Mohon tunggu...
Helmi Abu Bakar elLangkawi
Helmi Abu Bakar elLangkawi Mohon Tunggu... Penulis - Pengiat Sosial Kegamaan dan Esais di berbagai Media serta Pendidik di Lembaga Pendidikan Islam

Khairunnas Affa' linnas

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Mutasi dan Ijtihad Sang Nakhoda "Ikhlas Beramal", Jangan Panik!

26 Oktober 2020   01:04 Diperbarui: 26 Oktober 2020   09:04 159
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

                                                                                                              sumber foto: https://aceh.tribunnews.com

Keberadaan waktu tidak akan dapat terulang kembali. Ketika ada kesempatan harus dimanfaatkan sebaik mungkin. Kita yang dapat mengatur waktu dengan baik tentunya akan meraih kesuksesan. Juga sebaliknya, apabila tidak dapat mengatur waktu dengan baik akan mendapatkan kegagalan. Sangat pentingnya peran waktu dalam menentukan kesuksesan ataupun kegagalan seseorang, bahkan sampai-sampai Allah SWT dalam sebuah surat bersumpah demi waktu dalam awal surat Al-Ashr.

Esensi di balik berharganya waktu, sebagai contoh kongkrit, kita seorang pedagang, mempunyai dagangan atau punya produk atau dagangan yang bagus, kalau kita tidak tepat dalam menentukan waktu menjualnya maka tidak akan mendapatkan untung maksimal. Perumpamaan lainnya ketika kita berdakwah mengajak kepada kebaikan tetapi tidak memilih waktu yang tepat, maka akan menemui kegagalan. Namun bukan berarti setiap kegagalan itu sia-sia tanpa hikmah.

Dalam perjalanan waktu, setiap orang akan menemui masanya masing-masing. Tetkadang siapa saja yang memang sedang waktunya sukses, akan sukses. Sebaliknya kalau memang sudah waktunya gagal walaupun sudah diatur sebaik mungkin, akan tetap gagal dan ini sesuai dengan qudrah dan iradah ilahi. Begitu juga dengan jabatan sebagai amanah yang diemban seseorang. Umpamanya ASN dalam roda pemerintahan yang namanya mutasi hal yang lumrah. Prosesi pelantikan dan mutasi jajaran pejabat dalam suatu instansi merupakan bagian dari dinamika dan kebutuhan organisasi dalam rangka peningkatan kapasitas karier pegawai. Karena itu jabatan harus dilihat sebagai amanah yang tidak boleh diciderai dan mutasi jabatan adalah hal yang biasa dan lumrah.

Salah satu fenomena yang kerap dibincangkan menjelang akhir tahun ini mutasi yang terjadi di jajaran Kemenag Republik Indonesia Propinsi Aceh pasca pergantian nahkoda baru di bawah kepemimpinan Dr. H. Iqbal Muhammad, M. Ag yang di lantik oleh  Menteri Agama (Menag) RI, Fachrul Razi, melantik Dr H Iqbal SAg MA, sebagai Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kakanwil Kemenag) Aceh, secara virtual, Jumat(10/7/2020) pagi. (Serambi Indonesia, 2020).

Selama menjabat orang nomor satu di jajaran Kemenag Aceh, sudah melakukan tiga kali pergantian pejabat dan mutasi, meskipun banyak tudingan yang dialamatkan kepada mantan Kakankemenag Pidie Jaya itu dengan bermacam nada miring bahkan adanya opini bernada tendesius, penuh kemarahan dengan judul "Pemimpin Lakukan Mutasi Berorientasi Loyalitas Dirinya Sama dengan Menaruh Negara di Bawah Telapak Kakinya" (Tarmidinsyah Abubakar, 23 Oktober 2020). Benarkah seperti yang di ungkapkan dan tuduhan tendesius tersebut?

Setiap orang bebas berpendapat dan beragumentasi, mengkritik serta saran terhadap kinerja dan keputusan seseorang termasuk Kepala Kemenag Aceh dalam mengambil keputusan terhadap mutasi dan pergantian pejabat. Tentunya dengan objektif dan berimbang serta dengan ungkapan yang santun. Sejak nakhoda baru Kakanwil Kemenag Aceh melakukan mutasi dan pergantian pejabat telah berusaha dan  bekerja sesuai mekanisme dan regulasi yang berlaku serta melihat dan memperhatikan kebutuhan organisasi dan tata laksana Kantor Wilayah Kementerian Agama Aceh.

Jabatan merupakan amanah yang tidak boleh diciderai dan mutasi jabatan adalah hal biasa. Namun  hasil "ijtihad" sang nakhoda didasari berbagai pertimbangan dan relugasi dengan adanya mutasi dan rotasi ini, keputusan yang diambil tentunya lebih meningkatkan frekuensi kualitas kinerja baik buat pribadi maupun institusi kementerian Agama wilayah Aceh. Pelantikan pejabat dimaksudkan untuk lebih memperlancar pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan dan pelayanan publik. Pelantikan ini hendaklah terutama dilihat dari sudut pandang kepentingan organisasi, bukan sekedar penempatan figur-figur pejabat pada jenjang jabatan dan kepentingan tertentu.

Seorang pemimpin yang namanya manusia juga tidak luput dari kekurangan termasuk Kakankemenag Aceh dalam mengambil sikap terhadap sebuah keputusan. Namun "ijtihad" yang telah dilakukan Dr. H. Iqbal, M. Ag dengan segenap kemampuannya berusaha sebisa mungkin mampu memberikan perubahan dan aura positif terhadap kemajuan Kementrian Agama di negeri Serambi Mekkah. Kita yakin dengan semangat optimisme dan berkeyakinan bahwa perlahan nan pasti kapal berlabel "Ikhlas Beramal" di bawah naungan doktor lulusan UIN Ar-raniry Banda Aceh dengan segudang pengalamannya mampu memberikan perubahan kearah yang lebih baik.

Di balik Fenomena ini, dengan kebersamaan dan saling melengkapi dan menghargai kelebihan-kekurangan serta nuansa ukhuwah islamiyah, setiap keputusan dan kebijakan hasil "ijtihad" termasuk mutasi para pejabat tentunya menerimanya dengan penuh keikhlasan sesuai dengan mottonya "Ikhlas Beramal" tentunya akan melahirkan dan memunculkan sikap husnudzan (berbaik sangka) dan menjauhkan diri dari sifat iri dan gampang menghina orang lain. Kita sudah final bahwa semua ini tidak terlepas dari qudrah dan iradah Allah Swt. Setiap masa ada orangnya setiap orang ada masanya.Kita harus senantiasa memanfaatkan waktu dengan sebaiknya dan melakukan aktifitas yang berkualitas. Juga dalam melakukan sesuatu harus dengan niat dan perencanaan yang baik serta orientasinya mengharapkan ridha ilahi sehingga walaupun gagal, minimal kerja keras dan usaha tersimpan dalam bank akhirat via malaikat pencatat amalan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun