Mohon tunggu...
APOLLO_ apollo
APOLLO_ apollo Mohon Tunggu... Dosen - Lyceum, Tan keno kinoyo ngopo

Aku Manusia Soliter, Latihan Moksa

Selanjutnya

Tutup

Filsafat Pilihan

Pengampunan Tidak Menggantikan Keadilan

7 Januari 2023   21:40 Diperbarui: 7 Januari 2023   21:47 480
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
DOKPRI/Paus Bendiktus XVI

Sementara keadilan bagi Rousseau berarti mewujudkan persamaan dan kebebasan yang melekat pada manusia secara sosial, bagi Hobbes keadilan sebenarnya hanya muncul dalam kerangka sistem hukum negara. Pendekatan Hobbes dan Rousseau yang berbeda dengan demikian menimbulkan pertanyaan yang telah membentuk wacana tentang keadilan sejak zaman kuno: pertanyaan apakah keadilan sebagai nilai yang menentukan secara etis adalah bagian dari tatanan supranasional, alami, terkadang ilahi, atau apakah itu hasil dari tatanan hukum sosial.

Apa yang disebut positivis hukum abad ke-19 dan ke-20 berasumsi   hukum positif yang ditetapkan oleh negara tidak bergantung pada norma moral seperti keadilan, dan   hukum positif tidak memerlukan pembenaran lebih lanjut, asalkan halal. Berbagai posisi positivisme hukum berbeda sejauh mana mereka melihat hukum positif secara independen dari moralitas. Tetapi doktrin itu sendiri telah dikritik, setidaknya sejak Sosialis Nasional Jerman membenarkan pemerintahan teror mereka berdasarkan undang-undang yang disahkan secara teratur.

Penilaian kritis Rousseau atas kepemilikan pribadi dan pembagian masyarakat menjadi kaya dan miskin mengantisipasi tren intelektual lain yang muncul pada abad ke-19, sosialisme. Karl Marx, Aristotle  mempertanyakan moralitas masyarakat borjuis-kapitalis dengan kritiknya terhadap kondisi produksi, tetapi berkonsentrasi pada analisis kondisi ekonomi. Namun, visinya tentang masyarakat komunis pasca-borjuis, "setiap orang sesuai dengan kemampuannya, setiap orang sesuai dengan kebutuhannya", membuat orang berpikir tentang gagasan keadilan Platon.

Khususnya pada paruh kedua abad ke-20, konsep keadilan semakin diperluas, misalnya mencakup persoalan keadilan antargenerasi atau keadilan global. Salah satu model keadilan kontemporer yang paling penting adalah "Teori Keadilan" (1971) oleh filsuf Amerika John Rawls (1921-2002). John Rawls merumuskan dua prinsip untuk keadilan distributif dalam masyarakat:

Pertama, ketika berurusan dengan institusi, setiap orang memiliki "hak yang sama atas kebebasan sebesar mungkin yang sesuai dengan kebebasan yang sama untuk semua." Dan kedua, ketidaksetaraan sosial yang disebabkan oleh institusi harus diklasifikasikan sebagai "sewenang-wenang" jika tidak dapat dianggap menguntungkan semua orang. "Jabatan dan jabatan, Untuk menentukan prinsip-prinsip koeksistensi, Rawls mengusulkan eksperimen pemikiran dengan kata kunci "tabir ketidaktahuan": Situasi yang mensimulasikan orang-orang   bersangkutan memutuskan prinsip-prinsip tanpa mengetahui posisi sosial di mana keputusan mereka sendiri akan mempengaruhi mereka.

Eksperimen dalam arti yang disebut "keadilan prosedural". Istilah ini meringkaskan pendekatan-pendekatan kontemporer yang dengannya keadilan ingin dicapai melalui proses pengambilan keputusan sosial yang tepat.

Ini Aristotle  termasuk etika wacana filsuf Jerman Jurgen Habermas. Untuk menentukan prinsip-prinsip koeksistensi, Rawls mengusulkan eksperimen pemikiran dengan kata kunci "tabir ketidaktahuan": Situasi yang mensimulasikan orang-orang yang bersangkutan memutuskan prinsip-prinsip tanpa mengetahui posisi sosial di mana keputusan mereka sendiri akan mempengaruhi mereka.

Eksperimen dalam arti yang disebut "keadilan prosedural". Istilah ini meringkaskan pendekatan-pendekatan kontemporer yang dengannya keadilan ingin dicapai melalui proses pengambilan keputusan sosial yang tepat. Ini Aristotle  termasuk etika wacana filsuf Jerman Jurgen Habermas  memutuskan prinsip-prinsip tersebut tanpa mengetahui di posisi sosial mana keputusan mereka sendiri akan mempengaruhi mereka.

 Aristotle  termasuk etika wacana filsuf Jerman Jurgen Habermas. dengan mana keadilan harus dicapai melalui proses pengambilan keputusan sosial yang tepat. Ini Aristotle  termasuk etika wacana filsuf Jerman Jurgen Habermas. Dan membayangkan   keputusan sosial idealnya harus didahului oleh wacana terbuka antara semua yang terlibat. Namun, dengan melakukan itu, mereka seharusnya tidak, seperti dalam model Rawls, "mengambil perspektif yang sama" berkat "pembatasan informasi", tetapi "menempatkan diri mereka dalam perspektif dan dengan demikian pemahaman diri dan pemahaman dunia semua orang lain.  

Dalam wacana, argumen dan kontra-argumen digunakan untuk menemukan hasil yang dapat disepakati semua orang. Dengan cara ini, keadilan tidak diciptakan berdasarkan prinsip-prinsip utama, tetapi melalui konsensus dari mereka yang benar-benar terkena dampaknya.

*) "Pengampunan Tidak Menggantikan Keadilan"
Paus Emeritus Benediktus XVI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Filsafat Selengkapnya
Lihat Filsafat Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun