Mohon tunggu...
Hengky  Yohanes
Hengky Yohanes Mohon Tunggu... Jurnalis - Jurnalis PALI tinggal di Pendopo

Jika menulis di Kompasiana bisa mendapat predikat menjadi Penulis, insyaAllah saya akan jadi penulis yang baik

Selanjutnya

Tutup

Politik

Pemekaran Desa, Apa yang Diharap Apa yang Didapat?

1 November 2016   12:29 Diperbarui: 1 November 2016   12:41 1367
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Desa Pemekaran, 
Apa yang Diharap 
Apa yang Didapat 

Pemekaran Desa sebagai wujud pengejahwantahan serapanaspirasi yang berkembang di masyarakat, idealnya dapat  meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan publik guna percepatan  terwujudnya kesejahteraan masyarakat dalam  sebuah keselarasanmeningkatkan kemampuan pemerintah desa memperpendek rentang kendali sehingga efektifitas penyelenggaraan pemerintah yang hirarki dan pengelolaan pembangunan dapat terwujud.

---------------

Namun, jika dirunut kebelakang, dalam proses pemekaran suatu desa kerap dilakukan dengan berbagai rekayasa dan memaksakannya, padahal mestinya pemekaran atau bahkan perluasan desa adalah suatu yang alami, sehingga prosesnya juga haruslah alami, jikapun ada rekayasa untuk mempersiapkannya, rekayasanya juga harus berjalan alami, agar jangan terjadi desa setelah pemekaran malah menjadi tidak berkembang. 

Hal ini perlu dicermati agar semangat perluasan dan pemekaran wilayah tidak hanya sekedar kepentingan “sesaat” atau keinginan kelompok ataupun kepentingan politik, termasuk hanya sekedar bagi-bagi kekuasaan sebagaimana yang dijumpai di tengah masyarakat.

Menelaah beberapa syarat yang mesti terpenuhi dalam Undang Undang nomor 6 tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 43 tahun 2014 sebagimana diubah dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 47 tahun 2015 khususnya yang mengatur tentang mekanisme pembentukan sebuah desa (UU Desa/ pasal 8 huruf b. (3) harus memenuhi syarat terpenuhinya jumlah penduduk paling sedikit untuk wilayah Sumatera 4.000 jiwa atau 800 kepala keluarga serta batas wilayah Desa yang dinyatakan dalam bentuk peta Desa yang telah ditetapkan dalam peraturan Bupati/Walikota (f.)

Dari penelusuran Pendopo Media Center terhadap ketetapan Bupati Penukal Abab Lematang Ilir tentang pembentukan desa persiapan melalui Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 013 dan 014 tertanggal 10 april 2015 sebagaimana lampiran Perbup tersebut menyebutkan bahwa jumlah penduduk Desa Persiapan Pandan Ilir sebanyak 1.241 Jiwa, 369 KK, Desa Persiapan Tanah Abang Barat 1.604 jiwa, 307 KK dalam Kecamatan Tanah Abang. Desa Persiapan Gunung Menang Timur 1.638 jiwa, 366 KK dan Desa Persiapan Purun Selatan 1.871 jiwa, 478 KK dalam Kecamatan Penukal (Lampiran Perbup 013/2015).

Begitupun (lampiran Perbup 014) terahadap 3 Desa dalam Kecamatan Talang Ubi; Desa Persiapan Jerambah Besi 1.136 jiwa , 232 KK, Desa Persiapan Maju Jaya 1.141 jiwa, 324 KK, dan Desa Persiapan Simpang Solar 1.149 jiwa, 305 KK. Desa dalam Kecamatan Tanah Abang yakni Desa Persiapan Tanjung Harapan 1.025 jiwa, 301 KK. Lalu 3 Desa dalam Kecamatan Penukal Utara; Desa Persiapan Tempirai Barat 4.261, 813 KK, Desa Persiapan Tanding Jaya 653 jiwa, 162 KK dan Desa Persiapan Madu Kincing 1.073 jiwa, 246 KK.

Dari data di atas, hanya Desa Persiapan Tempirai Barat (hasil pemekaran Desa induknya; Tempirai Selatan) Kecamatan Penukal Utara yang berpotensi memenuhi syarat sebgaimana amanat UU Desa meski data tersebut patut diuji kembali karena pada kenyataannya apa yang tertera dalam Perbup berbeda dengan rekapitulasi hasil pendataan penduduk Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir. Data ini berdasarkan surat nomor 470/328/DUK-CAPIL/2014 Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir tahun 2014 tertanggal 23 Desember yang menyebutkn jumlah penduduk Desa Tempirai Selatan sebelum dimekarkan berjumlah hanya 4.053 jiwa, 1.248 KK. Jelas dari data tersebut lampiran Perbup Nomor 014 terdapat selisih 4.673 jiwa dan 458 KK lebih sedikit dibanding rekapitulasi hasil data kependudukan Disdukcapil.

Sementara itu, kelengkapan persyaratan lainnya berupa batas wilayah desa pemekaran yang dinyataakan dalam peta tidak ditemukan dalam lampiran Perbup 013 dan 014, hal ini juga diakui oleh beberapa Pejabat Sementara (Pjs.) Kepala Desa persiapan.

Nasib Desa Pemekaran Terkontang Kantung

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun