Mohon tunggu...
Band
Band Mohon Tunggu... Supir - Let There Be Love

(PPTBG) Pensiunan Penyanyi The Bee Gees

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Seberapa Besar Anda Melanggar Good Corporate Governance?

6 Desember 2019   18:49 Diperbarui: 6 Desember 2019   19:18 29
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Teman saya pegawai BUMN pernah mabal atau tidak masuk kerja tanpa ijin dan dihukum sesuai peraturan dimasukkan kategori alpa. Lalu karena good corporate governance kembali hits seiring "penyelundupan" moge HDV (Harley Davidson Vintage), aku tanya ke teman BUMN saya, apakah engkau melanggar GCG? Dia menjawab ragu dengan mengangguk.

"Seberapa besar kamu melanggar?" Aku kepo. Dia hanya ngangkat kedua bahu. Dirut Garuda di pecat karena membawa moge dalam pretelan tanpa custom declared, lalu seberapa jauh dia menabrak GCG? Semestinya sekelas Dirut BUMN yang bergaji langit, apa sih susahnya beli moge sesuai jalur kustom?

Apakah ini previlege yang sudah menjadi rahasia umum para bos BUMN? jika ditelisik metoda delivery moge HD 1972 ini sudah seperti ada templatenya, yaitu membawa barang utuh dalam bentuk parsial atau pretelan. Entah mungkin untuk menisbikan custom declaration sebagai handcarry oleh oleh? Embuhlah!

Tapi yang jelas memang ada aturannya membawa barang bernilai yang mesti bayar pajak. Engga tahu masuk kode huruf atau nomer apa didalam daftar barang sebagai spare part ada apa engga.

Tapi dari info pak dirjen bea cukai untuk motor bekas ada larangan impornya? Atau tidak listing didalam klasifikasi dari daftar impor barang yang ada, atau mungkin tidak bisa dicari padanannya?

Sebab kadang kadang suatu barang tidak terklarifikasi secara jelas dalam primbon impornya, dicari cari yang deket deket untuk menetapkan pajeknya. Kembali ke motor bekas, saya juga agak heran kenapa tidak boleh masuk ke Indonesia, padahal itu vintage, yang berarti membatasi hak asasi penggemar moge lawas.

Kembali ke soal GCG, lalu apakah sepadan pencopotan dirut garuda dengan perbuatannya yang menyelundupkan moge dengan memuatnya kedalam airbus gres kelas 330-900 neo dalam penerbangan parkir dari maker ke markas garuda? Memang kalo dilihat tidak sopan sih.

Kalo distate oleh ibu Sri Mulyani menkeu kerugian Indonesia sebesar 1,5 milyar, kok rasa rasanya kecil ya? tapi mungkin malunya itu bah. Jadi ya udah ini pelanggaran berat good corporate governance dan mesti dicopot. Karena menilik kerugian beberapa BUMN yang segede gaban, seperti Krakatau Steel sebesar 1 triliun pada 2018 dibandingkan dengan kerugian kasus moge yang 1,5 milyar, rasa rasanya giman gitu?

Memang pastilah tidak apple to apple, tapi duit 1 triliun guede banget bro! Itu bisa bikin satu pabrik lagi barangkali. Lalu apakah BUMN yang rugi raksasa, enggak melanggar good corporate governance?

Lepas dari sebab akibat atau histori perusahaan BUMN yang merugi, rasa rasanya saya sebagai rakyat kok jadi oleng, jika berpegang hanya pada GCG ini. Apakah saya boleh mengatakan jika BUMN yang merugi besar bertahun, itu juga melanggar good corporate governance? 

Barangkali kita masuk ke perangkap menggebuk lalat dengan raket dan menggebuk elang dengan tepuk lalat, jadi rancu. Kerna ini akan menjadi seperti membalik telapak tangan, mengungkap pemanfaatan jabatan menggunakan fasilitas yang terkadang batasnya sumir. Ini bisa merembet kemana mana dari hal besar hingga hal yang remeh temeh.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun