Mohon tunggu...
Baldi Petra
Baldi Petra Mohon Tunggu... Jurnalis - Theo Baldy

Nusa Tenggara Timur Theo Baldy

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Rekonstruksi Teori Sosiologi dalam RUU Cipta Kerja

19 Oktober 2020   03:27 Diperbarui: 19 Oktober 2020   03:46 1081
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Di ranah akademis, sejatinya hubungan hukum dan ekonomi yang dinilai aksiomatis oleh Doktrin Hukum dan Pembangunan masih terus mengalami perdebatan. David Kennedy, misalnya, menyatakan doktrin tersebut memiliki kontradiksi inheren.

Di satu sisi, doktrin ini menggunakan pendekatan instrumentalisme hukum di mana hukum dimaknai semata-mata sebagai sarana untuk mewujudkan pembangunan. Namun di sisi lain, ia menggantungkan diri pada formalisme hukum dalam hal penalaran dan penafsiran guna menjaga 'kemurnian' kepentingan instrumentalisnya.

Dalam cakrawala teoritis tersebut, Naskah Akademik terbaca problematik. Dari sisi empiris, Indonesia pasca-orotitarian rezim telah masuk pada periode ketiga yang ditandai dibangunnya kelembagaan hukum mulai dari KPPU hingga KPK yang difungsikan untuk menciptakan level playing field dan memberantas ekonomi biaya tinggi akibat dari korupsi.

Alih-alih melanjutkan perbaikan dan penguatan institusi yang sudah dibentuk dengan perjuangan panjang dan sumber daya yang tidak sedikit, melalui RUU Cipta Kerja pemerintah justru mengambil langkah memutar balik.

Secara konseptual, penyusun NA masih melandaskan kerangka pikirnya menggunakan kepustakaan Law and Neoliberal Market, misalnya karya Leonard J Theberge (1980) yang menekankan pentingnya deregulasi untuk mendorong perluasan pasar.

Di samping itu, konsep pembangunan yang telah mengarah pada inklusivitas dengan model pembangunan berkelanjutan (sustainable development), oleh penyusun NA dikembalikan kepada periode Law and Development State, di mana pembangunan semata-mata dimaknai di ranah ekonomi.

Konsekuensinya, sisi negatif dari kedua periode tersebut dapat terakumulasi. Dengan cara pandang pembangunan ekonomi, pelaku usaha sebagai agen pembangunan mendapatkan perlakukan istimewa dengan rileksasi peraturan dan segudang insentif.

Di sisi yang lain, negara yang bertugas guna memastikan target-target pertumbungan ekonomi terpenuhi, menjadi semakin represif terhadap aktor-aktor sosial yang dianggap berpotensi menghambat pencapain target ini. Jika pendapat ini benar, maka kita bisa kembali ke pangkuan otoritarianisme.

Analisis Ekonomi atas Hukum
Dalam Naskah Akademik, analisa ekonomi ini tercermin dari cara pandang peraturan perundang-undangan menggunakan pendekatan untung-rugi. Perlindungan sosial dan lingkungan dari dampak investasi diarahkan pada pendekatan berbasis risiko.

Mendasarkan pada asumsi Ronald Coase dalam The Problem of Social Cost, penyusun NA melihat bahwa jaminan perlindungan atas kepemilikan investor dan biaya transaksi sosial dan lingkungan yang rendah akan membuat para pihak mengadopsi solusi yang paling efisien dalam mengatasi risiko.

Ilustrasinya, apabila pencemaran terjadi maka akan diselesaikan antara perusahaan pencemar dan masyarakat korban pencemaran melalui solusi yang paling murah.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun