Mohon tunggu...
Sang Punggawa
Sang Punggawa Mohon Tunggu... lainnya -

Reporter

Selanjutnya

Tutup

Nature

Birokrasi Perparkiran Pemprov DKI Jakarta Memperihatinkan

20 Mei 2018   20:06 Diperbarui: 20 Mei 2018   20:34 240
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sejumlah pihak menyayangkan kondisi perparkiran di lingkungan pemprov DKI Jakarta dinilai semakin memperihatinkan.

Padahal jika dikelola dengan baik dan profesional, pendapatan dari sektor ini cukup signifikan, sehingga mampu mendongkrak pendapatan asli daerah (PAD) pemrov DKI Jakarta.

Bahkan, sudah menjadi rahasia umum, pendapatan PAD Kotamadya Surabaya yang hanya 1 wilayah kota, namun sektor pajak parkirnya berhasil mendapatkan 1,2 triliun per tahunnya. 

Hal ini tentunya sangat bertolak belakang dengan kondisi yang terjadi di Pemprov DKI Jakarta. Padahal, Ibukota ini mencakup 5 wilayah kota alias 1 berbanding 5 jika dibandingkan dengan Surabaya. Ironisnya pendapatan pajak parkir pemprov DKI Jakarta hanya mampu mencapai 700 miliar per tahun.

Tak heran jika kondisi ini mengundang berbagai tanggapan dari sejumlah kalangan, terutama soal indikasi kebocoran dan persepsi pemerintah provinsi (Pemprov) DKI terhadap publik tentang pajak parkir. 

Ragil salah seorag karyawan Perparkiran Pemprov DKI Jakarta mengungkapkan, hal ini terjadi bukan karena nominal 20 persen yang diperoleh dari sektor pajak parkir yang dikelola pengusaha swasta di bidang perparkiran. Tetapi, lantaran buruknya birokrasi perparkiran pemprov DKI Jakarta, serta kurangnya Regulasi Hukum yang kuat dan mengikat di dalam lembaga Perparkiran Pemprov DKI Jakarta, ungkapnya.

Dijelaskan, jika pemerintah segera menangani persoalan penyelewengan anggaran yang terjadi dalam birokrasi perparkiran DKI Jakarta, sekaligus melakukan perombakan dan juga mengembalikan tugas pokok perparkiran sesuai SK.GUB.No.531 Tahun 1979 tentang pertanggung jawaban perparkiran langsung kepada Gubenur dan sekretaris daerah, dengan demikian Tata Kelola Perparkiran pemprov DKI Jakarta dipastikan dapat melaksanakan tugas pokoknya secara profesional, untuk melayani masyarakat dan pemerintahan dengan lebih baik serta mandiri. Bahkan lebih dari itu, sektor parkir mampu meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD), dari 100 menjadi 200 persen, jelasnya.

Praktis kondisi ini tidak seimbang dengan pertumbuhan pembangunan ekonomi di Jakarta. Dan dipastikan tidak akan mampu jika Kepala Perparkiran ini hanya dipimpin oleh setingkat Eselon 3. Harapan akan mendongkrak PAD jelas merupakan hal yang mustahil.

Lebih jauh ia mengungkapkan, kondisi yang terjadi pada saat ini jangankan memikirkan PAD, sementara untuk sekedar mensejahterakan, baik karyawan maupun karyawati perparkiran saja dinilai tidak mampu. Malah sebaliknya, hak-hak pegawai perparkiran Pemprov DKI Jakarta berupa remunerasinya dipotong selama 3 bulan, yang mana terjadi diakhir tahun 2017, ungkapnya.

Saat itu income retribusi parkir baru mencapai 52 miliar per tahun, dengan dalih TGR, akibat pengelolaan PD. Pasar Jaya dan mesin Terminal Parkir Elektronik (TPE), katanya. 

Jika merugi segera putuskan kontrak kerjasama pengelolaan dengan PD. Pasar Jaya. Lantas bubarkan sistem TPE. Yang konon digembar-gemborkan berhasil itu adalah kabar bohong, sebab pada kenyataanya merugi. Di awal tahun 2018 masuk anggaran dan pencapaian income perparkiran 107 miliar per tahun. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Nature Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun