Mohon tunggu...
Bambang Trim
Bambang Trim Mohon Tunggu... Penulis - Pendiri Penulis Pro Indonesia

Pendiri Institut Penulis Pro Indonesia | Perintis sertifikasi penulis dan editor di Indonesia | Penyuka kopi dan seorang editor kopi.

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Artikel Utama

Antibingung Soal Buku Akademis dan Angka Kredit Dosen

30 April 2020   11:34 Diperbarui: 1 Mei 2020   11:06 2782
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: Adi Rahman/Unsplash.com

Ada ungkapan yang terkenal di kalangan akademisi Barat: Publish or perish! Ungkapan yang menunjukkan publikasi karya tulis (ilmiah) itu sangat penting sebagai penguat jati diri seorang dosen. Ungkapan kedua menunjukkan betapa pentingnya sebuah karya berbentuk buku: All scientists are the same; until one of them writes a book.

Namun, bagi para dosen di Indonesia, buku bukan sekadar karya, melainkan juga jalan untuk menaikkan posisi mereka sebagai dosen melalui penambahan angka kredit. 

Di dalam sistem penilaian angka kredit kenaikan jabatan akademik/pangkat dosen, karya buku termasuk yang diperhitungkan dan mengandung bobot yang lumayan untuk mendongkrak angka kredit. Namun, pendekatannya bukan produktivitas karena setiap dosen dibatasi hanya dapat mengajukan satu judul per tahun sebagai angka kredit.

Melalui artikel ini saya ingin membedah Pedoman Operasional Penilaian Angka Kredit Kenaikan Jabatan Akademik/Pangkat Dosen yang diterbitkan oleh Ditjen Sumber Daya Iptek dan Dikti Tahun 2019 dan sikronisasinya dengan Pedoman Publikasi Ilmiah Dikti 2017 yang diterbitkan Direktorat Penguatan Riset dan Pengembang. Tentu saja pembahasan artikel ini berfokus hanya pada karya buku. 

Pada faktanya meskipun ada dua pedoman, tetap muncul kebingungan di antara para dosen, tidak terkecuali para penentu kebijakan di perguruan tinggi. Kebingungan itu dipicu terminologi/definisi yang tidak jelas tentang buku dan kriterianya. 

Tulisan ini dimaksudkan mengurai kebingungan dan menjadi opini awal untuk merevisi kebijakan angka kredit kenaikan pangkat/jabatan dosen terkait dengan karya buku.

Sebelum itu, saya perlu mengutip komponen penilaian angka kredit dosen dari Pedoman Operasional Penilaian Angka Kredit Kenaikan Jabatan Akademik/Pangkat Dosen tahun 2019:

Komponen penilaian dalam jabatan akademik dosen terdiri dari (i) unsur utama yang meliputi: pendidikan (meliputi pendidikan sekolah dan pelaksanaan pendidikan (pengajaran), penelitian (meliputi pelaksanaan penelitian dan menghasilkan karya ilmiah sains/teknologi/seni/sastra), dan pengabdian kepada masyarakat dan (ii) unsur penunjang yang merupakan kegiatan pendukung pelaksanaan tugas pokok dosen. Jumlah angka kredit kumulatif minimal yang harus dipenuhi oleh setiap dosen untuk dapat diangkat dalam jabatan akademik paling sedikit dibutuhkan angka kredit 90% (sembilan puluh persen) dari unsur utama tidak termasuk pendidikan sekolah yang memperoleh ijazah/gelar dan Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Prajabatan (sesuai lampiran II Permen PAN dan RB No. 46 Tahun 2013 dan lampiran III Permen PAN dan RB No. 13 Tahun 2013); serta unsur penunjang paling banyak dibutuhkan angka kredit 10% (sepuluh persen) atau boleh tidak ada.

Artinya, seorang dosen yang ingin naik pangkat harus fokus pada unsur utama yang disebut 1) pelaksanaan pendidikan; 2) pelaksanaan penelitian; dan 3) pelaksanaan pengabdian masyarakat (Tri Dharma Perguruan Tinggi). Makin tinggi jabatan seorang dosen maka nilai angka kredit pelaksanaan penelitian persentasenya semakin besar. Sebagai contoh, seseorang dengan jabatan profesor (pendidikan doktor) harus memenuhi unsur pelaksanaan pendidikan sama atau lebih dari 35% dan unsur pelaksanaan penelitian sama atau lebih dari 45%.

Memahami Buku Akademis dan Angka Kreditnya

Buku tidak dapat dipisahkan dari konteks pendidikan. Di satu sisi buku penting digunakan sebagai bahan pengajaran yang primer. Di sisi lain, buku juga menunjukkan kadar intelektual seorang dosen yang mengampu suatu mata kuliah. 

Di dalam UU Nomor 3/2017 tentang Sistem Perbukuan dan PP Nomor 75/2019 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 3/2017 juga disinggung soal buku di dalam pendidikan tinggi yang terdiri atas buku teks dan buku nonteks (di luar buku ajar/buku teks). Pada Pasal 5 Ayat (2) PP Nomor 75/2019 disebutkan sebagai berikut:

Pemerintah Pusat dan/ atau perguruan tinggi mendorong ketersediaan Buku teks untuk pendidikan tinggi yang bermutu, murah, dan merata melalui:
a. pembentukan lembaga Penerbitan perguruan tinggi;
b. peningkatan kompetensi dosen untuk menulis Buku; dan
c. penerjemahan dan penyaduran Buku untuk pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

Apa saja buku pendidikan tinggi itu yang termasuk klaster buku akademis (academic book)? Saya kutip uraian dari Pedoman Publikasi Ilmiah Dikti 2017:

Buku yang termasuk buku pendidikan tinggi, yaitu (1) buku referensi (refererence book), (2) monografi (monograph), (3) buku ajar/buku teks (textbook), dan (4) modul. Satu buku lagi yang disebutkan merupakan kumpulan karya tulis, baik dalam bentuk bab (chapter) maupun bentuk artikel adalah bunga rampai.

Semua jenis buku yang disebutkan diganjar dengan angka kredit. Nilai angka kredit per buku berdasarkan pedoman penilaian angka kredit dosen seperti berikut ini:

  1. buku ajar/buku teks nilainya 20;
  2. modul (termasuk beberapa bahan pengajaran lainnya, seperti diktat) nilainya 5;
  3. buku referensi nilainya 40;
  4. monografi nilainya 20; dan
  5. bunga rampai yang diterbikan secara internasional 15 dan nasional 10.

Jadi, ada dua kelompok buku. Pertama, kelompok buku yang termasuk kategori penilaian pelaksanaan pengajaran yaitu buku ajar dan modul. Kedua, kelompok buku yang termasuk kategori penilaian pelaksanaan penelitian, yaitu buku referensi, monografi, dan bunga rampai.

Mengurai Kebingungan Buku untuk Pelaksanaan Pengajaran

Timbul pertanyaan pertama: Mengapa buku ajar nilainya lebih tinggi daripada modul? Pada kasus ini saya mulai menemukan ketikdaksinkronan terminologi buku antara dua pedoman yang tadi disebutkan. 

Buku ajar dan modul adalah sama-sama bahan ajar/pengajaran primer dengan dua fungsi yang berbeda. Buku ajar digunakan dalam konteks kuliah tatap muka dengan keterlibatan dosen yang signifikan. Adapun modul disebut bahan ajar mandiri dengan keterlibatan dosen yang minim. 

Modul lebih tepat digunakan dalam pembelajaran jarak jauh seperti halnya dilakukan Universitas Terbuka. Pelengkap dari modul adalah tutorial, baik tutorial dalam bentuk audio maupun audio-video. 

Secara bobot materi dan penyajian, baik buku ajar maupun modul tidak ada bedanya. Jadi, tingkat kesulitannya pun sama. Maka dari itu, buku ajar dan modul sama-sama diakui sebagai buku yang ber-ISBN. Jika pun mau dibuat pembeda angka kredit, semestinya tidak terlalu jauh antara buku ajar dan modul.

Hal ini sangat berbeda dengan diktat yang disusun dosen dengan penyajian anatomi berbeda dari buku. Diktat tidak dapat didaftarkan ISBN karena tidak diterbitkan secara resmi dan bukan termasuk buku. Walaupun demikian, sebuah diktat dapat dikonversi menjadi buku ajar dengan memenuhi syarat anatomi buku serta standar, kaidah, dan kode etik penulisan buku.

Pedoman Publikasi Ilmiah Dikti 2017 telah merumuskan terminologi antara buku ajar dan modul. Mari cermati.

Definisi 1 Buku Ajar (Pedoman Publikasi Ilmiah Dikti 2017):

Buku ajar atau buku teks (textbook) merupakan manual untuk pengajaran dalam suatu cabang ilmu sebagai pegangan untuk suatu mata kuliah dan sarana pengantar ilmu pengetahuan. Buku ajar dibuat dengan bahasa yang mudah dimengeti oleh mahasiswa dengan banyak ilustrasi untuk memperjelas konsep, biasanya tersedia soal latihan dan penugasan. 

Umumnya buku ajar berwujud cetakan tetapi sekarang ini semakin banyak yang berupa e-book dalam format PDF, sistem tutor daring, dan bahkan kuliah lewat video. Buku ajar ditulis dan disusun oleh pakar di bidangnya dan memenuhi kaidah buku teks serta diterbitkan secara resmi dan disebarluaskan.

Definisi 2 Modul (Pedoman Publikasi Ilmiah Dikti 2017):

Modul adalah bagian dari bahan ajar untuk suatu mata kuliah yang ditulis oleh dosen mata kuliah tersebut, mengikuti kaidah tulisan ilmiah dan disebarluaskan kepada peserta kuliah. Modul biasanya disusun lebih ringkas dan secara tampilan kurang professional karena tidak diterbitkan oleh penerbit buku, melainkan hanya oleh penulis atau penerbit kampus dan tanpa melalui proses penyuntingan.

Definisi buku ajar dapat berterima, tetapi definisi modul agaknya tidak sesuai dengan fakta sesungguhnya. Menurut saya, definisi modul dalam pedoman ini malah lebih tepat ditujukan pada diktat. 

Jadi, adanya kalimat bahwa modul biasanya disusun lebih ringkas dan secara tampilan kurang profesional karena tidak diterbitkan oleh penerbit buku, sungguhlah aneh. Apalagi, disebutkan tanpa proses penyuntingan. Bagaimana boleh sebuah bahan ajar digunakan tanpa penyuntingan?

Tentu saja ini bertentangan dengan apa yang sudah diterbitkan UT melalui lembaga penerbitan bernama P2M2 UT (Pusat Pengembangan Multimedia) berupa buku modul. 

Saya sendiri pernah memberikan pelatihan penulisan dan penyuntingan buku untuk tim P2M2 UT serta mendampingi penyusunan buku gaya selingkung penerbitan di P2M2 UT.

Jika demikian definisinya, mengapa modul digolongkan sebagai buku di dalam pedoman tersebut? Ini pula yang sempat menjadi pertanyaan pada saat saya terlibat di dalam penyusunan draf PP Nomor 75/2019. 

Saya ditanya apakah modul termasuk buku atau bukan maka saya menjawab tegas bahwa modul adalah buku dengan penggunaan khusus pada pembelajaran jarak jauh sehingga modul disebut bahan ajar mandiri--dengan keterlibatan minimal dari dosen/tutor.

Rasanya kurang lengkap jika saya tidak menyertakan definisi buku pengajaran dari pedomanan penilaian angka kredit. 

Definisi buku ajar, diktat, dan modul (Pedoman Operasional Penilaian Angka Kredit Kenaikan Jabatan Akademik/Pangkat Dosen Tahun 2019):

Buku ajar adalah buku pegangan untuk suatu mata kuliah yang ditulis dan disusun oleh pakar di bidangnya dan memenuhi kaidah buku teks serta diterbitkan secara resmi dan disebarluaskan. Buku ajar yang telah mendapatkan sertifikat karya cipta dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Kemenkumham maka karya tersebut hanya dapat diajukan salah satu sebagai bukti melaksanakan pendidikan atau melaksanakan penelitian.

Diktat adalah bahan ajar untuk suatu mata kuliah yang ditulis dan disusun oleh dosen mata kuliah tersebut, mengikuti kaidah tulisan ilmiah dan disebarluaskan kepada peserta kuliah.

Modul adalah bagian dari bahan ajar untuk suatu mata kuliah yang ditulis oleh dosen mata kuliah tersebut, mengikuti kaidah tulisan ilmiah dan disebarluaskan kepada peserta kuliah.

Dengan definisi kurang jelas seperti itu bagaimana dosen dapat membedakan antara diktat dan modul? Definisinya sama dan tidak spesifik sehingga diktat dan modul dianggap sama. Itulah yang menyebabkan kebingungan karena lemahnya pendefinisian buku.

Modul saya kira akan menemukan momentumnya terkait kasus COVID-19 yang "memaksa" semua perguruan tinggi melakukan pembelajaran jarak jauh dan menginstruksikan mahasiswa untuk belajar secara mandiri. Tentu bahan pengajaran yang paling tidak digunakan adalah modul.

Mengurai Kebingungan Buku untuk Pelaksanaan Penelitian

Sekarang kita masuk pada pertanyaan kedua: Mengapa buku referensi leibh tinggi nilainya daripada monografi? Pada kasus ini saya kembali menemukan ketidaksinkronan terminologi buku referensi sehingga kemudian dosen-dosen mengalami mispersepsi terhadap buku referensi. 

Mari bandingkan dulu perbedaan definisi buku referensi antara Pedoman Publikasi Ilmiah Dikti 2017 dan Pedoman Operasional Penilaian Angka Kredit Kenaikan Jabatan Akademik/Pangkat Dosen Tahun 2019.

Definisi buku referensi (Pedoman Publikasi Ilmiah Dikti 2017):

Buku referensi merupakan buku yang memuat suatu kompendium (himpunan) informasi, biasanya spesifik, yang dikumpulkan dalam bentuk buku untuk kemudahan referensi (acuan). Orang tidak perlu membaca dari awal sampai akhir untuk mendapatkan informasi yang dicari. Gaya penulisan umumnya seperti indeks atau daftar Edisi buku dapat dimutakhirkan, umumnya tahunan. 

Buku referensi di perpustakaan biasanya tersimpan di bagian Reference Book dan tidak diperbolehkan dipinjam (kecuali untuk difotokopi); hanya boleh dibaca di tempat. Tulisan dalam buku referensi berisi substansi yang pembahasannya hanya pada satu bidang kompetensi penulis. Isi tulisan harus memenuhi syarat-syarat sebuah karya ilmiah yang utuh, yaitu adanya rumusan masalah yang mengandung nilai kebaruan, metode pemecahan masalah, dukungan data atau teori mutakhir yang lengkap dan jelas, serta ada kesimpulan dan daftar pustaka. Berikut ini merupkan contoh buku referensi:

  • Almanak -- almanak pertanian;
  • Atlas -- sekumpulan peta, memuat lokasi geografis;
  • Book by category -- daftar buku berdasarkan kategori;
  • Citation index -- daftar publikasi yang disitasi oleh publikasi lain;
  • Direktori -- memudahkan pencarian subjek, a.l. buku telpon;
  • Ensiklopedia -- suatu kompendium yang sangat komprehensif;
  • Handbook -- suatu manual yang meringkas suatu kajian;
  • Tabel matematis -- suatu tabel hasil-hasil matematis;
  • Farmakope --buku yang mengandung spesifikasi obat-obatan; dan
  • Tesaurus -- daftar kata yang serupa, berkaitan, atau berlawanan. 

Definisi buku referensi (Pedoman Operasional Penilaian Angka Kredit Kenaikan Jabatan Akademik/Pangkat Dosen Tahun 2019):

Buku referensi adalah suatu tulisan dalam bentuk buku (ber-ISBN) yang substansi pembahasannya pada satu bidang ilmu kompetensi penulis. Isi tulisan harus memenuhi syarat-syarat sebuah karya ilmiah yang utuh, yaitu adanya rumusan masalah yang mengandung nilai kebaruan (novelty/ies), metodologi pemecahan masalah, dukungan data atau teori mutakhir yang lengkap dan jelas, serta ada kesimpulan dan daftar pustaka yang menunjukkan rekam jejak kompetensi penulis.

Definisi mana yang paling tepat secara terminologi ilmu penerbitan? Definisi yang paling tepat adalah dari Pedoman Publikasi Ilmiah Dikti 2017. 

Buku referensi itu buku yang menjadi rujukan berulang dalam satu atau lebih bidang ilmu. Menyusun buku referensi seperti kamus atau ensiklopedia adalah sebuah pekerjaan besar yang terkadang tidak dapat dilakukan oleh satu orang. 

Alhasil, timbul kebingungan mendefinisikan buku referensi ini, termasuk pada diri saya sendiri yang sering mendapat undangan pelatihan penulisan buku ilmiah atau buku akademis. Dosen-dosen yang mengacu pada pedoman angka kredit mempersepsikan buku referensi sebagaimana tertulis di pedoman. 

Jika ditanyakan kepada saya buku apa yang dimaksud oleh pedoman tersebut, itulah namanya buku ilmiah populer (popular science book) yang merupakan pengembangan dari hasil penelitian plus pemikiran penulis, tetapi disajikan dengan gaya yang lebih komunikatif. 

Buku ilmiah populer lebih sulit ditulis dan disajikan daripada monografi. Sistematika buku ilmiah populer juga tidak kaku sebagaimana monografi. 

Saya dapat menyebutkan buku ilmiah populer seperti karya Stephen Hawking berjudul A Brief History of Time atau karya Thomas L. Friedman berjudul The World is Flat atau yang terbaru Thank You for Being Late.  Dari Indonesia karya buku yang ditulis oleh Rhenald Kasali termasuk kategori buku ilmiah populer di bidang manajemen. 

Istilah buku ilmiah populer juga digunakan LIPI untuk membedakannya dengan monografi yang kaku. Secara diseminasi, buku ilmiah populer dapat menjangkau pembaca sasaran yang lebih luas daripada monografi. 

Apa itu monografi? Mari kita lihat lagi definisi dari dua pedoman.

Definisi monografi (Pedoman Publikasi Ilmiah Dikti 2017; di pedoman ini disebut monograf):

Monograf adalah suatu tulisan ilmiah dalam bentuk buku yang substansi pembahasannya hanya pada 1 topik dalam satu bidang ilmu. Monograf merupakan tulisan tentang 1 subjek, biasanya oleh penulis tunggal dan dibedakan dari jurnal yang terbit secara berkala. 

Monographic series diterbitkan berseri, biasanya oleh himpunan profesi dari kegiatan seminar (seperti prosiding). Isi tulisan harus memenuhi syarat- syarat sebuah karya ilmiah yang utuh, yaitu ada rumusan masalah yang mengandung nilai kebaruan (novelty), metode pemecahan masalah, dukungan data atau teori mutakhir yang lengkap dan jelas, serta ada kesimpulan dan daftar pustaka.

Tunggu dulu, kok definisi monografi ini mirip dengan definisi buku referensi dari pedoman penilaian angka kredit?

Definisi monografi (Pedoman Operasional Penilaian Angka Kredit Kenaikan Jabatan Akademik/Pangkat Dosen Tahun 2019):

Monograf adalah suatu tulisan ilmiah dalam bentuk buku (ber-ISSN/ISBN) yang substansi pembahasannya hanya pada satu topik/hal dalam suatu bidang ilmu kompetensi penulis. Isi tulisan harus memenuhi syarat-syarat sebuah karya ilmiah yang utuh, yaitu adanya rumusan masalah yang mengandung nilai kebaruan (novelty/ies), metodologi pemecahan masalah, dukungan data atau teori mutakhir yang lengkap dan jelas, serta ada kesimpulan dan daftar pustaka yang menunjukkan rekam jejak kompetensi penulis.

Jelas sekali definisi monografi dari pedoman penilaian angka kredit ini mengutip juga pedoman publikasi ilmiah Dikti. Namun, yang membuat makin bingung adanya keterangan ber-ISSN. Bukankah ISSN itu digunakan untuk penerbitan berkala bukan penerbitan buku? Saya melihat muncul lagi kerancuan pemahaman antara monografi dan prosiding. Karya prosiding memang dapat dibuat dalam bentuk buku ber-ISSBN dan dalam bentuk media berkala ber-ISSN. 

Jadi, berdasarkan pedoman penilaian angka kredit dosen tersebut antara buku referensi dan monografi tak ada bedanya. Di tingkat penilaian internal yang dilakukan oleh perguruan tinggi, saya menjamin terdapat bermacam persepsi dan interpretasi soal penilaian buku ini. Mengapa? Hal ini karena pedoman dari Dikti ini jelas membingungkan dan tidak konsisten. 

Jika diminta oleh Dikti menyempurnakan atau merevisi soal penilaian angka kredit dosen berbasis buku ini, tentu saya siap membantu. 

Pengalaman saya membantu Komisi X DPR-Ri dalam penyusunan RUU Sistem Perbukuan dan membantu Balitbang Kemendikbud dalam penyusunan RPP Peraturan Pelaksanaan Sistem Perbukuan setidaknya dapat mengurai kebingungan tentang buku ini. 

***

Saya berempati kepada dosen-dosen yang akhirnya kepayahan menulis dan menyusun sebuah buku untuk memenuhi angka kredit karena tidak adanya pedoman standar yang jelas menunjukkan pembeda antarjenis buku. 

Sebagai narasumber yang kerap diundang oleh berbagai perguruan tinggi, saya pun tidak kurang bingungnya menyamakan persepsi antara yang saya pahami dalam lingkup ilmu penerbitan dan yang dipahami oleh dosen dalam lingkup kebijakan pemerintah dan kampusnya masing-masing.

Tulisan ini semoga sampai kepada pemegang kebijakan, baik di tingkat perguruan tinggi maupun di tingkat kementerian agar pedoman yang ada disempurnakan sehingga benar-benar mendorong dosen menghasilkan karya buku yang bermutu sesuai dengan standar, kaidah, dan kode etik penulisan buku sebagaimana diamanatkan oleh UU Nomor 3/2017 dan PP Nomor 75/2019.[]

___

Penulis pernah menjadi dosen di tiga PTN; pernah menjadi konsultan/narasumber di LIPI Press, Pusbindiklat LIPI, P2M2 UT, IAARD Press Kementan, Pusdiklatren Bappenas, Balitbangkes Kemenkes, Badan Bahasa, dan beberapa perguruan tinggi serta lembaga pemerintah. Ia juga pernah menjadi tim pendamping ahli penyusunan RUU Sistem Perbukuan di Komisi X DPR-RI dan tim ahli penyusunan RPP Peraturan Pelaksanaan Sistem Perbukuan di Balitbang Kemendikbud. Kini, aktif sebagai konsultan di Pusat Perbukuan Kemendikbud dan sebagai perintis sertifikasi penulis buku dan editor berlisensi BNSP.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun