Mohon tunggu...
Baity NurKharisma
Baity NurKharisma Mohon Tunggu... Lainnya - mahasiswi

talk less do more

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Omnibuslaw Vs Covid 19

24 April 2020   09:07 Diperbarui: 24 April 2020   09:05 64
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Peresmian RUU Omnibuslaw menyisakan banyak kontra dikalangan masyarakat Indonesia khususnya kalangan menengah kebawah. Gelombang demonstrasi dan penolakan omnibus law terjadi dibeberapa tempat. Bahkan pada tanggal 23 Maret 2020 lalu, sudah dilakukan demo dan penolakan terhadap RUU Omnibus law berjalan dengan gencar. 

Di semarang salah satunya. Ratusan demonstran yang terdiri dari mahasiswa, buruh, dan masyarakat menyuarakan protesnya terhadap adanya RUU Omnibus law di depan gubernuran.

Mereka menilai pemerintah bahwa esensi yang telah diserahkan dari draft RUU Cipta Lapangan Kerja yang kini namanya diganti menjadi Cipta Kerja yang berisi sekitar  1028 halaman membahas berbagai hal, diantaranya peningkatan ekosistem investasi, ketenagakerjaan, hingga jaminan sosial yang sangat merugikan kaum pekerja. Beberapa pasal dalam draft RUU ini potensial menimbulkan kontroversi.

Lalu, apa sebenarnya RUU Omnibuslaw itu?

Edbert Gani, peneliti CSIS Departemen Politik dan Perubahan Sosial, mengatakan omnibus law adalah sebuah konsep hukum. Peraturan ini dibuat untuk menyasar sebuah isu besar dan punya kemungkinan untuk mencabut atau mengubah beberapa UU. Membuat UU yang sekiranya bisa mengambil alih beberapa peraturan terdahulu. Langsung dijadikan dalam satu paket UU. Negara-negara asing lain juga sering melakukan hal semacam ini.

Artinya, omnibus law merupakan metode atau konsep pembuatan regulasi yang menggabungkan beberapa aturan yang substansi pengaturannya berbeda, menjadi satu peraturan dalam satu payung hukum. 

Banyaknya UU yang tumpang tindih di Indonesia ini yang coba diselesaikan lewat omnibus law. Salah satunya sektor ketenagakerjaan. Di sektor ketenagakerjaan, pemerintah berencana menghapuskan, mengubah, dan menambahkan pasal terkait dengan UU Ketenagakerjaan.

Omnibus berasal dari bahasa latin omnis yang berarti banyak. Artinya, omnibus law bersifat lintas sektor yang sering ditafsirkan sebagai UU sapujagat. 

Ada tiga hal yang disasar pemerintah, yakni UU perpajakan, cipta lapangan kerja, dan pemberdayaan UMKM. Omnibus law juga bukan barang baru. Di Amerika Serikat, omnibus law sudah sering dipakai sebagai UU lintas sektor. Ini membuat pengesahan omnibus law oleh DPR bisa langsung mengamandemen beberapa UU sekaligus. Pemerintahan Presiden Jokowi sendiri mengidentifikasi sedikitnya ada

Mengapa banyak pihak kontra terhadap RUU Omnibus law?

Pertama, omnibus law berpotensi mengabaikan ketentuan formal pembentukan undang-undang. Sifatnya yang cepat dan merambah banyak sektor dikhawatirkan akan menerobos beberapa tahapan dalam pembentukan undang-undang, baik di tingkat perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan, maupun pengundangan. Pelanggaran ini bertentangan dengan prinsip negara hukum yang menghendaki segala tindakan pemerintah didasari hukum.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun