Mohon tunggu...
Bahry Bahry
Bahry Bahry Mohon Tunggu... lainnya -

kompasianer biasa, pegawai biasa, rakyat biasa :)\r\n\r\n"kekurangan adalah jalanku untuk selalu belajar dan belajar sampai akhir".

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

boloslah kerja 5 hari saja PNS

14 September 2010   01:57 Diperbarui: 26 Juni 2015   13:16 261
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

ini himbauan saya untuk semua pegawai negri sipil atau yang beken dengan sebutan PNS. nada sumbang saya semoga saja didengar oleh semua PNS yang sedang dan masih menikmati liburannya pada hari ini, dimana sudah seharusnya mereka masuk kerja.

menurut Peraturan Pemerintah (PP) 53/2010 tentang disiplin pegawai negri sipil pada pasal 8 ayat 9, yang mengatur tentang masuk kerja dan dan menaati ketentuan jam kerja ada 3 ketentuan yang berlaku, yaitu :

a. teguran lisan bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 5 (lima) hari kerja;

b. teguran tertulis bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 6 (enam) sampai dengan 10 (sepuluh) hari kerja; dan

c. pernyataan tidak puas secara tertulis bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 11 (sebelas) sampai dengan 15 (lima belas) hari kerja;

jika mengacu hal diatas, maka untuk semua PNS di pelosok negri ini, maka saya menyarankan untuk membolos kerja 5 hari saja, toh anda semua PNS akan mendapat bonus hari Sabtu dan Minggunya. Tidak lebih dan boleh kurang. Dalam poin a, jika anda (PNS) membolos 5 hari kerja maka akan mendapatkan TEGURAN LISAN saja. Mudah bukan?? Masuk kanan keluar kuping kiri. Tak usah hiraukan saja. Toh hanya teguran lisan dan anda tidak perlu memberikan alasan yang beribet dan banyak. Karena sudah diatur bolos anda tanpa alasan yang jelas.

Setelah itu anda akan bertanya, bagaimana dengan masyarakat yang akan mengurus surat-surat atau ada keperluan yang lainnya? Ah, mudah sajalah. Katakan anda sedang berlibur, atau kantor sedang libur dan masuk kembali pada hari Senin depan. Masyarakat akan maklum kok, karena itu hak anda untuk menikmati liburan. Bahkan kalo perlu berikan janji minggu depan akan selesai anda urus dengan “pungli” untuk anda.

Nah, jika sudah begini, maka saran saya sudah seharusnya diperhatikan. Tak perlu risau dan risih wahai PNS-ku tercinta. Anda sudah lelah bekerja dikantor, hampir tanpa ada hiburan dan libur selama ini. Kerja anda sudah keras dan menguras tenaga. Maka kini saatnya anda saya berikan kelonggaran 5 hari saja, TIDAK LEBIH dan boleh kurang.

Demikianlah saran saya untuk “kemajuan” bangsa ini dimana ada ditangan kita semua, termasuk saya ini yang memberikan saran. Well, mau digunakan atau tidak terserah anda.

Wassalam.

Bogor, 14 September 2010

Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun