Mohon tunggu...
APOLLO_ apollo
APOLLO_ apollo Mohon Tunggu... Dosen - Lyceum, Tan keno kinoyo ngopo

Aku Manusia Soliter, Latihan Moksa

Selanjutnya

Tutup

Filsafat Pilihan

Pemikian Hans Kelsen (3)

15 Maret 2023   23:14 Diperbarui: 15 Maret 2023   23:23 205
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pertanyaan "Apa itu keadilan?", yang dijelaskan oleh ahli teori hukum Hans Kelsen dalam esainya tahun 1953 dengan nama yang sama sebagai "pertanyaan abadi umat manusia", tidak kehilangan relevansinya hingga hari ini. Wacana publik tampaknya semakin intensif akhir-akhir ini, terutama yang berkaitan dengan masalah distribusi barang-barang sosial dan ketidaksetaraan yang dirasakan atau obyektif dari anggota masyarakat di daerah ini, yang sering dipahami sebagai ekspresi ketidakadilan. 

Perasaan kurangnya keadilan dan kesempatan yang sama, kurangnya partisipasi dalam kekayaan sosial menggerogoti semua lapisan masyarakat yang tampaknya tak terbendung. "The Justice Gap", "Elite tanpa Moral" dan pertanyaan tentang distribusi kekayaan. Kemunduran dan delegitimasi seluruh sistem politik oleh judul-judul buku seperti "Akankah demokrasi menjadi tidak adil? atau judul "Apakah superkapitalisme menghancurkan demokrasi?. Mengingat fakta , "keadilan sosial" adalah nilai yang tinggi  atau wujud aplikasi pada (sila ke 5 Pancasila).

Namun, jika seseorang ingin secara ilmiah menentukan "apakah semuanya adil di sini" untuk sub-bidang tertentu dari realitas sosial, seseorang tidak dapat menghindari melegitimasi kriteria pengujian yang akan diterapkan. 

Dan secara umum, redistribusi sumber daya negara sosial dalam masyarakat demokratis membutuhkan tingkat legitimasi yang tinggi, bukan karena alasan ilmiah dan terlebih lagi karena alasan sosial-politik. Namun, seperti yang dianalisis dengan benar oleh Wolfgang Kersting, " negara kesejahteraan tidak memiliki latar belakang teori normatif yang dapat diandalkan. [tekanan dalam aslinya]"

Tujuan dari tesis sarjana yang disajikan di sini adalah untuk menangani dua pertanyaan. Karena kurangnya teori keadilan universal yang dapat diterapkan pada negara kesejahteraan modern, legitimasi kriteria keadilan tertentu pertama-tama akan diperiksa dan, jika perlu, dibenarkan atas dasar "Teori Keadilan" oleh Amerika. filsuf John Rawls. Setelah itu, harus dipertimbangkan untuk subbidang sosial apakah kriteria yang telah disusun, yang sekarang dapat diterapkan pada masyarakat yang adil dengan cara yang beralasan, menemukan penerapannya dalam kenyataan.

Karena filsafat politik sekarang memiliki pilihan teori keadilan yang tersedia (selain Rawls, pikirkan Nozick, Nagel atau Dworkin), pilihan yang dibuat seharusnya tidak sepenuhnya tidak berdasar. Lagi pula, John Rawls-lah, ketika dia menerbitkan karyanya "A Theory of Justice" pada tahun 1971, yang pertama-tama membawa kebangkitan filsafat politik normatif. Dia mengakhiri fase di mana dipicu oleh "kemenangan" empirisme logis kebenaran penilaian nilai apa pun ditolak begitu saja dan dengan demikian filsafat sebagian besar dirampok dari kompetensi orientasi politik dan sosialnya.

Di mana "penilaian normatif harus menjadi masalah selera yang tak terbantahkan", filsafat politik argumentatif tidak mungkin. Rawls-lah yang berhasil "melibatkan seluruh barisan ilmu individu, selain filsafat, hukum, ilmu sosial dan ekonomi, dalam diskusi interdisipliner yang besar berlanjut hingga hari ini. Justru pendekatan interdisipliner inilah yang akan dikejar dalam karya ini. Terutama karena dalam hampir 40 tahun terakhir dari "percakapan" ini wawasan yang sama sekali baru, misalnya dari penelitian perilaku dan neurobiologi, memungkinkan pandangan yang sama sekali berbeda tentang rasa keadilan intuitif manusia yang diasumsikan oleh Rawls dan dengan demikian pemeriksaan kritis normatif. atau kompetensi legitimasi teori pengaruh Rawls.

Pada bagian pertama, poin 2, terdapat pemaparan tentang "Theory of Justice". Subyek tentang "keadilan" kemudian ditelaah pada poin 3 dari sudut pandang berbagai bidang keilmuan. Ada alasan didaktik untuk urutan ini, yang sekilas tidak masuk akal, dari yang khusus ke yang umum, dari kasus khusus teori keadilan tertentu hingga pertimbangan interdisipliner dari konsep yang mendasarinya. Dengan cara ini, hasil penelitian empiris yang disajikan kemudian dapat langsung dibandingkan dengan asumsi teori Rawls yang dijelaskan (bersesuaian atau berbeda). Namun, tidak ada upaya yang dilakukan untuk mengembangkan strategi pembenaran yang komprehensif untuk prinsip-prinsip normatif yang menjadi dasar teori Rawls. 

Namun, penjelasan perkembangan dan sosial-psikologis harus diberikan tentang mengapa, ketika mempertimbangkan masyarakat manusia yang tertata dengan baik, dapat sah untuk menerapkan kriteria Rawls tertentu sebagai standar untuk tatanan yang adil. Oleh karena itu pertanyaan tentang pembenaran deskriptif atau empiris-etis, misalnya dengan bantuan penelitian keadilan empiris. Dan hal lain dibahas: bahkan mereka yang, sebagai positivis tanpa kompromi, menganggap moralitas apa pun sebagai ilusi tidak dapat menghindari pengakuan "keadilan relatif", "keadilan demokratik.

Setelah fitur-fitur utama dari teori tersebut disajikan dan upaya telah dilakukan untuk membenarkan penerapan kriteria tertentu pada masyarakat demokratis modern, cita-cita teoretis Rawlsian yang sesuai kemudian akan berfungsi sebagai permukaan proyeksi untuk penyelidikan empiris suatu bagian dari teori tersebut. Republik federal Jerman. Tentu saja, hal ini dilakukan dengan pengetahuan teori Rawls tidak dapat berfungsi sebagai "cetak biru" bagi negara kesejahteraan modern, apalagi dimaksudkan demikian. Namun, dalam pernyataannya kembali, dia tidak meninggalkan keraguan dia menganggap teorinya sebagai konsep politik, yang diyakini Rawls dapat memantapkan dirinya sebagai konsensus sosial dalam masyarakat yang tertata dengan baik. Dia secara eksplisit menunjukkan dia ingin membantu dengan kriteria keadilan;

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Filsafat Selengkapnya
Lihat Filsafat Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun