Para pelaku Umkm dan pedagang pasar sudah mulai menerima Program Banpres Produktif Untuk Usaha Mikro (BPUM) dari Kementrian Koperasi dan UKM, sebesar 2,4 juta. Penyalura BPUM difasilitasi 3 bank Bumn, Â BRI, Bank BNI dan Bank Mandiri Syariah. Â
BPUM disambut gembira ribuan yang menerima, karena tidak menyangka akan mendapatkan bantuan dengan proses yang tidak berbelit. Jutaan pelaku Umkm akan mendapatkan bantuan ini sampai akhir September 2020.
Ada juga yang namanya tercantum di daftar tetapi ketika dikonfirmasi ke pihak bank ternyata tidak mendapatkank bisa? Â Ternyata ada syarat-syaratnya loh untuk menerima BPUM.Â
- Warga Negara Republik Indonesia yang mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)Â
- Memiliki usaha Mikro
- Bukan ASN/TNI/POLRI,serta pegawai BUMN/BUMD.
- Tidak sedang menerima kredit atau pembiyaan dari Perbankan atau KUR.Â
- Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, Â dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU)Â
Bagaimana cara pengajuannya agar mendapatkan bantuan tersebut, Â sangat mudah. Calon penerima BPUM, melengkapi persyaratan yang akan diusulkan lewat instansi yang membidangi koperasi dan Umkm. Koperasi yang telah disyahkan sebagai Badan Hukum, Kementrian /Lembaga atau perbankan. Jadi cukup menyiapkan :
- Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Nama lengkap
- Alamat  tempat tinggal sesuai KTP
- bidang Usaha
- Nomor telepon.
(KBC-54|Kompasianer Brebes Jateng |)