Mohon tunggu...
Sang Punggawa
Sang Punggawa Mohon Tunggu... lainnya -

Reporter

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop

Akhirnya, Jonru Ginting Akui Semua Postingan Ujaran Kebencian di Facebook

13 Februari 2018   22:59 Diperbarui: 13 Februari 2018   23:05 942
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Jakarta - Terdakwa mengakui telah memposting ujaran kebencian terhadap Ulama Quraish Sihab yang dianggap Syiah dan tidak mewajibkan muslimah memakai jilbab. Lantas, mafia China, NU menerima 1,5 T untuk pembubaran HTI, serta menganggap Jokowi tidak jelas asal-usulnya. 

Pengakuannya tersebut disampaikan dalam pemeriksaan terhadap terdakwa Jon Riah Ukur Ginting, SE alias Jon Ru kembali dimulai di PN Jakarta Timur, pada Selasa (13/2/2018) pukul 14.00 hingga 16.30 WIB.

Terdakwa mengakui telah melakukan dengan memposting ujaran kebencian terhadap Ulama Quraish Sihab yang dianggap Syiah dan tidak mewajibkan muslimah memakai jilbab. Lantas, mafia China, NU menerima 1,5 T untuk pembubaran HTI, serta menganggap Jokowi tidak jelas asal-usulnya, sebagaimana dilansir suararakyatmerdeka.com, (13/2).

Seluruhnya diakui oleh Jonru seorang diri dengan memposting postingan melalui laptop terdakwa sendiri tanpa paksaan pihak manapun. Dan terdakwa tidak merasa nenyesal karena hal tersebut dianggap sebagai dakwah. Bahkan, setelah bebas terdakwa tetap akan melakukan kegiatan dakwah melalui medsos, akunya.

Sidang yang kembali digelar di PN Jakarta Timur itu dengan agenda mendengar pemeriksaan Terdakwa. Di hadapan majelis Hakim Antonius Simbolon, SH, Anggota Dwi Dayanto, SH. MH, Ninik Angraini, SH diketahui bahwa ujaran kebencian, Jonru Ginting yang dilaporkan tersebut  mengenai posting di Facebook 'Jonru Ginting' sekitar bulan Mei hingga Agustus 2017.

Terdakwa mengatakan, pada saat pemeriksaan di Polda Metro Jaya Jonru dipanggil sebagai saksi. Dan pemanggilan kedua Jonru baru dinyatakan sebagai tersangka oleh penyidik kepolisian.

Jaksa penuntut umum (JPU) Dr.Zulkipli.SH.MH dan Tri Wahyu.SH.Handri.SH. Dalam kesempatan itu Jaksa menanyakan perihal tentang isi postingan Jonru Ginting. Bagaimana awalnya dan apa gunanya postingan tersebut. Apa hanya untuk kontroversial saja atau untuk apa? Terlontar pertanyaan dari Jaksa,

terdakwa Jonru Ginting menjawab, dengan mengakui semua postingan di Facebook tentang Ujaran Kebencian tersebut.Dan pada saat Jonru Ginting memposting di Facebook ada  salah satu yang menjadi sorotan bagi publik adalah Jonru yang diduga menyerang Prof.Dr Qurais Shihab, seorang cendekiawan muslim dalam ilmu-ilmu Al Qur'an dan mantan Menteri Agama pada Kabinet Pembangunan VII.

Sementara itu kuasa hukum Jonru Ginting Tim Bang Japar meminta kepada Ketua Majelis Hakim agar saksi Guntur Romli dihadirkan dipersidangan.
Saat sidang pemeriksaan terdakwa juga dihadirkan.

Sedangkan saksi yang meringankan terdakwa mengatakan, kepada Majelis Hakim pada saat ada penyelenggaraan kegiatan giatan safari dakwah di Medan, terdakwa Jonru Ginting sebagai narasumber dari pelaksanaan safari dakwah di mesjid Al Jihad kota Medan, Sumatera Utara. (Ttn)

Mohon tunggu...

Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun