Mohon tunggu...
Bambang Trim
Bambang Trim Mohon Tunggu... Penulis - Pendiri Penulis Pro Indonesia

Pendiri Institut Penulis Pro Indonesia | Perintis sertifikasi penulis dan editor di Indonesia | Penyuka kopi dan seorang editor kopi.

Selanjutnya

Tutup

Bahasa Artikel Utama

Dapatkah Bahasa dan Buku Bersatu?

12 November 2018   09:00 Diperbarui: 12 November 2018   12:01 1621
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gedung Puskurbuk di Gunung Sahari, Jakpus (Foto: Institut Penulis Indonesia)

Saya mengikuti betul bagaimana sejak awal gagasan pembentukan lembaga perbukuan digulirkan oleh Komisi X DPR-RI. Kala itu, Agustus 2016, saya ditunjuk sebagai anggota tim pendamping ahli dalam rangka penyusunan RUU tentang Sistem Perbukuan (Sisbuk). Kini RUU itu telah resmi menjadi UU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan---ditandatangani oleh Presiden Jokowi pada 29 Mei 2017.

Ketua Tim Perumus RUU Sisbuk Komisi X DPR-RI, Sutan Adil Hendra (Fraksi Gerindra), bersama anggota lain awalnya menginginkan lembaga perbukuan yang dibentuk adalah lembaga independen setingkat kementerian atau semacam badan perbukuan yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Bahkan, mereka menginginkan pimpinan badan perbukuan tersebut dipilih melalui mekanisme fit and proper test.

Namun, pihak pemerintah bersikeras pada arahan Presiden untuk tidak membentuk lembaga/badan baru, tetapi lebih mengoptimalkan lembaga yang sudah ada. Dalam konteks ini di bawah Kemendikbud telah ada Pusat Kurikulum dan Perbukuan (Puskurbuk) yang dipimpin pejabat setingkat eselon II. 

Dalam sejarahnya, di Indonesia pernah dibentuk Badan Pertimbangan dan Pengembangan Buku Nasional (BPPBN) dengan Keppres No. 5 Tahun 1978. Lalu, pemerintah juga mendirikan Pusat Perbukuan (Pusbuk) dengan Keppres No. 4 Tahun 1987 di bawah naungan Depdikbud. 

Saat reformasi, pemerintah membentuk Dewan Buku Nasional dengan Keppres 110 Tahun 1999 pada masa pemerintahan B.J. Habibie yang sekaligus membekukan BPPBN. Namun, tahun 2014, DBN dibubarkan oleh pemerintah pada masa SBY.

Pusat Perbukuan masih berdiri hingga kemudian pada zaman Mendikbud Muhammad Nuh, lembaga ini digabung dengan Pusat Kurikulum berada di bawah Balitbang Kemendikbud. Selain Puskurbuk, di Kemendikbud kini ada juga lembaga bernama Komite Buku Nasional (KBN) yang dibentuk pasca Indonesia menjadi tamu kehormatan di Frankfurt Book Fair 2015. 

KBN berada di bawah Setjen Kemendikbud yang melakukan tugas dan fungsi, di antaranya penyelenggaraan pameran di luar negeri, program residensi penulis di dalam dan luar negeri, dan hibah penerjemahan.

LAHIRNYA PERPRES 101/2018

Dalam proses selanjutnya, Komisi X DPR-RI melunak, tetapi tetap menginginkan lembaga perbukuan naik kelas dengan dipimpin oleh pejabat eselon I. Alhasil, Mendikbud Muhadjir Effendi menawarkan opsi membentuk lembaga baru dalam format penggabungan. Dipilihlah Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa (Badan Bahasa). Artinya, Badan Bahasa yang dipimpin pejabat eselon I itu akan turut menangani perbukuan.

Dengan opsi dan keputusan ini tentu ada juga gejolak pemikiran yang terjadi, baik di Badan Bahasa maupun di Puskurbuk sendiri. Hal utama yang mengemuka adalah apa mungkin satu badan menangani konsentrasi yang berbeda dan sama pentingnya yaitu bahasa dan buku?

Namun, penggabungan ini setelah UU Nomor 3/2017 diundangkan tetap berproses, bahkan saat penyusunan RPP (rancangan peraturan pemerintah) tentang pelaksanaan Sisbuk sedang dirumuskan. Dalam penyusunan RPP, Badan Bahasa mulai dilibatkan. Saya sendiri terlibat dalam beberapa rapat untuk menggodok konsep "badan baru" ini, termasuk memberi masukan terhadap proses bisnisnya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Bahasa Selengkapnya
Lihat Bahasa Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun