Mohon tunggu...
Bangga MuhammadBoy
Bangga MuhammadBoy Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Terimah kasih sudah mengunjungi akun saya, mohon bimbingan dan saran yang membangun agar kedepan saya bisa lebih baik lagi dalam menulis.

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Pemikiran Abu A'la Al Maududi tentang Negara dan Otoritas Syariah

26 Oktober 2022   22:40 Diperbarui: 26 Oktober 2022   22:40 101
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sayid Abul A'la Maududi lahir tanggal 25 september 1930(3 rajab 1321) di Aurangabad india selatan, sekarang dikenal dngan Andra Pradesh. Dari keua orang tuanya seorang Maududi mendapat pengetahuan agama, sehingga menimbulkan pengaruh terhadap dirinya untuk menjadikan sebagai way of life.

Dengan semangat keagamaan maududi menulis berbagai karya dengan tujuan menjelaskan keutamaan agama islam, sehingga dapat diterima dan direalisasikan dalam kehidupan nyata oleh orang banyak. selain dengan tulisan maududi juga mengkontribusikan pikirannya melalui kehidupan sosial. sehingga pada tanggal 26 september 1941 maududi bersama dengan ulama lainnya mendirikan jama'at-e-islami. organisasi inilah yang kemudian mengimplemintasikan pemikiran maududi dan sampai kemudian pada tangga 14 agustus 1947 terbentuklah negara islam yang bernama pakistan.

Ide-ide pembaharuan maudidi salah satunya mengenai keterkaitan antara agama(din) dan kekuasaan(dawlah), telah menempatkan islam dalam ranah politik yaitu sistem pemerintah negara islam. Baginya islam bukanlah hanya menempati individutapi jugakehidupan sosial atau menyeluruh termasuk politik.

Menurutnya negara islam haruslah berlandaskan atau didasarkan pada ajaran tuhan. Ia menolak konsep dmokrasi karena dmokrasi adalah sistem buatan manusia. Maududi berpaham bahwa islam menganut paham Teokrasi ( berdasarkan kekuasaan Tuhan ) tentunya tidak sama dengan teokrasi pada masa pertengahan oleh Barat.

Meskipun Maududi anti barat dalam konsep  negara islamnya ia mempraktekkan  trias politika, yang merupakan  sebuah teori mengnai pembagian kekuasaan, yaitu legislatif,eksekutif,dan legislatif. Akan tetapi perbedaanya ketiga lembag ini adalah dalam perwujudan dari kekuasaan Tuhan,baik de jure maupun de facto. Pada dasarnya legislatif disamakan dengan majelis syuro, lembaga eksekutif dengan nama amir atau imam, sedangkan yudikatif adalah qudhi atau lembaga kehakiman.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun