Mohon tunggu...
Badan LitbangESDM
Badan LitbangESDM Mohon Tunggu... Administrasi - Badan Litbang ESDM adalah unit eselon I di bawah Kementerian ESDM yang bertugas melaksanakan kegiatan penelitian dan pengembangan sektor energi dan sumber daya mineral

Badan Litbang ESDM berperan dalam pelaksanaan litbang ESDM, mendukung pelaksanaan kebijakan dan strategi sektor ESDM dan memfasilitasi terlaksananya perkembangan teknologi, transfer of technology, peningkatan nilai tambah, dan peningkatan kapasitas di sektor ESDM. Badan Litbang ESDM Jalan Ciledug Raya Kavling 109 Jakarta Selatan 12230 www.litbang.esdm.go.id email: info@litbang.esdm.go.id badanlitbangesdm@gmail.com telp : 021 72798311 Fax 021 72798202 Admin : Esti Rahayu HP 08111838830

Selanjutnya

Tutup

Money

B100 dari CPO Disegerakan, Langkah Strategis Pemerintah Kurangi Impor BBM

8 Mei 2019   19:44 Diperbarui: 10 Mei 2019   15:19 59
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pengembangan Biodiesel merupakan langkah strategis pemerintah untuk dapat mengurangi ketergantungan pengggunaan bahan bakar fosil dengan mendorong penggunaan bahan bakar nabati, yang pada akhirnya dapat mengurangi ketergantungan terhadap impor Bahan Bakar Minyak (BBM).

Setelah sukses mengembangkan Bahan Bakar Nabati untuk campuran solar 20% (B20), pemerintah secara bertahap akan meningkatkan penggunaan biodiesel  secara maksimum hingga 100% atau disebut B100.

 “Untuk keperluan penelitian dan pengembangan, dirasa tidak ada istilah B100 ini terlalu cepat, ini dilakukan secara bertahap, kami telah melakukan uji coba B20 pada Tahun 2014”, ungkap Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Energi dan Sumber Daya Mineral, Dadan Kusdiana dalam kunjungan diskusi road test B100 ke Balai Penelitian Tanaman Industri dan Penyegar (Balittri) Kementerian Pertanian, Sukabumi, Jawa Barat, Rabu siang (8/5).

Tahun ini, Badan Penelitian dan Pengembangan ESDM bersama stakeholder akan melakukan uji jalan kendaraan bermotor dengan menggunakan biodiesel 30% (B30) terlebih dahulu. 

Dadan menambahkan, “Uji coba B30 ini bukan semata-mata langsung diterapkan pada kendaraan, namun perlu melewati proses pengujian sebelumnya dengan standar internasional dan standar otomotif serta dikawal berbagai pihak antara lain BPPPT, APROBI, Gaikindo dan Pertamina. “Segera kita akan mulai uji jalan untuk B30 terlebih dahulu 40.000 km pada kendaraan bermotor," ujarnya.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Badan Litbang Pertanian, Fadjri Djufri menyampaikan B100 yang berasal dari minyak sawit mentah telah dianalisa di Laboratorium Puslitbangtek Minyak dan Gas Bumi "LEMIGAS", dengan hasil telah memenuhi spesifikasi Biodiesel SNI 7182-2015. Ia juga mendukung penggunaan B100.

"Alhamdulillah hasil uji mutu Biodisesel CPO yang dilakukan Balittri di Laboratorium Puslitbangtek Minyak dan Gas Bumi "LEMIGAS" telah memenuhi spesifikasi Biodiesel SNI 7182-2015," tutur Fadjri.

Kedepannya, pengujian konsorsium melibatkan Puslitbangtek Minyak dan Gas Bumi “LEMIGAS”, Badan Litbang Pertanian dan BT2MP-BPPT, akan terus dilakukan dengan mengikuti standar yang sudah disepakati bersama. Koordinasi dan kerja sama ini diharapkan menjadi katalis penggunaan biodiesel pada kendaraan bermotor di Indonesia.

Dalam kunjungan kali ini, Kepala Badan Litbang ESDM didampingi oleh Kepala Puslitbangtek KEBTKE dan Kepala Puslitbangtek Minyak dan Gas Bumi "LEMIGAS", serta Perwakilan Direktorat Jenderal EBTKE dengan mengajak Kepala Balai Teknologi Bahan Bakar dan Rekayasa Desain, Ari Rahmadi, Wakil Sekretaris Jenderal Asosiasi Produsen Biodiesel Indonesia (APROBI), Sikin Hutomo, dan Komite Teknis Bioenergi Ikatan Ahli Biofuel Indonesia (IKABI), Iman K. Reksowardojo (JR/KO)

dokpri
dokpri

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun