Mohon tunggu...
Hengky  Yohanes
Hengky Yohanes Mohon Tunggu... Jurnalis - Jurnalis PALI tinggal di Pendopo

Jika menulis di Kompasiana bisa mendapat predikat menjadi Penulis, insyaAllah saya akan jadi penulis yang baik

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Pali "Darurat" Pengawas

26 Agustus 2019   01:13 Diperbarui: 26 Agustus 2019   02:58 179
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Massif : "Bahasa TSM itu asli dari aku Terus diambil Pak Mahfud MD (saat itu Ketua MK)," "jenenge masif iku yo roto" (namanya, masif itu ya merata) kata mantan Menteri yang sekarang jadi Gubernur Jawa Timur; Khofifah Indar Parawansa dikutip dari salah satu media.

Jadi jelaslah, jika massif diartikan "merata", perlakuan jahat dalam PBJ di Kabupaten PALI sangat mudah dijumpai hampir disetiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Tidak perlu menganalisa terlalu dalam seperti verifikasi autentifikasi dokumen penyedia, buktikan saja dari dokumen sertifikat keterampilan atau keahlian hampir dapat dipastikan semuanya sewa. Atau yang lebih sederhana lagi, penyedia dalam metode pengadaan langsung tidak pernah membuat dokumen penawaran.

KEDUA, jika dalam tahapan seleksi penyedia masih didasari oleh Hukum Administrasi Negara dengan sanksi humum paling berat adalah pemecatan, namun lain halnya dalam tahapan pelaksanaan dan pengawasan, ada sanksi Hukum Pidana yang akan menjerat.

Dalam setiap pengadaan barang dan jasa senantiasa diikuti dengan Surat Perjanjian/kontrak yang didalamnya memuat spesifikasi barang yang akan dikerjakan/diserahkan kepada pengguna barang/jasa. Dalam kontrak selalu diatur tentang kuantitas dan kualitas barang dan jasa yang diperjanjikan, sehingga setiap usaha untuk mengurangi kuantitas atau kualitas barang dan jasa adalah tindak pidana.

Pengurangan kuantitas dan kualitas ini seringkali dilakukan bersamaan dengan pemalsuan dokumen berita acara serah terima barang, dimana penyerahan barang diikuti berita acara yang menyatakan bahwa penyerahan barang telah dilakukan sesuai dengan kontrak. Terhadap hal ini Panitia/Pejabat Pemeriksa Hasil Pekerjaan (PPHP) harus memahami KUHP pada pasal 263 menyatakan : (1) Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam, jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun. (2) Diancam dengan pidana yang sama, barang siapa dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan, seolah-olah sejati, jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian.

Pada Perpres 16 tahun 2018 diatur mengenai tugas pokok dan kewenangan dari PPHP, dimana PPHP mempunyai tugas pokok dan kewenangan melakukan pemeriksaan hasil pekerjaan Pengadaan Barang/Jasa sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak; menerima hasil Pengadaan Barang/Jasa setelah melalui pemeriksaan/pengujian; dan membuat dan menandatangani Berita Acara Serah TerimaHasil Pekerjaan.

Secara legal formal tanggung jawab untuk menyatakan bahwa barang atau jasa yang diserahkan telah sesuai dengan kontrak baik kualitas maupun kuantitasnya adalah PPHP. Namun secara material penyedia barang dan jasa juga harus bertanggungjawab terhadap kekurangan ini. Penyedia yang melakukan kecurangan ini bisa dikenai tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 7 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal 7 UU 20 Tahun 2001 merujuk pada Pasal 387 dan Pasal 388 KUHP yang kualifikasinya adalah melakukan perbuatan curang bagi penyedia/kontraktor, ahli bangunan dan pengawas, sehingga membahayakan keamanan orang atau barang dan membahayakan keselamatan negara.

Perbuatan curang yang dilakukan adalah pemborong misalnya melakukan pembangunan suatu bangunan tidak sesuai atau menyalahi dokumen kontrak, bahan bangunan yang dipesan/dibeli darinya tidak sesuai dengan yang diperjanjikan.

KETIGA, sedikitnya 9,3 miliar lebih Pemkab PALI menganggarkan jasa konsultasi pengawas konstruksi pada APBD tahun 2019. Besarnya dana tersebut tidaklah konstan atau berbanding lurus dengan kuantitas dan kualitas hasil pekerjaan. Konsultan Pengawas yang seharusnya menjadi ujung tombak dalam Quality Control (QC) hanya menjadi pihak pelengkap yang ikut memuluskan rencana rakus sindikat jahat PBJ.

amskynews.com
amskynews.com
amskynews.com
amskynews.com

Lalu bagaimana dengan peran APIP dalam hal mengawasi kelakuan PPK, ULP/UKPJB dan pejabat pengadaan? Berdasarkan penilaian verifikasi dilapanganyang dilakukan penulis, pengawasan oleh lembaga audit (BPK dan BPKP) bersifat post-audit keuangan tiap tahun, sementara APIP juga cenderung melakukan post-audit saat ada temuan kasus dan bersifat represif bukan pada pencegahannya (preventif) dengan melakukan pengawasan sejak tahapan perencanaan sampai dengan barang/jasa tersebut dimanfaatkan (Probity audit).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun