Mohon tunggu...
APOLLO_ apollo
APOLLO_ apollo Mohon Tunggu... Dosen - Lyceum, Tan keno kinoyo ngopo

Aku Manusia Soliter, Latihan Moksa

Selanjutnya

Tutup

Filsafat Pilihan

Filsafat Ekonomi Ceteris Paribas

7 Januari 2022   07:39 Diperbarui: 7 Januari 2022   07:44 1316
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Filsafat Ekonomi dan Ceteris Paribus"

Filsafat Ekonomi "terdiri memunculkan beberapa pertanyan utama misalnya: (a) pilihan rasional, (b) penilaian hasil ekonomi, lembaga dan proses, dan (c) ontologi fenomena ekonomi dan kemungkinan memperoleh pengetahuan tentang mereka. 

Meskipun pertanyaan-pertanyaan ini tumpang tindih dalam banyak hal, adalah berguna untuk membagi filsafat ekonomi dengan cara ini menjadi tiga mata pelajaran yang masing-masing dapat dianggap sebagai cabang teori tindakan, etika (atau filsafat sosial dan politik normatif), dan filsafat ilmu. 

Teori ekonomi rasionalitas, kesejahteraan, dan pilihan sosial mempertahankan tesis filosofis substantif yang sering diinformasikan oleh literatur filosofis yang relevan dan jelas menarik bagi mereka yang tertarik pada teori tindakan, psikologi filosofis, dan filsafat sosial dan politik. 

Ekonomi menjadi perhatian khusus bagi mereka yang tertarik pada epistemologi dan filsafat ilmu baik karena kekhususannya yang terperinci dan karena ia memiliki banyak ciri-ciri nyata dari ilmu-ilmu alam, sedangkan objeknya terdiri dari fenomena sosial.

Istilah Ceteris Paribus berasal dari Frasa Latin "ceteris paribus" atau "caeteris paribus" secara harfiah berarti "hal-hal lain menjadi sama" telah digunakan dalam arti non-teknis oleh Cicero. Namun, kebanyakan penggunaan awal klausa ceteris paribus ditemukan dalam ilmu ekonomi. Dalam konteks ekonomi penggunaan klausa ceteris paribus dapat ditelusuri kembali ke Petrus Olivi pada tahun 1295. Pada abad ke-16 abad, Juan de Medina; dan Luis de Molina menggunakan "ceteris paribus" saat berdiskusi masalah ekonomi. Pada tahun 1662, William Petty mungkin adalah orang pertama yang menggunakan istilah tersebut dalam bahasa Inggris yang terpublikasi.  Dalam Risalah Pajak dan Kontribusinya, Petty memenuhi syarat teori kerjanya nilai dengan klausa  atau disebut "caeteris paribus":

Hukum ekonomi menggambarkan implikasi yang tak terelakkan. Jika data yang mereka postulat diberikan, maka konsekuensi yang mereka prediksi pasti mengikuti. Dalam pengertian ini mereka berada pada pijakan yang sama dengan hukum ilmiah lainnya, dan hanya sedikit yang mampu untuk ditangguhkan. 

Jika, dalam situasi tertentu, fakta-fakta tersebut dalam urutan tertentu, kami dijamin dalam menyimpulkan dengan kepastian lengkap fakta-fakta lain yang memungkinkan kami untuk menggambarkan juga hadir.   

Jika 'situasi tertentu' sesuai dengan pola tertentu, ciri-ciri tertentu lainnya juga harus ada, karena kehadirannya juga harus dapat dikurangkan dari pola yang semula didalilkan."

Robbins (1935)memberlakukan batasan pada "situasi" di mana hukum seharusnya dipegang dengan menggunakan kualifikasi ceteris paribus:."Tentu saja, jika hal-hal lain tidak tetap tidak berubah, konsekuensi yang diprediksi tidak serta-merta mengikuti. Kegagalan makna ceteris paribus   dasar ini, yang tentu saja tersirat dalam prediksi ilmiah apa pun, perlu secara khusus menjadi perhatian utama ketika membahas prognosis semacam ini. 

Negarawan yang mengatakan 'Cteris paribus terkutuklah!' memiliki banyak pengikut dan antusias di antara para kritikus ekonomi! Tak seorang pun dalam akal sehatnya akan berpendapat hukum mekanika tidak berlaku jika eksperimen yang dirancang untuk mengilustrasikannya terganggu oleh gempa bumi. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Filsafat Selengkapnya
Lihat Filsafat Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun