaga dalam penga- wasan pemilu, sedangkan partisipasi masyarakat lebih pada penggunaan hak warga negara untuk mengawal hak pilih- nya.Namun, pelembagaan pengawasan itu tidak serta-merta mengambil hak warga negara untuk melakukan fungsi kon- trolnya dalam menjaga suara atau kedaulatan rakyat.Mengingat hal itu, penting kiranya melihat upaya Bawaslu dalam mengawasi dan juga mendorong partisipasi masyarakat.

Beban pengawasan dan upaya mendorong partisipasi masyarakat memang diletakkan pada Bawaslu.Hal ini di- sebabkan oleh beberapa faktor, pertama, Bawaslu telah diberikan mandat undang-undang untuk menjalankan fungsi pengawasan.Bawaslu juga telah dibekali struktur kelemba- gaan yang kuat, bahkan hingga tingkat paling bawah.Begitu juga dengan anggaran pengawasan, diberikan negara untuk mengontrol secara berkala. Artinya, beban kontrol terhadap penyelenggaraan pemilu lebih besar diberikan kepada Bawaslu.Kedua, Bawaslu sebagai struktur yang terlembaga memiliki keterbatasan, khususnya personil dan struktur yang bertugas mengawasi. Bawaslu hanya diisi oleh lima orang di tingkat pusat dan tigaorang di tingkat provinsi yang bertu- gas lima tahun, sedangkan Panitia Pengawas Pemilu kabupaten/kota beranggotakan tiga orang bersifat ad hoc, serta beberapa anggota di tingkat kecamatan dan lapangan yang jumlahnya sangat terbatas. 

Oleh karena itu, sebagai organ yang bertugas melakukan pengawasan perlu mendorong upaya partisipasi untuk menguatkan kontrol penyelengga- raan pemilu.Ketiga, tantangan penyelenggaraan pemilu kedepan se-makin kompleks, yakni kecenderungan hadirnya beragam pelanggaran. Pelanggaran pemilu tidak hanya mengganggu kerja penyelenggara, tetapi juga hak politik warga negara. Pelanggaran berupa manipulasi suara pemilih seakan-akan tidak bisa dihindarkan. Ini dibuktikan dari maraknya pelanggaran sistematis-terstruktur dan masif disetiap pelaksanaan pemilu maupun pemilihan kepala daerah. (Veri Junaidi, Pelibatan Dan Partisipasi Masyarakat Dalam Pengawasan Pemilu, 2013)

Beranjak dari penjelasan di atas, sangat penting dan urgennya keterlibatan dan pengawasan serta partisipasi masyarakat dalam pelaksanaan pemilihan umum dalam proses memilih anggota legislatif dan eksekutif. Karena bagaimanapun masyarakat memiliki andil yang cukup besar dalam proses pemilihan umum dimana masyarakat sebagai pemilih yang menentukan dalam pemenangan dalam proses pemilihan umum tersebut. Adalah menjadi tanggungjawab pemerinta dengan melibatkan stakeholder berupaya untuk meningkatkan peran masyarakat dalam pemilu sebagai proses demokratisasi yang sudah berjalan di Indonesia. Bahwa peningkatan partisipasi masyarakat dalam pemilu tidak semata-mata tanggungjawab penyelenggara KPU, tetapi peran partai poliitik cukup besar, disamping stakeholder yang lain. Kita sebagai masyarakat sampai saat ini sudahkah hal tersebut?

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun