Mohon tunggu...
APOLLO_ apollo
APOLLO_ apollo Mohon Tunggu... Dosen - Lyceum, Tan keno kinoyo ngopo

Aku Manusia Soliter, Latihan Moksa

Selanjutnya

Tutup

Filsafat Pilihan

Dilthey 17

19 Februari 2020   02:29 Diperbarui: 19 Februari 2020   02:50 83
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Kiranya dipahami sebagai konteks ilahi atau alami - ia secara alami dibedakan darinya apa yang ditambahkan oleh kehendak asosiasi memiliki. Dengan cara ini, guru hukum kodrat abad pertengahan membandingkan sistem kodrat dengan hak positif yang timbul dari kekerasan asosiasi.  

Salah satu aspek hubungan antara hukum dan ilmu politik bertumpu pada fakta-fakta yang berusaha diungkapkan oleh hukum kodrat: kemandirian relatif dari yang sebelumnya. Hak adalah tujuan itu sendiri. Kesadaran hukum berinteraksi dengan kehendak total yang terorganisir dalam proses menciptakan dan memelihara ketertiban hukum. Karena itu adalah isi dari kemauan, yang kekuatannya kembali ke kedalaman kepribadian dan pengalaman keagamaan.

Konsepsi hukum kodrat menjadi cacat karena konteks tujuan ini dipandang dalam hukum, terlepas dari hubungannya, khususnya yang berkaitan dengan kehidupan ekonomi dan organisasi eksternal masyarakat, dan pindah ke suatu daerah di luar perkembangan sejarah. Jadi abstraksi menggantikan realitas; sebagian besar sistem hukum tetap tidak dapat diakses oleh deklarasi.

Inti dari teori-teori abstrak ini hanya dapat menerima perlakuan ilmiah melalui metode yang umum untuk semua ilmu masyarakat, yaitu kombinasi analisis historis dan psikologis. Pada titik ini, kesimpulan lebih lanjut dimungkinkan dalam rantai pemikiran, yang mengarah kembali ke posisi masing-masing ilmu pikiran ke fondasinya. Masalah ini, yang diajukan oleh hukum kodrat, hanya dapat diselesaikan dalam konteks ilmu-ilmu hukum positif . 

Ini, untuk bagian mereka, dapat memperoleh kesadaran yang jelas tentang posisi abstraksi melalui mana mereka mengenali kenyataan hanya melalui ilmu epistemologis yang mendasar, dengan cara membangun hubungan konsep dan kalimat yang mereka gunakan dengan psikologis dan psikofisik.

Dari sini dapat disimpulkan  tidak ada filsafat hukum khusus, melainkan  tugasnya harus jatuh ke dalam konteks yang dibenarkan secara filosofis dari ilmu-ilmu positif pikiran. Ini tidak menghalangi pembagian kerja dan sistem sekolah dari membuatnya tampak berguna   tugas yurisprudensi umum berulang kali diselesaikan dalam bentuk hukum alam; tetapi menentukan konteks metodologis di mana solusi dari tugas semacam itu harus.

Dan bagaimana yurisprudensi umum ini dapat mengenali hukum secara berbeda dari pada hubungannya dengan kehendak umum dalam organisasi masyarakat? 

Ruang lingkup fakta keyakinan hukum dan dorongan psikologis dasar yang dihubungkan dengan mereka, hukum umum, hukum internasional hanya bisa sejauh membuktikan keberadaan komponen dalam sifat manusia di mana karakter hukum didasarkan pada tujuan itu sendiri. 

Garis bukti ini akan menerima pelengkap penting dari diskusi historis tentang hubungan istilah hukum dan lembaga hukum dengan ide-ide keagamaan, yang kita pertahankan dalam permulaan budaya kita yang dapat dipahami. 

Tetapi - ini adalah sisi lain dari hubungan antara hukum dan negara ini - tidak ada argumen yang memiliki ruang untuk membuktikan keberadaan hukum faktual yang independen dari organisasi eksternal masyarakat. 

Tatanan hukum adalah tatanan tujuan masyarakat, yang dikelola oleh paksaan oleh organisasi eksternal itu. Yaitu   kendala negara (kata dalam pikiran umum dikembangkan pada hal    membentuk dukungan yang menentukan dari sistem hukum; tetapi kita melihat ikatan eksternal dari kehendak menyebar ke seluruh masyarakat terorganisir   dan ini menjelaskan fakta  ia juga membentuk dan memelihara kehendak umum lainnya selain negara. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Filsafat Selengkapnya
Lihat Filsafat Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun