Mohon tunggu...
APOLLO_ apollo
APOLLO_ apollo Mohon Tunggu... Dosen - Lyceum, Tan keno kinoyo ngopo

Aku Manusia Soliter, Latihan Moksa

Selanjutnya

Tutup

Filsafat Pilihan

Hegel, dan "Agency Theory

8 September 2018   01:03 Diperbarui: 8 September 2018   01:34 534
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Hegel, dan Agency Theory (4)

Pada bagian lain Hegel menjelaskan hakekat "Polisi, dan Korporasi atau Perusahaan. Kata  Polisi ( Polizei ) untuk Hegel dipahami secara luas sebagai otoritas publik dalam masyarakat sipil. 

Selain organisasi-organisasi yang memerangi kejahatan, organisasi tersebut mencakup lembaga-lembaga yang memberikan pengawasan atas utilitas publik serta pengaturan dan, bila perlu, intervensi ke dalam kegiatan-kegiatan berkaitan dengan produksi, distribusi, dan penjualan barang dan jasa, atau dengan salah satu kontinjensi yang dapat mempengaruhi hak dan kesejahteraan individu dan masyarakat secara umum (misalnya, membela hak publik, produk palsu, atau bisnis yang menyimpang, dan pemeriksaan barang atau jasa).

Perusahaan atau Korporasi  berlaku khusus untuk kelas bisnis, karena kelas ini terkonsentrasi pada kekhususan eksistensi sosial dan korporasi memiliki fungsi membawa persamaan implisit antara berbagai kepentingan pribadi menjadi eksistensi eksplisit dalam bentuk asosiasi. 

Hegel mengatakan bahwa "sebuah Perusahaan memiliki hak, di bawah pengawasan otoritas publik, di antaranya: (a) untuk menjaga kepentingannya sendiri di dalam lingkupnya sendiri, (b) untuk anggota korporasi, memenuhi syarat secara obyektif dengan keterampilan atau kompetensi oleh struktur kehendak umum pada mutu barang atau jasa, (c) untuk melindungi anggotanya dari kemungkinan-kemungkinan tertentu, (d) untuk memberikan pendidikan agar cocok dengan yang lain untuk menjadi tim work yang bertanggungjawab.

Lalu bagimana tafsir neo Hegelian dengan menggunakan konsep "Polisi, dan Korporasi atau Perusahaan, dengan  menempatkan agency theory atau relasi Tuan ("Principles")  dengan "Budak" ("Agent") atau hubungan antara pemilik modal dengan pekerja memiliki kedudukan yang tidak sama dalam proses produksi atau proses produksi bersifat alienatif. Untuk  melindungi Status quo dominasi Tuan ("Principles"), dan eliminasi kebebasan pekerja ("Agent"), dalam upaya merawat memelihara tatanan yang sudah ada ini. Artinya kecenderungan untuk memelihara zona nyaman, maka "Status quo" bermakna anti perubahan. Status quo dalam hierarki dunia kerja untuk menyatakan kondisi, kultur atau habit kerja yang sudah ada dan telah berjalan (cukup lama).

Secara umum tiap perusahaan bisanya ada yang disebut hirarki atau model struktur kekusaaan, dalam konteks ilmu di sebut pengendalian (control). Maka pada semua perusahaan di dunia ini pasti mewajibkan adanya (SPI) atau Struktur Pengendalian Intern dikeluarkan Committee of Sponsoring Organization of The Treadway Commission (COSO) pada tahun 1992 mengeluarkan SPI. Ada lima elemen yakni (a) Control environment (lingkungan pengendalian), (b) Risk assessment (penaksiran risiko), (c) Control activities (aktivitas pengendalian), (d) Information and communication (informasi dan komunikasi), dan (e) Monitoring (pemantauan).

Disamping SPI, maka kedua adalah  mewajibkan adanya fungsi pengawasan dengan Audit internal merupakan suatu penilaian atas keyakinan, independen, obyektif dan aktivitas konsultasi yang dirancang untuk menambah nilai dan meningkatkan efektif, efisen, dan ekonomis.

Ketiga adalah fungsi audit external oleh KAP (Kantor Akuntan Publik) sesuai SA (Standar Audit) atau SPAP untuk memastikan perusahaan dijalankan dengan baik oleh Agent (pekerja). Dan ke (4) adalah Komite Audit berfungsi sebagai organ pendukung yang membantu Dewan Komisaris, dibentuk oleh dan bertanggung jawab kepada Dewan Komisaris, dengan tujuan membantu Dewan Komisaris dalam melaksanakan tugas monitoring, evaluasi, supervisi, dan pengawasan terhadap pengelolaan perusahaan.

Dengan tiga fungsi pengawasan SPI, Audit Internal,  Audit Eksternal, dan komite audit secara hakekat adalah polisi (pengawas) agar perusahaan memiliki nilai lebih (surplus lebih atau "laba") dalam upaya memperluas hak pemilik (principles). Dan semua fungsi pengawasan ini dibayar dengan persetujuan pemilik modal supaya tidak menyimpang (pekerja tidak menyimpang dan melakukan sesuai kehendak "Tuan") dengan alasan menghindari risiko kegagalan bisnis.

Atau dengan istilah lain semua fungsi SPI, Internal Audit, Komite Audit, Audit Eksternal wujud "Geist" atau mental atau roh "agency theory atau relasi Tuan ("Principles")  dengan "Budak" ("Agent") upaya kelanggenan pola ide pada  kedudukan yang tidak sama dalam proses produksi atau proses produksi bersifat alienatif.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Filsafat Selengkapnya
Lihat Filsafat Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun