Mohon tunggu...
Abdullah Ibrahim Ritonga
Abdullah Ibrahim Ritonga Mohon Tunggu... Administrasi - Menjalani sebuah proses

Siapa yang bersungguh - sungguh maka dia akan mendapatkannya.

Selanjutnya

Tutup

Nature

Memperkuat Kapasitas Kelembagaan KTH Pasca-izin Perhutanan Sosial di Bengkulu Selatan (Part. 1)

10 November 2019   23:27 Diperbarui: 10 November 2019   23:28 139
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

DESKRIPSI

Kabupaten Bengkulu Selatan merupakan salah satu dari 10 kabupaten/kota yang berada di bawah wilayah administrasi Provinsi Bengkulu. Kabupaten Bengkulu Selatan berada di sebelah selatan Provinsi Bengkulu dan langsung berhadapan dengan Samudera Hindia. 

Kabupaten Bengkulu Selatan terletak di sebelah barat Bukit Barisan. Luas wilayah administrasinya mencapai kurang lebih 118.570 Ha. Terletak pada 4 derajat 10 menit - 4 derajat 32 menit Lintang Selatan dan 102 derajat 48 menit - 103 derajat 16 menit Bujur Timur. Sebelah utara berbatasan dengan Kabupaten Seluma sepanjang 23,500 km. Sebelah timur berbatasan dengan Provinsi Sumatera Selatan 43,500 km. Sebelah selatan berbatasan dengan Kabupaten Kaur 26 km. Sebelah Barat berbatasan dengan Samudera Indonesia 4 mil.

Secara umum Kabupaten Bengkulu selatan bertopografi sedang sampai berat, dengan ketinggian 0-1.000 mdpl, tekstur tanah agak halus, suhu rata-rata maksimum 30 0C - 33 0C dan minimum 22 0C - 23 0C dengan kelembaban rata-rata 80-88 %. Sebagian besar mata pencaharian penduduk adalah bertani sawah dan tanaman perkebunan sawit, kopi dll dan nelayan.

Secara administratif, Kabupaten Bengkulu Selatan terbagi menjadi 11 kecamatan yaitu  Kecamatan Kedurang, Kecamatan Seginim, Kecamatan Pino, Kecamatan Manna, Kecamatan Kota Manna, Kecamatan Pino Raya, Kecamatan Kedurang Ilir, Kecamatan Air Nipis, Kecamatan Ulu Manna, Kecamatan Bunga Mas, Kecamatan Pasar Manna. Kabupaten Bengkulu Selatan memiliki sungai besar dan kecil yang tersebar di kecamatan-kecamatan. Sungai tersebut antara lain: Air Manna, Air Bengkenang, Air Kedurang, Air Nelengau, Air Nipis, Air Pino, Air Manna Hijau dan Air Selali.

Berdasarkan analisis WALHI Bengkulu 2019, terdapat 5 kecamatan yang berbatasan langsung dengan kawasan hutan antara lain kecamatan Pino Raya, Ulu Manna, Air Nipis, Pino  dan Kedurang.

TUJUAN

Secara umum, program ini dalam kerangka bekerjasama dengan pihak KPHL Unit V Bengkulu Selatan memperkuat kapasitas kelembagaan kelompok tani hutan pasca diterbitkannya izin akses kelola perhutanan sosial di wilayah Bengkulu Selatan.  Program ini ditargetkan kepada kelompok tani hutan yang sudah mendapatkan akses legal dan bantuan sarana produksi usaha produktif berupa mesin kopi oleh Balai Perhutanan Sosial Kemitraan Lingkungan (BPSKL) Wilayah Sumatera.

Secara spesifik, program ini secara keseluruhan bertujuan untuk memfasilitasi kelompok tani hutan yang sudah mendapatkan akses legal kelola perhutanan sosial karena merupakan mandat bagi kelompok  sesuai yang tertuang didalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 83 Tahun 2016 Tentang Perhutanan Sosial. Didalam peraturan tersebut disebutkan bahwa ada hak dan kewajiban kelompok masyarakat setelah mendapatkan akses legal kelola perhutanan sosial.

Kelompok tani hutan berhak mendapatkan antara lain (1) Mendapat perlindungan dari gangguan perusakan dan pencemaran lingkungan atau pengambilalihan secara sepihak oleh pihak lain, (2) Mengelola dan memanfaatkan izin kelola hutan kemasyarakatan sesuai dengan kearifan lokal antara lain sistem usaha tani terpadu, (3) Mendapat manfaat sumberdaya genetik yang ada dilokasi izin kelola, (4) Mengembangkan ekonomi produktif berbasis kehutanan, (5) Mendapat pendampingan dalam pengelolaan hutan kemasyarakatan serta penyelesaian konflik, (6) Mendapat pendampingan kemitraan dalam pengembangan usahanya, (7) Mendapat pendampingan dalam penyusunan rencana pengelolaan antara lain rencana kerja umum dan rencana kerja tahunan, (8) Mendapat perlakuan yang adil atas gender ataupun bentuk lainnya.

Pasca izin, kelompok tani hutan mempunyai kewajiban antara lain : (1) Menjaga arealnya dari perusakan lingkungan, (2) Memberi tanda batas areal kerjanya, (3) Menyusun rencana kerja usaha dan rencana kerja tahunan serta menyampaikan kepada pemberi hak/ izin kelola, (4) Melakukan penanaman dan pemeliharaan hutan di areal kerjanya, (5) Melaksanakan tata usaha hasil hutan, (6) Membayar provisi sumberdaya hutan, (7) Mempertahankan fungsi hutan, dan (8) Melaksanakan perlindungan hutan.

Berdasarkan analisis WALHI Bengkulu, hingga saat ini total luasan kawasan hutan yang sudah mendapatkan akses legal hak kelola masyarakat melalui skema perhutanan sosial di Bengkulu Selatan seluas 7.835,84 Ha yang terdiri dari 2 skema yaitu Hutan Tanaman Rakyat (HTR) seluas 3.947 Ha dan Hutan Kemasyarakatan (HKm) seluas 3.888,84 Ha. Akses kelola perhutanan sosial berdasarkan fungsi kawasan hutan tersebar di 6 kawasan hutan antara lain HL Bukit Riki, HP Air Bengkenang, HPT Peraduan Tinggi, HPT Air Kedurang, HL Bukit Raja Mendara. Adapun jumlah kelompok masyarakat yang mendapatkan hak akses kelola perhutanan sosial di wilayah Bengkulu Selatan  sebanyak 14 kelompok baik berupa Kelompok Tani Hutan (KTH), Gabungan Kelompok Tani Hutan (GAPOKTANHUT), dan Koperasi HTR..  Jumlah izin skema HTR terdapat 8 Koperasi HTR tersebar 2 koperasi di Kecamatan Air Nipis dan 6 koperasi HTR di Kecamatan Ulu Manna. Sedangkan kelompok masyarakat yang mendapatkan hak akses kelola melalui skema Hutan Kemasyarakat sebanyak 6 Kelompok yang tersebar di Kecamatan Air Nipis, Kedurang dan Ulu Manna.

Melihat kondisi sebagaimana diatas tersebut, penting untuk membangun kerjasama dengan KPHL V  Bengkulu Selatan untuk memperkuat pasca izin hak akses kelola perhutanan sosial di Bengkulu Selatan.

Dari hasil koordinasi dan konsolidasi dengan kawan-kawan KPHL Unit V Bengkulu Selatan ada 2 model kelompok tani hutan yang akan difasiitasi secara bersama-sama dalam penguatan pasca izin perhutanan sosial yaitu pada KTH Budaya Alam Desa Palak Bengkerung dan KTH Sulihan Besar Desa Keban Jati Kecamatan Air Nipis.

Tujuan kegiatan ini secara keseluruhan adalah:

  1. Bekerjasama dengan KPHL Unit V Bengkulu Selatan untuk memperkuat tata kelola kawasan dan tata kelembagaan pada KTH Sulihan Besar.
  2. Bekerjasama dengan KPHL Unit V Bengkulu Selatan untuk memperkuat tata kelola kelembagaan dan tata kelola usaha pada KTH Budaya Alam.
  3. Pembagian peran antara WALHI Bengkulu dan KPHL Unit V Bengkulu Selatan dalam mendukung kerja-kerja teknis dilapangan, dan pemberdayaan dalam memfasilitasi kelompok masyarakat.
  4. Membangun pemahaman bersama para pihak terkait pengelolaan hutan secara adil dan lestari di Kabupaten Bengkulu Selatan. (NGOpi Ke Hutan BS Ngobrol Tata Kelola Hutan Bengkulu Selatan).

Secara lebih khusus, program kerjasama dengan KPHL Unit V  bertujuan sebagai berikut:

  • Memperkuat kapasitas kelembagaan kelompok tani hutan dalam sistem usaha produktif kelompok.
  • Memperkuat kapasitas kelembagaan kelompok tani hutan dalam sistem pengolahan lahan berbasis agroforestry.
  • Memperkuat kapasitas kelembagaan kelompok tani hutan dalam mendukung pelestarian kawasan melalui pengamanan berbasis kelompok.

Lokasi Program

Lokasi yang akan direncanakan yaitu di KTH Sulihan Besar Desa Keban Jati dan KTH Budaya Alam Desa Palak Bengkerung Kecamatan Air Nipis Bengkulu Selatan.

Metodologi 

Program ini akan menerapkan beberapa pendekatan metodologi antara lain (1) pengorganisasian masyarakat, (2) Pemetaan lapang dan analisis GIS, (3) diskusi kelompok, (4) Kordinasi dan konsolidasi, (5) Workshop/FGD.

Hasil Kegiatan

Pada tahap awal ini sudah dilakukan Konsolidasi dan Koordinasi dengan KPHL V Bengkulu Selatan pada Selasa tanggal 05 November 2019 bertempat di Kantor KPHL V Bengkulu Selatan. Dari hasil koordinasi dan konsolidasi dengan KPHL V Bengkulu Selatan telah disepakati secara bersama kelompok yang akan menjadi model penguatan pasca izin hak akses kelola perhutanan sosial ada 2 kelompok tani hutan yaitu KTH Sulihan Besar Desa Keban Jati dan KTH Budaya Alam Kecamatan Air Nipis Bengkulu Selatan.

Profil Singkat Kelembagaan Kelompok Tani Hutan

Secara profil singkat kelembagaan, 2 kelompok ini mendapatkan hak akses kelola perhutanan sosial pada tahun 2015 melalui SK Gubernur Bengkulu No.K.424.XXIII Tahun 2015 dengan luasan masing-masing KTH Budaya Alam Desa Palak Bengkerung seluas 313,96 Ha dan KTH Sulihan Besar seluas  285, 88 Ha. Ke dua kelompok tani hutan ini dengan skema Hutan Kemasyarakatan di kawasan HL Bukit Riki. Ketua KTH Sulihan Besar Desa Keban Jati yaitu Bapak Sipran, dan Ketua KTH Budaya Alam Desa Palak Bengkerung yaitu Bapak Mersih.

PENGUATAN PASCA IZIN HAK AKSES KELOLA PERHUTANAN SOSIAL KTH SULIHAN BESAR DESA KEBAN JATI

Berdasarkan hasil konsolidasi dengan KPHL V Bengkulu Selatan, pendekatan yang akan kita lakukan di KTH Sulihan Besar arahnya akan dilakukan dengan penguatan tata kelola kawasan dan tata kelola kelembagaan yang menjadi kewajiban kelompok pasca izin antara lain ; penyusunan rencana kerja umum dan rencana kerja tahunan, penandaan batas areal kelola, identifikasi HHBK, flora dan fauna, jasa lingkungan dan lain sebagainya yang tertuang didalam P83 Tahun 2016 tentang Perhutanan Sosial.  KTH Sulihan Besar Desa Keban Jati diterbitkan izinnya tahun 2015, hingga saat ini kelompok belum melakukan kegiatan - kegiatan pasca diterbitkannya izin perhutanan sosial.

Target besar yang diharapkan dalam penguatan pasca izin pada KTH Sulihan Besar yaitu KTH ini memiliki dokumen pasca izin berupa dokumen perencanaan pengelolaan dan pemanfaatan hutan (umum dan tahun) yang akan dituangkan dalam rencana pengelolaan lima tahun dan rencana pengelolaa tahunan kelompok. Selain itu juga, penting  untuk melakukan pemetaan lapang dan identifikasi sebaran potensi hasil hutan bukan kayu, sebaran flora dan fauna, potensi jasa lingkungan dan lain sebagainya.  Tujuannya adalah untuk mengetahui blok-blok didalam lokasi izin mengenai blok pemanfaatan, blok potensi dan batas luar lain sebagainya. Karena kalau dilihat dari secara izin, ke dua kelompok ini berbatasan langsung.

Harapannya ke depan dengan adanya pemetaan lapang dan identifikasi sebaran potensi dilahan kelola masyarakat akan menjadi bahan untuk kita bersama-sama melakukan evaluasi dalam jangka waktu lima tahun sekali. Ke depan kita bisa mengetahui bagaimana trend perubahan dari tutupan lahan dan hutan dalam jangka waktu lima tahun ke depan dan apakah ada peningkatan kapasitas dalam tata kelola kelembagaan terhadap pengelolaan lahan dan hutan.  Secara visi besarnya perhutanan sosial bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan hutan lestari.

PENGUATAN PASCA IZIN HAK AKSES  KELOLA PERHUTANAN SOSIAL KTH BUDAYA ALAM DESA PALAK BENGKERUNG

Berdasarkan hasil konsolidasi dengan KPHL V Bengkulu Selatan pendekatan yang akan kita lakukan di KTH Budaya Alam Desa Palak Bengkerung arahnya akan dilakukan dengan penguatan tata kelola kelembagaan dan tata kelola usaha produktifnya sehingga bisa meningkatkan kapasitas kelompok dalam memenej usaha dan juga meningkatkan pendapatan kelompok. KTH Budaya Alam Desa Palak Bengkerung sudah mendapatkan bantuan sarana mesin usaha produktif kopi dari BPSKL Wilayah Sumatera berupa mesin pengupas kulit kopi kering, mesin pengupas kulit kopi basah, mesin sangrai kopi, mesin pengemas kopi.

Harapan besar dalam penguatan pasca izin di KTH Budaya Alam, kelompok tani hutan Budaya Alam memiliki dokumen instrumen/modul sehingga bisa berjalan secara maksimal dalam pengelolan usaha produktif kopi berbasis agroforestry. Selain itu juga penting juga ke depan KTH Budaya Alam bisa terintegrasi dengan Badan Usaha Milik Desa Palak Bengkerung (BUMDES) dalam membangun akses pasar.

BERITA ACARA

Pada hari ini selasa tanggal Lima Bulan November tahun Dua Ribu Sembilan Belas bertempat di Kantor KPHL Unit V Bengkulu Selatan telah dilakukan koordinasi dan konsolidasi dalam kerangka inisiasi kerjasama antara pihak KPHL V Bengkulu Selatan dan WALHI Bengkulu untuk penguatan kelompok tani hutan yang sudah mendapatkan hak akses kelola perhutanan sosial di Bengkulu Selatan. Telah disepakati beberapa point antara lain sebagai berikut ;

  • Ada 2 model kelompok tani hutan yang akan didorong dalam penguatan pasca izin perhutanan sosial yaitu KTH Sulihan Besar Desa Keban Jati Kecamatan Air Nipis dan KTH Budaya Alam Desa Palak Bengkerung Kecamatan Air Nipis.
  • Dalam kerangka memperkuat pasca izin pada KTH Sulihan Besar akan diarahkan dalam penguatan tata kelola kawasan dan tata kelola kelembagaan seperti fasilitasi penyusunan perencanan umum dan tahunan (RKU/RKT Kelembagaan), penandaaan batas areal kelola izin, identifikasi sebaran potensi HHBK, flora dan fauna, jasa lingkungan dan lain sebagainya yang tertuang didalam PermenLHK Nomor 83 Tahun 2016 tentang Perhutanan Sosial.
  • Pendekatan pada KTH Budaya alam akan diarahkan pada pendekatan tata kelola kelembagaan dan tata kelola usaha produktif untuk peningkatan usaha produktif kopi berbasis agroforestry.
  • Membangun pemahaman bersama para pihak kunci dalam kerangka tata kelola hutan Bengkulu Selatan.
  • Berbagi peran dan tanggung jawab dalam memperkuat pasca izin perhutanan sosial pada 2 kelompok tani hutan.
  • Menyusun dan mengesahkan dokumen MoU kerjasama antara KPHL Unit V Bengkulu Selatan dan WALHI Bengkulu dalam kerangka inisiasi memperkuat pasca izin perhutanan sosial di wilayah Bengkulu Selatan.

Demikian berita acara ini dibuat dengan sebenar-benarnya dan dipergunakan sebagaimana mestinya. (Daftar Hadir Terlampir)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Nature Selengkapnya
Lihat Nature Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun