Mohon tunggu...
APOLLO_ apollo
APOLLO_ apollo Mohon Tunggu... Dosen - Lyceum, Tan keno kinoyo ngopo

Aku Manusia Soliter, Latihan Moksa

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Bagaimana Jika Indonesia Darurat Keuangan Negara?

11 Juli 2021   17:44 Diperbarui: 11 Juli 2021   17:50 322
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber_ Kementerian Keuangan RI

Ada berbagai cara untuk mendapatkan kekuatan darurat untuk menangani masalah keuangan. Ada empat cara agar pemerintah dapat memperoleh kekuasaan darurat: (1) menurut konstitusi, (2) keputusan khusus parlemen tentang pendelegasian sementara sebagian kekuasaannya kepada cabang eksekutif, (3) pembentukan kekuasaan khusus; badan-badan anti-krisis di bawah pemerintah dengan kekuasaan   khusus, (4) reformasi legislatif yang disiapkan oleh parlemen dan pemerintah.

Semua metode ini memiliki kelebihan dan kekurangannya masing-masing, tetapi masalah utamanya adalah cabang pemerintahan mana yang akan mengumumkan keadaan darurat. Akankah orang yang menyatakan keadaan darurat memiliki hak prerogatif untuk membuat keputusan pertama?  

Problem berikutnya adalah "Takut gagal bayar menyebabkan meningkatnya ketidakpastian dalam sistem pengambilan keputusan dalam situasi keuangan darurat". 

Pengalaman revolusioner Prancis menunjukkan bahwa setiap krisis keuangan memiliki sejarah panjang. Karena parlemen, sebagai badan terpilih, dan pemerintah, sebagai badan yang bertanggung jawab atas fungsi sistem, sama-sama takut gagal, kedua cabang ini mencoba untuk mengalihkan tanggung jawab satu sama lain pada saat krisis, yang mengarah krisis lebih lanjut dari sistem. 

Penting untuk menemukan konsensus yang mengurangi ketidakpastian, yang membutuhkan peningkatan fungsionalitas parlemen dan pemerintah, teknologi baru untuk pengambilan keputusan dan kontrol atas implementasinya.

Dengan sendirinya, demokratisasi institusi tidak mengarah pada penanggulangan krisis ekonomi. Demokratisasi lembaga-lembaga dalam keadaan darurat keuangan menghadapi kekurangan legitimasi: semua lembaga dianggap bergantung pada kepentingan keuangan swasta. 

Oleh karena itu, demokratisasi harus dibarengi dengan reformasi sistem perkreditan, reformasi tata guna lahan, hak gadai real estate dan lain-lain, yang menunjukkan bahwa demokratisasi institusi disertai dengan partisipasi yang lebih demokratis dalam pembentukan nilai pasar dan pembatasan lobi dan pengaruh kelompok keuangan.

Keadaan darurat keuangan melumpuhkan sistem politik hanya jika sistem itu sebelumnya bergantung pada kepentingan keuangan yang kuat. Jika pemerintah bertindak di bawah pengaruh kepentingan keuangan yang kuat, maka kekuatan luar biasa apa pun yang dengan sengaja merusak kepentingan ini, bahkan jika pemerintah tidak secara langsung ingin melakukannya, bertentangan dengan tujuan pemerintah sebelumnya dan mengganggu fungsi sistem.

Ketergantungan pada undang-undang tidak dapat menjadi satu-satunya dasar tindakan dalam kasus ini, karena dapat menyebabkan pengungkapan kontradiksi dalam undang-undang dan transformasi tindakan selama keadaan darurat menjadi bagian dari undang-undang umum (status situasi darurat), yang sangat bertentangan dengan undang-undang. pengertian manajemen biasa. 

Oleh karena itu, dalam keadaan darurat, perlu dibuat badan yang membenarkan durasi tindakan darurat,karena hanya tindakan jangka panjang yang dapat menciptakan sistem checks and balances yang diperlukan setelah lama mendominasi kepentingan pribadi.

Badan-badan tersebut dapat berupa badan peradilan yang menangani masalah penegakan hukum, dan badan kontrol, yang kekuasaannya terbatas dalam waktu, jika tidak badan-badan ini dipakai melayani kepentingan pribadi, dan ini hanya akan menyebabkan eskalasi krisis.****

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun