Mohon tunggu...
Bang Auky
Bang Auky Mohon Tunggu... Freelancer - KBC 54|Kompasianer Brebes Jateng| Golet Jeneng Disit Mengko Jenang Teka Dewek

Pariwisata adalah locomotif ekonomi baru dimana banyak gerbong yang mengikuti dari UMKM, Transportasi, Pemandu Wisata, Hotel dan Restoran, Seniman, Souvenir dan mitra-mitra pariwisata yang lain.

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Pelaku UMKM Sudah Mulai Mendapatkan BPUM Sebesar 2,4 Juta

22 September 2020   12:42 Diperbarui: 22 September 2020   12:47 170
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Para pelaku Umkm dan pedagang pasar sudah mulai menerima Program Banpres Produktif Untuk Usaha Mikro (BPUM) dari Kementrian Koperasi dan UKM, sebesar 2,4 juta. Penyalura BPUM difasilitasi 3 bank Bumn,  BRI, Bank BNI dan Bank Mandiri Syariah.  

BPUM disambut gembira ribuan yang menerima, karena tidak menyangka akan mendapatkan bantuan dengan proses yang tidak berbelit. Jutaan pelaku Umkm akan mendapatkan bantuan ini sampai akhir September 2020.

Dok. Diandro
Dok. Diandro
Sontak berita ini menjadi bahan pembicaraan dipusat keramaian seperti pasar. Raut suka cita dan sedih tergambar, karena tidak semua pelaku Umkm atau pedagang pasar mendapatkannya. 

Ada juga yang namanya tercantum di daftar tetapi ketika dikonfirmasi ke pihak bank ternyata tidak mendapatkank bisa?  Ternyata ada syarat-syaratnya loh untuk menerima BPUM. 

  1. Warga Negara Republik Indonesia yang mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK) 
  2. Memiliki usaha Mikro
  3. Bukan ASN/TNI/POLRI,serta pegawai BUMN/BUMD.
  4. Tidak sedang menerima kredit atau pembiyaan dari Perbankan atau KUR. 
  5. Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda,  dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU) 

Dok. Diandro
Dok. Diandro
Nah,  kebanyakan calon penerima bantuan gugur karena sedang / masih menikmati fasilitas pembiayaan dari perbankan dan KUR. 

Bagaimana cara pengajuannya agar mendapatkan bantuan tersebut,  sangat mudah. Calon penerima BPUM, melengkapi persyaratan yang akan diusulkan lewat instansi yang membidangi koperasi dan Umkm. Koperasi yang telah disyahkan sebagai Badan Hukum, Kementrian /Lembaga atau perbankan. Jadi cukup menyiapkan :

  1. Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  2. Nama lengkap
  3. Alamat  tempat tinggal sesuai KTP
  4. bidang Usaha
  5. Nomor telepon.

Dok. Bagus Pras
Dok. Bagus Pras
Cukup mudah dan simple kan,  ayoo manfaatkan kesempatan ini siapa tahu beruntung. Untuk pelaku umkm atau pedagang yang tidak punya rekening nanti dibuatkan. Selamat untuk pelaku Umkm dan pedagang yang sudah mendapatkan bantuan semoga bermanfaat. 

(KBC-54|Kompasianer Brebes Jateng |)

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun