Mohon tunggu...
Helmi Abu Bakar elLangkawi
Helmi Abu Bakar elLangkawi Mohon Tunggu... Penulis - Pengiat Sosial Kegamaan dan Esais di berbagai Media serta Pendidik di Lembaga Pendidikan Islam

Khairunnas Affa' linnas

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

KKR Aceh Bekerjasama dengan Lajnah Tastafi dan AjaR Gelar Mubahasah Rekonsiliasi di Samalanga

17 Desember 2020   15:02 Diperbarui: 17 Desember 2020   15:08 161
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Lajnah Mubahasah Majelis TASTAFI (Tasawuf, Tauhid, Fiqh) Ulama Aceh bekerja sama dengan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) Aceh atas dukungan dari Asia Justice and Right (AjaR) menggelar mubahasah dengan tema" Rekonsiliasi menurut Perspektif Islam" yang dilaksnakan di aula IAI Al-Aziziyah Samalanga mulai tanggal 16-18 desember 2020.

Hal tersebut sebagaimana diungkapakn Dr. Tgk. Muntasir A. Kadir, MA (Rektor IAI Al-Aziziyah) yang juga salah seorang pengarah acara kepada media ini. Sosok yang sering di panggil Ayah Batee Iliek mengatakan  Muzakarah atau mubahasah  ini diharapkan dapat menemukan dasar pemikiran tambahan untuk pelaksanaan rekonsiliasi terhadap penyelesaian konflik masa lalu yang berbasis Syariat Islam oleh KKR Aceh.

Dok. pribadi
Dok. pribadi
"Kegiatan Mubahasan Rekonsiliasi ini dilakukan dalam dua tahap, pertama kajian Sumber dengan melakukan kajian terhadap sumber dan dalil-dalil syara dari berbagai sumber yang berkaitan dengan rekonsiliasi dalam Islam oleh tim khusus yang dibentuk. Hasil dari kajian tim khusus atau disebut dengan tim kajian sumber ini menjadi materi mubahasah para ulama Aceh. Masa kerjanya sekitar 20 hari sebelum acara Mubahasah dimulai," sambungnya yang juga Rektor IAIA Samalanga, Kamis, (17/12/2020)

Ayah Kuta Glee menambahkan tahap kedua mubahasah dengan membahas secara terbuka oleh semua peserta terhadap materi yang telah disiapkan oleh tim riset. Sebelum mubahasah dimulai, diawali dengan penyampaian materi oleh beberapa narasumber sebagai pengantar. Diawali oleh sambutan Ketua KKR Aceh Bapak Afridal Darmi, SH.LLM. Kemudian disusul ke materi pembuka mubahasah yang disampaikan oleh Masthur Yahya sebagai Komisioner KKR. Kegiatan ini dilaksanakan selama 2 (dua) hari dan dihadiri oleh semua peserta yang terdiri dari tim riset, mushahhih, anggota mubahasah, dan peninjau.

Dok. pribadi
Dok. pribadi
Sementara itu Masthur Yahya, S.H., M.Hum., selaku Ketua Pokja Rekonsiliasi melalui Muzakarah ini diharapkan dapat menemukan dasar pemikiran pelaksanaan rekonsiliasi terhadap penyelesaian konflik masa lalu yang berbasis Syariat Islam. Juga KKR Aceh diharapkan lebih memahami kaidah-kaidah rekonsiliasi berbasis Syariat Islam.

"Muzakarah ini diharapkan dapat memberikan rekomendasi kepada KKR Aceh sebagai pedoman penyelesaian konflik masa lalu di Aceh diluar pengadilan (Non-Yudisial) melalui pendekatan rekonsilasi yang berbasis Syariat Islam yang dapat memupuk perdamaian secara berkelanjutan," jelasnya.

Dok. pribadi
Dok. pribadi

Masthur Yahya menambahkan  Out put dari acara ini, KKR Aceh bisa merealisasikan dengan baik proses rekonsiliasi berbasis Syraiat Islam. Kemudian KKR Aceh dapat mengkomunikasikan rekomendasi Ulama Aceh tentang penyelesaian konflik masa lalu Aceh secara Non-Yudisial (secara rekonsliasi) berbasis Syariat Islam.

" Selanjutnya dengan adanya satu berita acara rekomendasi Ulama Aceh tentang pelaksanaan rekonsiliasi berbasis Syariat Islam dan dipublikasikan ke masyarakat," pintanya.

Dok. pribadi
Dok. pribadi
Sementara itu Tgk. H. Iqbal A. Jalil salah seorang panitia mengatakan peserta mubahasah berjumlah 50 orang yang terdiri dari kalangan ulama dan pimpinan dayah juga dari tim KKR Aceh. Terdiri dari Tim Mushahhih:tim perumus dan peserta mubahasah.

" Mushahhih terdiri dari Abu Syaikh H. Hasanol Basri HG (Abu MUDI), Tgk. H. Muhammad Amin (Ayah Cot Trueng),  Tgk. H. Muhammad Yusuf A Wahab (Ayah Sop Jeunib) dan beberapa ulama sepuh lainnya, tim perumus berasal dari LBM MUDI Samalanga sedangkan peserta mubahasah sebanyak 30 orang di tambah dari KKR Aceh," jelasnya yang juga guru Dayah MUDI Mesjid Raya Samalanga.

Tgk. H. Iqbal mengatakan ada tiga rumusan masalah yang akan di bahas dalam mubahasah ini tentang mekanisme penanganan pasca konflik.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun