Mohon tunggu...
Henrico Fajar
Henrico Fajar Mohon Tunggu... Lainnya - Bergiat di SPEK-HAM

Terbiasa mengerjakan pekerjaan rumah.

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Menyelamatkan Remaja

25 September 2020   11:15 Diperbarui: 25 September 2020   11:18 71
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

Remaja adalah generasi penerus bangsa. Kalimat singkat tersebut menggambarkan bahwa remaja memiliki peran yang sangat penting dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Di pundak mereka nasib bangsa ini ke depan dipertaruhkan. Komposisi penduduk Indonesia di usia remaja cukup tinggi dibanding dengan jumlah anak dan lansia, sehingga tidak salah bila ada pihak yang mengatakan remaja adalah investasi dari sebuah bangsa.

Remaja di dalam kehidupan sehari-sehari selalu dihadapkan pada berbagai macam pilihan. Gencarnya arus informasi yang tanpa batas di berbagai media berakibat pada banyaknya remaja yang terjebak dalam pilihan salah yang bisa mengancam masa depan mereka, mulai dari ancaman media sosial, pornografi hingga kekerasan seksual.

Remaja merupakan peralihan masa kanak-kanak menjadi dewasa yang melibatkan perubahan berbagai aspek seperti biologis, psikologis, dan sosial. Menurut WHO usia remaja dimulai dari usia 12 tahun sampai dengan 24 tahun. Masa remaja biasanya ditandai dengan masa pubertas, masa ketika seorang anak mengalami perubahan fisik, psikis, dan pematangan fungsi seksual. Masa pubertas dalam kehidupan kita biasanya dimulai saat berumur 8 hingga 10 tahun dan berakhir lebih kurang di usia 15 hingga 16 tahun. Pada remaja perempuan mengalami menstruasi sedangkan pada remaja laki-laki mengalami mimpi basah.

Pada masa-masa tersebut remaja rentan mengalami persoalan relasi yang tidak baik dengan teman sebayanya, orang lain atau pacar yang bisa berujung pada kekerasan seksual. Orangtua atau saudara terdekat yang mestinya menjadi tempat aman untuk berlindung bagi remaja perempuan, sering kali malah menjadi pelaku kekerasan seksual dan tak jarang hingga mengalami kehamilan yang tidak diinginkan (KTD).

Data di Kabupaten Klaten menunjukkan jumlah kehamilan pada remaja tahun 2017: 295 kasus, naik di tahun 2018: 450 kasus dan tahun 2019: 315 kasus. Sementara itu dari data tersebut jumlah remaja yang menjalani persalinan pada tahun 2017: 136 kasus, 2018: 197 kasus dan 2019: 144 kasus.

Ada perbedaan yang tajam antara data jumlah remaja yang hamil dan data remaja bersalin, hal ini bisa kita asumsikan bahwa sejumlah remaja yang hamil melakukan persalinan di luar Kabupaten Klaten sehingga tidak tercatat atau bisa jadi melakukan penghentian kehamilan atau aborsi yang tidak aman. Kalau ini yang terjadi maka menjadi persoalan besar dikemudian hari bagi remaja karena bisa berdampak buruk pada kesehatan reproduksi mereka.  

Angka perkawinan anak, tahun 2017: 130 kasus, 2018: 112 kasus dan tahun 2019:141 kasus. Sementara itu angka kasus kekerasan terhadap remaja pada tahun 2019 sebanyak 26 kasu dengan korban 16 remaja perempuan dan 10 remaja laki-laki. Mencermati data-data tersebut rasa-rasanya pemerintah perlu memberikan perhatian khusus, sehingga kasus-kasus kehamilan pada remaja, perkawinan anak dan kekerasan seksual dapat ditekan seminimal mungkin dengan melibatkan peran serta masyarakat luas tanpa terkecuali.

Sekali lagi butuh kerja keras untuk meminimalisir kasus-kasus tersebutt di atas. Pemerintah harus hadir dalam memberikan perlindungan dan rasa aman, yaitu pada sisi promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif. Berpedoman pada tujuan negara yang tercantum dalam pembukaan UUD 1945, UUD 1945 dan aturan perundangan di bawahnya mestinya pemerintah bisa memberikan jaminan rasa aman bagi remaja, sehingga mereka dapat menjalankan aktivitas sehari-hari tanpa ada ancaman dari pihak manapun.

Beberapa aturan perundangan tersebut antara lain UU Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan, UU Nomor 23 tahun 2002 tentang .perlindungan anak, UU Nomor 16 tahun 2019 tentang perubahan UU Nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan yang mengatur batas usia minimal perkawinan laki-laki dan perempuan, yaitu 19 tahun, walaupun aturan ini belum sesuai dengan anjuran BKKBN, untuk perempuan 21 tahun dan 15 tahun untuk laki-laki.       

Oleh karena itu menyikapi persoalan remaja di masa kini, maka saya menawarkan beberapa solusi yang bisa dilakukan pemerintah bersama dengan masyarakat. Pertama, memberikan informasi terkait kesehatan reproduksi dan seksualitas secara komprehensif kepada remaja. Selama ini banyak remaja yang tidak paham pentingnya belajar tentang kesehatan reproduksi dan masih menganggap tabu pendidikan seksualitas. Ironisnya mereka mencari-cari informasi di media sosial atau media on line yang kebenarannya masih dipertanyakan. Dengan memahami informasi tentang kesehatan reproduksi dan seksualitas, harapannya remaja laki-laki dan perempuan bisa saling menghargai dan menghormati dalam berelasi. 

Kedua, mendorong adanya edukasi dan kampanye terkait persoalan remaja secara masif melalui media sosial dengan konten-konten yang menarik. Media sosial menjadi sarana yang efektif untuk merubah perilaku pada remaja, tentu saja perubahan ke arah yang lebih baik, bukan sebaliknya. Selain itu ruang diskusi yang nyaman baik secara virtual maupun tatap muka dengan memanusiakan remaja sangat dibutuhkan. Remaja membutuhkan orang lain atau teman sebaya yang bersedia mendengarkan dan menyampaikan permasalahan-permasalahan yang sedang mereka alami. Melalui ruang-ruang diskusi tersebut diharapkan remaja bisa saling memahami satu dengan yang lainnya.

Ketiga, mendorong peran-peran orangtua dalam melakukan komunikasi dua arah. Yang seringkali menjadi persoalan adalah kita sebagai orangtua sering kali merasa yang paling benar dalam segala hal tanpa mau mendengarkan pendapat anak-anak kita. Hal ini tentu saja membuat relasi kita dengan anak-anak kita menjadi bermasalah. Oleh karena itu utamakan dialog atau komunikasi dua arah dan beri ruang anak kita untuk menyampaikan klarifikasi atas apapun yang mereka lakukan.

Keempat, mendorong peran tokoh agama  secara lebih masif dalam upaya pendewasaan usia perkawinan. Tokoh agama berperan penting dalam meluruskan tafsir-tafsir atau dalil-dalil terkait boleh tidaknya perkawinan anak dan dampak negatif perkawinan di usia anak. Tokoh agama bisa menyampaikan melalui forum-forum tertentu yang disampaikan kepada umatnya.  

Kelima, membentuk layanan Pos Pelayanan Terpadu (PPT) Perempuan dan Anak di tingkat desa atau kelurahan. Layanan harus dekat dengan masyarakat, selain untuk melakukan penanganan bila terjadi kekerasan, upaya promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif juga perlu selalau kita lakukan untuk menciptakan lingkungan yang kondusif.  Semoga kita menjadi bagian dari pihak yang mendukung upaya-upaya untuk perbaikan remaja ke arah yang benar, bukan menjadi pihak yang merusak. Mari berbuat untuk selamatkan remaja, sekarang.

*) Saat ini bekerja pada isu Pencegahan dan Penanganan Kekerasan terhadap Perempuan, Kesehatan Reproduksi Perempuan dan HIV-AIDS di Solidaritas Perempuan untuk Kemanusiaan dan Hak Asasi Manusia (SPEK-HAM).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun