Mohon tunggu...
APOLLO_ apollo
APOLLO_ apollo Mohon Tunggu... Dosen - Lyceum, Tan keno kinoyo ngopo

Aku Manusia Soliter, Latihan Moksa

Selanjutnya

Tutup

Filsafat

Punggawa Dilthey Penemu Ilmu Cara Memahami [15]

19 Februari 2020   04:41 Diperbarui: 19 Februari 2020   04:59 66
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Dokpri_ diolah kembali

Basis psikologis, pada ilmu-ilmu ini, yang memiliki sistem budaya dan konten yang dikembangkan dalam sistem ini sebagai objek, menjelajahinya dalam pemahaman historis, dalam teori dan regulasi, proses abstraksi, dilakukan secara seragam di mana-mana, memisahkan ilmu-ilmu lain, yang subjeknya adalah yang eksternal. 

Organisasi masyarakat adalah. Dalam ilmu sistem budaya, unsur-unsur psikis dalam berbagai individu awalnya hanya dipahami sebagai diatur dalam konteks tujuan. 

Ada cara pandang yang berbeda, yaitu memandang organisasi eksternal masyarakat, menurut hubungan komunitas, koneksi eksternal, aturan, subordinasi kehendak dalam masyarakat. 

Arah abstraksi yang sama efektif ketika sejarah politik dibedakan dari sejarah budaya. Secara khusus, formasi permanen yang terjadi dalam kehidupan manusia, berdasarkan pembagian mereka ke dalam orang-orang, dan yang di atas semua pembawa kemajuan mereka, berada di bawah sudut pandang ganda tentang hubungan unsur-unsur psikis dalam individu yang berbeda dalam konteks tujuan untuk sistem budaya , dan mengikat kehendak pada kondisi dasar masyarakat dan ketergantungan pada organisasi eksternal masyarakat.

Saya menjelaskan konsep organisasi eksternal ini. Pengalaman , dilihat dari subjek , adalah  ia menemukan kehendaknya dalam konteks ikatan eksternal, dalam hubungan kekuasaan dan ketergantungan pada orang-orang dan benda-benda, dalam hubungan masyarakat. 

Orang yang tidak terbagi yang sama pada saat yang sama adalah anggota keluarga, manajer perusahaan, anggota paroki, warga negara, dalam asosiasi gerejawi, serta anggota asosiasi bersama, asosiasi politik. Kehendak orang tersebut dapat terjalin dengan berbagai cara dan kemudian hanya bekerja di masing-masing jalinan melalui asosiasi di mana ia berada. 

Fakta ini, jika digabungkan, menghasilkan perpaduan antara perasaan kekuasaan dan tekanan, perasaan komunitas dan menjadi diri sendiri, keterikatan eksternal dan kebebasan, yang membentuk bagian penting dari perasaan diri kita. 

Dilihat secara objektif , kami menemukan individu dalam masyarakat tidak hanya terkait satu sama lain melalui korespondensi kegiatan mereka, tidak hanya sebagai individu yang diam atau yang menyerah satu sama lain dalam kedalaman moral bebas dari keberadaan mereka, tetapi masyarakat ini membentuk hubungan antara hubungan komunitas dan ikatan , di mana kehendak individu dimasukkan, seperti yang terintegrasi. 

Kenyataannya, pandangan sekilas pada masyarakat menunjukkan kepada kita sejumlah hubungan yang sangat kecil dan cepat sementara yang tak terukur, yang di dalamnya akan tampak bersatu dan dalam keterikatan keterikatan. Kemudian kondisi permanen seperti ini muncul dari kehidupan ekonomi dan sistem budaya lainnya. 

Tetapi di atas segalanya: dalam keluarga, negara dan gereja, dalam perusahaan dan institusi, kehendak disatukan untuk membentuk asosiasi, di mana muncul kesatuan parsial: ini adalah struktur konstan dari masa hidup yang sangat berbeda, yang bertahan ketika individu masuk dan pergi, seperti sebuah organisme yang tetap ada meskipun ada masuk dan keluarnya molekul dan atom yang membentuknya. 

Berapa banyak jenis kelamin manusia, berapa banyak bentuk masyarakat, telah melihat organisasi paling kuat yang sejauh ini membawa tanah di bumi ini, Gereja Katolik, datang dan pergi, dari waktu ketika budak bersama tuan mereka ke makam martir bawah tanah. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Filsafat Selengkapnya
Lihat Filsafat Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun