Mohon tunggu...
Ahmad Baihaqi
Ahmad Baihaqi Mohon Tunggu... -

Putra Aceh kelahiran kota fajar

Selanjutnya

Tutup

Inovasi

Indonesia dan Penanggulangan Terorisme

26 Juli 2016   16:03 Diperbarui: 26 Juli 2016   16:24 149
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Teror dan Terorisme saat ini menjadi ancaman yang nyata, bukan saja bagi keamanan bagi suatu negara namun juga kelangsungan hidup suatu bangsa di suatu negara, termasuk Indonesia.

Fakta membuktikan bagi masyarakat dunia Teror atau Terorismeselalu identik dengan kekerasan. Terorisme adalah puncak aksi kekerasan, terrorism is the apex of violence. Bisa saja kekerasan terjadi tanpa teror, tetapi tidak ada teror tanpa kekerasan. Terorisme tidak sama dengan intimidasi atau sabotase. Sasaran intimidasi dan terorisme umumnya langsung, sedangkan terorisme tidak. Korban tindakan Terorisme seringkali adalah orang yang tidak bersalah.

Definisi

Menurut Black’s Law Dictionary, Terorisme adalah kegiatan yang melibatkan unsur kekerasan atau yang menimbulkan efek bahaya bagi kehidupan manusia yang melanggar hukum pidana (Amerika atau negara bagian Amerika), yang jelas dimaksudkan untuk: a. mengintimidasi penduduk sipil. b. memengaruhi kebijakan pemerintah. c. memengaruhi penyelenggaraan negara dengan cara penculikan atau pembunuhan . Muladi memberi catatan atas definisi ini, bahwa hakekat perbuatan Terorisme mengandung perbuatan kekerasan atau ancaman kekerasan yang berkarakter politik. Bentuk perbuatan bisa berupa perompakan, pembajakan maupun penyanderaan. Pelaku dapat merupakan individu, kelompok, atau negara. Sedangkan hasil yang diharapkan adalah munculnya rasa takut, pemerasan, perubahan radikal politik, tuntutan Hak Asasi Manusia, dan kebebasan dasar untuk pihak yang tidak bersalah serta kepuasan tuntutan politik lain.

Mengacu pengertian standar dari teori di atas, kita ambil kesimpulan singkat bahwa terorisme bukan saja masalah pelanggaran hukum yang pelakunya cenderung "Crime Case"saja. Akan tetapi ada persoalan yang cenderung dapat mempengaruhi kebijakan pemerintah serta penyelenggaraan negara karena dilakukan ada konteks penculikan dan pembunuhan.

TNI, Polri  dan Terorisme

Pasca keberhasilan Tim Tinombala, dimana satu tim Raider  TNI berhasil melumpuhkan gembong teroris MIT Santoso (18/7/2016)  membukakan mata para anggota DPR RI yang tergabung dalam Pansus RUU Terorisme untuk memasukkan TNI dalam penindakan terorisme di Indonesia.

Hal itu kemudian timbul pernyataan Kapolri tentang  penolakan atas keikutsertaan TNI mengatasi Terorisme dan cenderung  provokatif, tidak argumentatif dan  solutif, sbg layaknya seseorang yang digembar-gemborkan sebagai anggota Polri yg cerdas dan akademis.

Siapa TNI?

TNI adalah UU No. 34/2004. TNI adalah alat negara dengan tupok di bidang pertahanan. Bagaimana melaksanakan tupok itu?

Tupok TNI (di bid pertahanan) itu ada 3 : mempertahankan kedaulatan neg ; menjaga keutuhan wilnas dan melindungi segenap tumpah darah dan seluruh WNI.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun