Mohon tunggu...
Bambang Trim
Bambang Trim Mohon Tunggu... Penulis - Pendiri Penulis Pro Indonesia

Pendiri Institut Penulis Pro Indonesia | Perintis sertifikasi penulis dan editor di Indonesia | Penyuka kopi dan seorang editor kopi.

Selanjutnya

Tutup

Money Artikel Utama

Hak Penulis dalam Karya Terjemahan

14 Maret 2019   14:24 Diperbarui: 15 Maret 2019   09:08 1011
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Foto: Raw Pixel/Unsplash

London Book Fair (LBF) 2019 masih berlangsung dengan menjadikan Indonesia sebagai Market Focus. Di ajang salah satu pameran buku terkenal dunia ini, Indonesia diberi ruang yang leluasa untuk memasarkan hak cipta penerjemahan buku-bukunya. Terus terang Indonesia adalah surga bagi buku-buku bertema pendidikan, sastra, sosial-budaya, termasuk agama Islam. Banyak penerbit asing kini mengincar hak cipta terjemahan buku-buku Indonesia.

Di beberapa status teman FB, saya melihat kebanggaan mereka ketika bukunya dibawa serta dan turut dipamerkan di LBF. Bahkan, buku mereka sudah dikemas dalam format berbahasa Inggris. Namun, ada beberapa kesan para penulis tidak tahu bukunya akan ditawarkan penjualan hak cipta terjemahannya. Ada juga pertanyaan apakah penulis mendapatkan kompensasi dari hasil penjualan hak cipta terjemahan tersebut?

Jadi, seperti karya cipta lainnya, di dalam naskah itu terdapat hak cipta yang terdiri atas hak moral dan hak ekonomi. Penulis menyerahkan hak ekonomi kepada penerbit untuk dieksploitasi sehingga memberikan keuntungan, baik bagi penerbit maupun penulis. Ada yang kerap dilupakan para penulis bahwa di samping hak cipta utama, mereka juga memiliki hak cipta turunan (subsidiary right) atau sering juga disebut hak derivatif.

Contoh hak cipta turunan atau hak derivatif adalah hak cipta terjemahan, hak karyanya diubah menjadi film (alih wahana), atau hak diubah menjadi buku elektronik. Saya pernah membahasnya di Kompasiana dalam artikel "Ada Hak Cipta Turunan di Balik Buku".

Di dalam surat perjanjian penerbitan pasti ada pasal tentang penyerahan lisensi naskah buku kepada penerbit. Penyerahan lisensi ini dapat dilakukan dengan imbalan berupa royalti (berdasarkan persentase dari penjualan buku) atau jual putus (outright). Jual putus yang merupakan sistem sekali bayar ini diatur di dalam UU No. 28/2014 tentang Hak Cipta. 

Pada dasarnya, hak cipta tidak dapat diperjualbelikan, namun dapat dialihkan dengan cara pewarisan, hibah, wakaf, wasiat, perjanjian tertulis, atau sebab lain yang dibenarkan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan (Pasal 16).

Jual putus sebagai pengalihan hak cipta dapat dilakukan dengan limitasi (pembatasan waktu) atau tanpa batas waktu. Jika di dalam perjanjian tidak disebutkan batas waktu, hak cipta otomatis kembali lagi kepada penulis atau pemegang hak cipta setelah 25 tahun dari sejak perjanjian ditandatangani (Pasal 18). Di sinilah para penulis perlu jeli dalam melakukan perjanjian dengan penerbit.

Terkait dengan penerjemahan, penulis memiliki hak untuk membatasi pemberian lisensi. Contohnya, hanya mengalihkan hak cipta (dalam perjanjian jual putus) atau hanya memberikan hak ekonomi dalam perjanjian royalti untuk penerbitan buku dalam bahasa Indonesia. 

Adapun hak buku terjemahan dapat saja tetap dipegang penulis. Ada penulis Indonesia yang melakukan perjanjian seperti ini---umumnya memang mereka yang sudah memiliki posisi tawar tinggi.

Ketika klausul tentang penjualan hak cipta terjemahan ini tidak ada di perjanjian maka berarti penerbit memiliki hak untuk menjual hak terjemahan ke penerbit mana pun dan dalam bahasa apa pun. Namun, tentu berdasarkan iktikad baik, penerbit tetap memberikan kompensasi terhadap transaksi hak cipta turunan ini kepada penulis. 

Posisi penulis sering lemah dalam konteks perjanjian jual putus yang seolah-olah hak cipta berikut hak cipta turunan seluruhnya dialihkan ke penerbit. Penulis tidak akan dapat menuntut kompensasi apa-apa lagi. Jadi, suka-suka penerbit mau ditawarkan hak cipta terjemahannya atau tidak. Namun, yang pasti ada keuntungan finansial di balik transaksi hak cipta terjemahan ini.

Penerbit Malaysia termasuk yang sering membeli hak cipta terjemahan buku-buku Indonesia karena relatif temanya juga disukai masyarakat Malaysia dan penerjemahannya tidaklah sulit. Namun, ada beberapa kejadian pelanggaran hak cipta yang dilakukan oknum penerbit Malaysia yaitu memutilasi karya. 

Modus ini digunakan oleh penerbit yang melakukan pembelian putus terhadap naskah/buku dari penerbit Indonesia. Mereka membayar per buku dengan nilai bervariasi serta membayar di muka per judul buku. Namun, ketika diterbitkan dalam bahasa Malaysia, buku yang tadinya 1 judul dapat berubah menjadi 2-3 judul. Artinya, karya itu telah "dimutilasi" menjadi banyak. Hal ini jelas melanggar hak cipta meskipun transaksi yang dilakukan dengan sistem jual putus. 

Di negara-negara maju, transaksi hak cipta atau copyright ini sudah menjadi bisnis yang menguntungkan. Karena itu, pameran-pameran besar dunia seperti Frankfurt Book Fair, London Book Fair, atau BookExpo America adalah pameran untuk transaksi hak cipta terjemahan, bukan menjual buku.

Pengalaman di Cairo Book Fair---ketika Mesir masih belum gonjang ganjing seperti saat ini---transaksi hak cipta terjadi dengan cara spontan saja. Cairo Book Fair merupakan surga bagi buku-buku Islam yang luar biasa. 

Terkadang transaksi jual putus dilakukan di depan "lapak" buku dan mereka para penerbit itu sekenanya saja menyebut harga jual putus hak cipta terjemahan. Mereka menuliskan perjanjian dengan tulisan tangan, lalu bersalaman. Halal!

***

Indonesia sudah melek soal transaksi hak cipta ini dan sedang menuju ke sana sehingga banyak event perbukuan internasional yang diikuti. Namun, tentu pemerintah selain memfasilitasi keikutsertaan pameran itu, juga harus mempersiapkan para penulis dan proyek penerjemahan besar-besaran. 

Terus terang saya "iri" dengan Malaysia yang memiliki Institut Terjemahan Buku Malaysia (ITBM) sudah sejak lama yang melaksanakan proyek penerjemahan buku-buku asing berkualitas dan sebaliknya, mendorong karya para penulis Malaysia diterjemahkan ke berbagai bahasa dunia.

Indonesia juga mampu seperti itu. Namun, hal yang juga harus dibenahi adalah soal kesadaran hak cipta. Penerbit boleh-boleh saja berbangga dan mendapat keuntungan lumayan, tetapi jangan lupakan penulisnya. Beri jalan penulis ikut menikmati "berkah" dari penerjemahan ini.[]

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun