Mohon tunggu...
APOLLO_ apollo
APOLLO_ apollo Mohon Tunggu... Dosen - Lyceum, Tan keno kinoyo ngopo

Aku Manusia Soliter, Latihan Moksa

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Apa Itu Transfer Pricing?

17 Juni 2022   09:32 Diperbarui: 17 Juni 2022   09:44 642
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Apa Itu Transfer Pricing?

Sejalan dengan meningkatnya globalisasi, semakin banyak perusahaan yang membangun pasar di luar Negeri. Maka hal ini berarti  jumlah transaksi intra-grup meningkat dan isu-isu mengenai harga transfer mengemuka. Berkat pengalaman bisnis yang mendalam dan luas dalam masalah harga transfer, serta kemampuan   untuk melihat bisnis dan pajak secara keseluruhan, misalnya. restrukturisasi, transaksi aset tidak berwujud, proses, Perjanjian Penetapan Harga di Muka dan Prosedur Perjanjian Bersama, kebijakan dan dokumentasi penetapan harga.

OECD menerbitkan laporan terakhirnya untuk panduan tentang harga transfer transaksi keuangan. Draf pertama sudah diterbitkan 2018; Namun, kompleksitas subjek, serta pandangan yang berbeda antara negara-negara anggota OECD tentang bagaimana transaksi saat ini harus diberi harga, berarti  versi final hanya akan diterbitkan sekarang. Panduan ini dimaksudkan untuk ditambahkan sebagai bab baru dalam panduan OECD; Panduan Penetapan Harga Transfer OECD untuk Perusahaan Multinasional dan Administrasi Pajak.

Pedoman tersebut ditujukan untuk menentukan apakah berbagai transaksi keuangan antar perusahaan terkait telah sesuai dengan prinsip kewajaran. Panduan ini penting dalam hal menciptakan interpretasi yang konsisten dari prinsip kewajaran antara negara yang berbeda dan dengan demikian berarti banyak kemajuan untuk dapat meminimalkan konflik harga transfer dan situasi pajak berganda.

Panduan OECD berfokus terutama pada batasan yang benar dari transaksi keuangan yang diberi harga, berdasarkan fakta dan keadaan. Secara khusus, bagaimana analisis semacam itu diterapkan pada struktur modal perusahaan multinasional yang merupakan bagian dari grup multinasional, yaitu apa yang masing-masing dianggap sebagai utang dan ekuitas. Namun, pedoman tersebut memperjelas  pedoman tersebut tidak mencegah negara-negara menerapkan aturan domestik untuk mengelola struktur modal dan pengurangan bunga. Dengan demikian masih ada risiko pajak berganda dalam hal itu. Selain itu, deskripsi karakteristik yang relevan secara ekonomi diperhitungkan saat menentukan harga transaksi keuangan, seperti:

  • Ada atau tidak adanya tanggal pembayaran tetap.
  • Kewajiban membayar bunga.
  • Status pemberi pinjaman dibandingkan dengan pemberi pinjaman biasa.
  • Kemampuan peminjam untuk mendapatkan pinjaman dari lembaga pemberi pinjaman yang tidak terkait.

Panduan tersebut  menyentuh area spesifik yang terkait dengan penetapan harga transaksi keuangan seperti fungsi treasury, pinjaman intra-grup, cash pooling, lindung nilai, penjaminan, instrumen keuangan hybrid, reasuransi. Akhirnya, panduan diberikan tentang apa yang masing-masing dapat dianggap sebagai pengembalian bebas risiko dan pengembalian yang disesuaikan dengan risiko.

Transaksi keuangan, yang sebelumnya tidak diatur dalam pedoman OECD, kini memiliki babnya sendiri. Panduan tersebut merupakan bagian dari potongan terakhir dari teka-teki dalam proyek BEPS komprehensif OECD, sebuah proyek yang dimulai pada awal tahun 2013 dengan tujuan mencegah basis pajak negara terkikis dan keuntungan ditransfer antar negara melalui perencanaan pajak. Pedoman tersebut menjelaskan  transaksi keuangan memerlukan metode penetapan harga yang menyeluruh dan beralasan. Oleh karena itu, penetapan harga yang disederhanakan tidak diterima menurut pedoman OECD. Oleh karena itu, grup diminta untuk meninjau kebijakan mereka untuk transaksi intra-grup yang ada dan menganalisis bagaimana panduan baru OECD memengaruhi ini. Ini berlaku, misalnya, untuk grup yang menggunakan cash pool dan hedging, antara lain.

Saat ini, penelaahan otoritas pajak atas transaksi keuangan telah meningkat secara signifikan antara lain disebabkan oleh nilai transaksi keuangan intra-grup yang meningkat secara signifikan. Karena banyak wajib pajak telah gagal untuk mendokumentasikan secara akurat harga transaksi keuangan intra-grup mereka, transaksi keuangan telah menjadi sasaran empuk bagi otoritas pajak (DJP dan KPP).

Transfer  pricing, yaitu penetapan harga transaksi lintas batas antar perusahaan dalam suatu joint venture dan saat ini menjadi topik penting dalam hukum perpajakan. Ini telah menjadi salah satu masalah pajak terpenting bagi perusahaan multinasional dan otoritas pajak di seluruh dunia.  Transfer pricing sebagai topik dan kemudian pengaturan hukum dijelaskan dalam bentuk, di atas segalanya, prinsip kewajaran tetapi  pemberitahuan harga sampai batas tertentu. Ini  menjelaskan pedoman yang telah dikembangkan untuk memfasilitasi penerapan prinsip kepanjangan tangan.

Misalnya   pada tema  aset tidak berwujud, yang merupakan area yang sangat bermasalah dalam penetapan harga transfer. Ini karena aset-aset ini seringkali sulit untuk ditentukan dan dinilai dan tidak selalu mudah untuk menentukan seperti apa struktur kepemilikannya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun