Mohon tunggu...
Baldi Petra
Baldi Petra Mohon Tunggu... Jurnalis - Theo Baldy

Nusa Tenggara Timur Theo Baldy

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Rekonstruksi Teori Sosiologi dalam RUU Cipta Kerja

19 Oktober 2020   03:27 Diperbarui: 19 Oktober 2020   03:46 1081
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Akhir-akhir ini, isu terkait Omnibus Law (RUU Cipta Kerja) sangat diperhantikan di publik. Berbagi polemik menguji landasan teori RUU Cipta Kerja, bahkan perdebatan memunculkan ahli pemikiran dari berbagi bidang keahliannya. Salah satunya adalah Agungardana, Ph.D.Dosen Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada.

"The modern capitalist enterprise rests primarily on calculation and presupposes a legal and administrative system, whose functioning can be rationally predicted, at least in principle, by virtue of its fixed general norm, just like the expected performance of a machine" (Max Weber 1978: 1394)

Saat ini telah banyak yang memberikan kajiannya terhadap RUU Omnibus Law Cipta Kerja dengan fokus pada pasal-pasal yang dinilai bermasalah. Pembahasan di DPR masih memungkinkan jika pasal-pasal tersebut diubah sebagaimana dinamika yang berkembang.

Namun adalah penting juga untuk melihat Naskah Akademik (NA) yang menjadi landasan filosofis, sosiologis, dan yuridis mengapa RUU Cipta Kerja ini dibutuhkan saat ini. Sebagai sebuah karya akademis yang tunduk pada kaidah-kaidah ilmiah, baik dari segi teoritis, metodologi, hingga teknis penulisan, NA harus didudukkan dalam perdebatan akademis.

Oleh karena itu, tulisan ini berupaya menjadikan NA tersebut sebagai bahan kajian. Mengingat keterbatasan uraian, penulis hanya akan memfokuskan diri pada kerangka teori saja. Dalam hal ini, penulis mengidentifikasi dua kerangka teori dominan yang digunakan oleh penyusun NA, yakni Doktrin Hukum dan Pembangunan (Law and Development Doctrine) dan Analisis Ekonomi atas Hukum (Economic Analysis of Law). 

Teori yang pertama digunakan untuk membangun hubungan antara hukum dan pembangunan ekonomi dalam konteks makro sedangkan yang kedua digunakan sebagai pisau analisis mikro terhadap pasal-pasal dalam mewujudkan investasi yang efisien.

Doktrin Hukum dan Pembangunan
Doktrin ini bertumpu pada tesis klasik Max Weber di atas. Dalam pandangannya, Weber melihat bahwa perkembangan kapitalisme mensyaratkan instrumen dan institusi hukum yang mampu memberikan perhitungan (calculability) dan prediksi (predictability) bagi pelaku ekonomi.

Di era 1950an tesis ini kemudian menjadi mazhab hukum baru di Amerika Serikat bernama Law and Development (Hukum dan Pembangunan), sebagai subset dari Teori Modernisasi. Dalam perkembangannya, mahzab ini mengalami pasang surut dan perubahan paradigma guna mengatasi kegagalannya.

Terdapat tiga momentum perubahan paradigma ini. Pertama, periode Law and Development State (1950an-1970an) yang menumpukan pertumbuhan ekonomi melalui peran negara. Di sini, hukum digunakan sebagai instrumen bagi negara untuk melakukan intervensi ekonomi. Periode kedua berlabel Law and Neoliberal Market (1980an-1990an) yang dipengaruhi oleh Washington Consensus.

Hukum di sini menjadi sarana deregulasi dan privatisasi untuk ekspansi pasar. Periode ini juga ditandai dengan serial krisis yang menjadi bukti kegagalan pasar termasuk di era akhir 1990an di Indonesia.

Berangkat dari kegagalan sebelumnya, Doktrin Hukum dan Pembangunan bermetamorfosis menjadi periode ketiga (2000an -- sekarang) yang dipengaruhi padangan Neo-Institutional Economics (NIE) dan konsep pembangunan komprehensif mengikuti anjuran Amartya Sen. Alhasil, institusi hukum didesain sebagai sarana mencegah kegagalan pasar.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun