Mohon tunggu...
APOLLO_ apollo
APOLLO_ apollo Mohon Tunggu... Dosen - Lyceum, Tan keno kinoyo ngopo

Aku Manusia Soliter, Latihan Moksa

Selanjutnya

Tutup

Filsafat Pilihan

Debat Capres Cawapres dan Tradisi Akademik [12]

22 Februari 2019   09:23 Diperbarui: 22 Februari 2019   10:00 32
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Debat Calon Presiden Wakil Presiden dan Tradisi Akademik [12]

Pada tulisan (1, sampai ke 11) saya sudah membahas esensi Debat Calon Presiden   Wakil Presiden dan Tradisi Akademik.  Maka pada tulisan ke [12] Debat Calon Presiden Wakil Presiden dan Tradisi Akademik  saya meminjam pemikiran Filsafat dengan tema "Kepublikan".  Gagasan   [Kepublikan] dikaitkan epsiteme "masyarakat warga" didalam pemikiran John Locke dipakai dalam tulisan ini adalah:

Ke [1] Debat Calon Presiden Wakil Presiden idialnya menghadirkan transformasi gagasan filsuf John Locke tentang kodrat manusia dan kondisi alami manusia umumnya tiap manusia berhak sama pada "life, liberty, property".  Kedaulatan ada ditangan masyarakat, semua orang lahir dengan hak dan kebebasan yang sama. Anak anak dilahirkan orang tua berakhir ketika anak dapat menggunakan nalarnya sendiri secara mandiri. 

Maka kekusaan Negara berada pada manusia yang sudah dewasa dan memiliki nalar yang cukup sebagai apa yang disebut warga Negara. Negara berkuasa pada manusia dewasa.

Tidak ada orang yang berhak memerintah orang lain. Maka Negara berkuasa pada manusia dewasa ini memiliki  apa yang disebut kesepakatan bersama kemudian melahirkan apa yang disebut lembaga "Negara" yang memiliki tugas [a] menerapkan aturan yang memiliki  legitim bagi semua, [b] melaksanakan semua aturan tersebut, [c] mengatur hubungan diantara mereka supaya ada keselarasan. Dengan demikian maka terciptalah "political society' dalam upaya menjaga tatanan warga masyarakat sama dengan warga negara pada "life, liberty, property".

Ke [2] Dengan "political society'  tersebut menjamin warga Negara untuk keamanan dan perlindungan hak hidup, kebebasan, dan hak kepemilikan ["life, liberty, property"]. Maka prinsip Negara minimal adalah harus adanya kepastian melindungi seluruh rakyat Indonesia. 

Maka jika tindakan dan praktik yang diterapkan Negara melanggar prinsip "life, liberty, property" maka masyarakat dapat  membrontak  apabila melanggar hak asasi manusia.

Ke [3] pada gagasan Locke adalah harus ada tanggungjawab bersama antara masyarakat dan Negara.  Semua undang-undang dibuat oleh rakyat sendiri (diwakili lembaga DPR). 

Dengan demikian hakekat masyarakat taat pada hukum sama dengan taat pada dirinya sendiri, dan karena itu ia tetap bebas. Inilah Negara republic atau res publica yang berarti urusan umum, hak milik, adalah representasi pada kedaulatan rakyat sendiri dapat terwujud. Maka kompetensi yang wajib dimiliki calon presiden wakil presiden adalah menjaga tatanan gagasan John Locke tentang kodrat dan kondisi alami manusia umumnya memiliki hak yang sama pada "life, liberty, property". 

Mohon tunggu...

Lihat Konten Filsafat Selengkapnya
Lihat Filsafat Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun