Mohon tunggu...
Bambang Trim
Bambang Trim Mohon Tunggu... Penulis - Pendiri Penulis Pro Indonesia

Pendiri Institut Penulis Pro Indonesia | Perintis sertifikasi penulis dan editor di Indonesia | Penyuka kopi dan seorang editor kopi.

Selanjutnya

Tutup

Worklife Artikel Utama

Apakah Penulis Buku Itu Profesi?

7 Oktober 2019   18:33 Diperbarui: 7 Oktober 2019   20:45 664
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Foto: Bambang Trim/Istimewa

Suatu kali saya bertemu dengan Tung Desem Waringin pada sesi pelatihan beliau. Saya memperkenalkan diri sebagai direktur MQS Publishing---penerbit di bawah MQ Corp milik Aa Gym. Pak Tung mengaku saat menulis buku Financial Revolution, ia menerima royalti yang dibayar di muka. Buku itu laku sebelum benar-benar terbit. Kelak pola ini juga banyak ditiru para penulis dengan menjual buku secara indent.

Pak Tung berkata royalti itu adalah passive income, namun yang bakal membuat seorang penulis buku lebih kaya lagi adalah faktor kali di balik kesuksesan bukunya. Faktor kali itu adalah undangan sebagai pembicara terkait bukunya, sebagai pelatih atau konsultan, atau bukunya difilmkan. Memang faktor kali ini banyak terjadi pada beberapa orang, buku menjadi batu pijakan untuk melentingkan karier.

Lalu, mengapa penulis buku belum diakui benar sebagai profesi di negeri ini? Ya itu tadi kebanyak awam menganggap menulis buku itu dapat dilakukan siapa pun dan bukan pekerjaan yang memiliki nilai. Beberapa orang yang ingin menggunakan jasa para penulis buku sering kali terkaget-kaget ketika diberi tahu harga yang harus mereka bayar. Mungkin sama, mereka menganggap menulis buku itu pekerjaan gampang dan dapat dilakukan tanpa usaha berarti.

***

Mari kita selsik dulu apa yang disebut profesi itu. Kalau merujuk pada definisi KBBI, profesi bermakna "bidang pekerjaan yang dilandasi pendidikan keahlian (keterampilan, kejuruan, dan sebagainya) tertentu. Dalam suatu pertemuan tentang SKKNI dan Peta Okupasi, narasumber menyebutkan ada tiga syarat yang harus dipenuhi bahwa sesuatu itu disebut profesi.

Pertama, profesi itu memiliki standar, baik standar proses maupun standar hasil dalam melaksanakannya. Standar adalah ukuran minimal yang harus dipenuhi dan ia dapat berupa angka-angka atau jumlah tertentu.

Kedua, profesi memerlukan ilmu dan keterampilan untuk melakukannya. Dengan kata lain, ilmu dan keterampilan tersebut harus dapat diajarkan dan dilatihkan. Ada semacam sistem yang dapat diterapkan secara berjenjang.

Ketiga, profesi itu dihargai dengan tarif atau honor tertentu.

Jadi, sudah dapat disimpulkan bahwa penulis buku itu profesi karena memenuhi ketiga syarat itu. Langkah yang saya rintis mendirikan lembaga sertifikasi profesi (LSP) penulis buku adalah salah satu cara mendapatkan pengakuan tersebut bahwa penulis buku adalah profesi yang harus dihargai di negeri ini. Jadi, jangan ada lagi yang merasa aneh begitu saya menyebutkan profesi sebagai penulis buku.[]

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Worklife Selengkapnya
Lihat Worklife Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun