Mohon tunggu...
Henrico Fajar
Henrico Fajar Mohon Tunggu... Lainnya - Bergiat di SPEK-HAM

Terbiasa mengerjakan pekerjaan rumah.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Jalan Panjang RUU PKS

8 Maret 2021   14:04 Diperbarui: 8 Maret 2021   14:47 329
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Beberapa waktu yang lalu seorang teman mengirim pesan ke WAG tentang Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS), bunyi pesannya seperti ini: Teman-teman saat ini DPR RI sedang melakukan sidang paripurna.  Kita dukung pengesahan RUU PKS silakan membagikan pesan ini di medsos masing-masing untuk kampanye.

Setelah saya cek di mesin pencarian google, ada satu judul informasi yang menarik, yaitu: Ada 37 RUU, termasuk RUU PKS yang masuk dalam Prolegnas 2021. 

RUU PKS diusulkan sejak tanggal 26 januari 2016 dan merupakan salah satu RUU inisiatif dari DPR RI. Ide tentang pentingnya RUU PKS bermula dari tingginya angka kekerasan seksual terhadap perempuan.

Menurut data Komnas Perempuan jumlah kekerasan seksual terhadap perempuan yang dilaporkan dan ditangani selama tahun 2017 berjumlah 335.062 kasus. Naik drastis dari tahun sebelumnya yang berjumlah 259.150 kasus. Selain itu sorotan kasus perkosaan dan pembunuhan terhadap YY yang terjadi di Bengkulu pada 2016 silam juga menjadi salah satu alasan mengapa RUU PKS ini penting untuk segera disahkan.

Dimasa pandemi covid-19 ini lonjakan kasus kekerasan seksual terhadap perempuan patut menjadi perhatian bersama. Sepanjang Maret-Mei 2020, periode awal pandemi Covid-19, kajian Komnas Perempuan menemukan adanya 1.299 kasus kekerasan terhadap perempuan, termasuk anak perempuan. Rinciannya, 784 kasus kekerasan (66%) terjadi di ranah privat, 243 kasus (21%) di ranah publik, 24 (2%) kasus di ranah negara, dan 129 kasus (11%) tergolong sebagai kekerasan berbasis online.

Dalam Bab I ketentuan umum pasal 1 RUU PKS disebutkan bahwa Kekerasan Seksual adalah setiap perbuatan merendahkan, menghina, menyerang, dan/atau perbuatan lainnya terhadap tubuh, hasrat seksual seseorang, dan/atau fungsi reproduksi, secara paksa, bertentangan dengan kehendak seseorang, yang menyebabkan seseorang itu tidak mampu memberikan persetujuan dalam keadaan bebas, karena ketimpangan relasi kuasa dan/atau relasi gender, yang berakibat atau dapat berakibat penderitaan atau kesengsaraan secara fisik, psikis, seksual, kerugian secara ekonomi, sosial, budaya, dan/atau politik. 

Kita semua tahu bahwa penyelesaian kasus kekerasan seksual selama ini seringkali merugikan perempuan korban. Masih kita jumpai ketidakberpihakan aparat penegak hukum terhadap korban dan seringkali menempatkan posisi korban dalam situasi yang sulit. Misalnya dalam kasus Baiq Nuril yang divonis bersalah oleh Mahkamah Agung (MA) dengan hukuman enam bulan penjara dan denda Rp. 500 juta. 

Dia seorang mantan guru honorer di SMA Negeri 7 di Mataram yang menjadi korban pelecehan seksual oleh kepala sekolah yang bernama Muslim, ia dianggap bersalah melanggar UU ITE karena menyebarluaskan konten elektronik yang berisi tindakan asusila.

Contoh lainnya, kasus Agni (bukan nama sebenarnya) mahasiswi UGM saat Kuliah Kerja Nyata (KKN) pada Juli 2017. Sangat disayangkan kasus ini berakhir dengan damai. Penyelesaian tersebut dilakukan karena proses untuk mendapatkan keadilan lewat jalur hukum cukup berat untuk dijalani.

Kasus tersebut di atas menjadi gambaran tentang situasi kekerasan seksual yang mengerikan dan sungguh bahwa anggapan banyak pihak yang menyatakan bahwa Indonesia Darurat kekerasan seksual adalah benar adanya.

RUU PKS sampai dengan saat ini diwarnai polemik. Masyarakat terbelah menjadi dua kelompok. Ada yang pro dan kontra. Bagi pegiat isu perempuan dan anak tentu saja RUU PKS ini menjadi harapan yang baik bagi penanganan kasus kekerasan seksual terhadap perempuan. Menjadi tidak elok saat kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan sangat tinggi, namun proses pengesahan RUU PKS di parlemen terlihat setengah hati dan terkesan tidak mendengarkan suara masyarakat luas yang selalu bersuara lantang mendesak disahkannya RUU PKS ini.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun