Mohon tunggu...
Bahrul H Al Amin
Bahrul H Al Amin Mohon Tunggu... Freelancer - Freelancer

Penikmat novel, politik dan sepakbola

Selanjutnya

Tutup

Cerita Pemilih

Gerakan KPU ''MenCoklit'' dan Data Pemilih Disabilitas

12 Januari 2018   13:20 Diperbarui: 12 Januari 2018   16:26 4638
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi. Sumber: www.pngtree.com

Komisi Pemilihan Umum telah meresmikan peluncuran Gerakan Pencocokan dan Penelitian (menCoklit) serentak pada 5 Januari 2018 lalu. Gerakan ini diharapkan menjadi bukti awal kesigapan seluruh jajaran KPU dalam menghadapi rangkaian tahapan Pemilihan Kepala Daerah Serentak pada tanggal 27 Juni tahun 2018 mendatang, terutama pada tahapan pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih. Gerakan menCoklit serentak yang akan dilakukan pada tanggal 20 Januari 2018 sengaja digagas oleh KPU demi mengundang partisipasi aktif dan antusias masyarakat.

Pada hari itu, seluruh anggota KPU pada setiap tingkatan turut mendampingi Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) dalam proses Coklit. KPU juga memobilisasi peliputan dari media, sehingga tahapan pemutakhiran data pemilih lebih terasa kemeriahannya. Secara substansi, KPU ingin menggugah kesadaran publik bahwa tahapan tersebut sangat penting demi suksesnya seluruh tahapan pemilihan hingga hari pencoblosan.

Tidak hanya bertujuan untuk menyempurnakan data pemilih, gerakan menCoklit juga dapat dijadikan momentum yang krusial bagi KPU untuk menggali data pemilih disabilitas secara utuh, sesuai dengan jaminan hak memilih bagi para pemilih disabilitas yang tertuang dalam Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Undang-undang Nomor 8 tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.

Pasal 5 UU No. 7 tahun 2017 telah menjamin bahwa para penyandang disabilitas memiliki kesempatan yang sama sebagai Pemilih, bahkan sebagai calon anggota DPR, DPD, Presiden dan Wakil Presiden, DPRD maupun sebagai penyelenggara Pemilu. Negara menjamin peluang dan akses bagi penyandang disabilitas untuk menyalurkan potensinya dalam segala aspek penyelenggaraan negara dan masyarakat.

UU No. 8 tahun 2016 menjamin pemenuhan sejumlah hak para penyandang disabilitas, termasuk salah satunya hak politik. Dalam pasal 13 disebutkan hak politik untuk penyandang disabilitas di antaranya hak memilih dan dipilih dalam jabatan publik; memilih partai politik dan atau individu yang menjadi peserta dalam Pemilu; berperan serta secara aktif dalam sistem Pemilu pada semua tahap dan atau bagian penyelenggaraanya; memperoleh aksesibilitas pada sarana dan prasarana penyelenggaraan Pemilu; dan hak memperoleh pendidikan politik.

Pelaksanaan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas dalam pasal 4 berdasarkan pada 11 asas, antara lain penghormatan terhadap martabat, otonomi individu, tanpa diskriminasi, partisipasi penuh, keragaman manusia dan kemanusiaan, kesamaan kesempatan, kesetaraan, aksesibilitas, kapasitas yang terus berkembang dan identitas anak, inklusif, serta perlakuan khusus dan perlindungan lebih.

Ragam penyandang disabilitas dimuat dalam pasal 4 yang meliputi penyandang disabilitas fisik, disabilitas intelektual, disabilitas mental, dan disabilitas sensorik. Kondisi disabilitas tersebut dapat dialami secara tunggal, ganda dan multi dalam waktu yang lama dengan ditetapkan oleh tenaga medis.

Selanjutnya, dalam pasal 77 pemerintah diwajibkan menjamin hak politik penyandang disabilitas dengan memperhatikan keragaman disabilitas dalam pemilihan umum, pemilihan gubernur, bupati atau walikota dan kepala desa yang salah satunya ialah mendapatkan hak untuk didata sebagai pemilih.

Pemerintah telah menjalankan kewajibannya tersebut dan sejalan dengan itu pasal 7 PKPU No. 2 tahun 2017 memuat ketentuan penyediaan data pemilih, yang salah satunya bersumber dari Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) yang disediakan oleh pemerintah. Sumber data pemilih lainnya yaitu Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu terakhir. Selanjutnya KPU melakukan sinkronisasi DPT Pemilu terakhir dengan DPT yang disediakan oleh pemerintah, dengan cara menambahkan pemilih pemula ke dalam DPT Pemilu terakhir.

Dalam siaran pers KPU tentang hasil analisis DP4 yang disampaikan oleh Pemerintah kepada KPU, tertuang klasifikasi dan data jumlah pemilih disabilitas yang akan memberikan hak suaranya dalam Pemilihan Serentak Kepala Daerah tahun 2018. Klasifikasi disabilitas yang ada pada DP4 terdiri dari enam kelompok, antara lain cacat fisik, tunanetra, tunarungu, cacat mental/jiwa, cacat fisik dan mental, dan jenis cacat lainnya. Total pemilih disabilitas yang akan memberikan hak suaranya sebesar 530.976 pemilih, dengan rincian sejumlah 210.009 pemilih cacat fisik, 20.316 tunanetra, 28.868 tunarungu, 32.112 cacat mental, 11.180 cacat fisik dan mental, dan 228.491 pemilih cacat lainnya.

Ini berarti dari total jumlah pemilih dalam DP4 yang sebesar 160,756,143 pemilih, terdapat 0,33 persen pemilih disabilitas. Meski tidak terlampau besar, akan tetapi dengan spektrum keragaman klasifikasi disabilitas yang ada, maka penyelenggara pemilu tetap perlu mengantisipasi dan memastikan pemilih disabilitas memperoleh akses dalam setiap tahapan pemilihan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Cerita Pemilih Selengkapnya
Lihat Cerita Pemilih Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun