Mohon tunggu...
Baharuddin Riqiey
Baharuddin Riqiey Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya

:)

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Hakim Wajib Mengundurkan Diri Dari Persidangan Apabila Ia Mempunyai Kepentingan Langsung Ataupun Tidak Langsung

30 Maret 2022   06:45 Diperbarui: 20 Februari 2023   20:19 1529
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Belakangan ini ramai mengenai Ketua Hakim MK yang akan menikahi Adik Ipar Presiden, bukan persoalan pernikahannya akan tetapi subyek dari masing-masing tersebut yang dinilai akan mempengaruhi integritas dan independen Hakim dalam memutus suatu perkara. Berbagai Pakar Hukum Tata Negara menanggapi persoalan ini, mulai dari usulan untuk mengundurkan diri dari jabatan Ketua MK kemudian ada yang mengusulkan untuk mengundurkan diri dari persidangan yang berpotensi mengandung konflik kepentingan seperti uji materi UU IKN atau perkara hukum terkait impeachment atau pemakzulan Presiden dan ada pula yang mengatakan itu bukan suatu permasalahan.

Namun jika kita melihat di dalam Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman tepatnya didalam pasal 17 ayat (3) sampai ayat (5) hal tersebut diatur, misalnya di ayat (3) di katakan bahwa "Seorang hakim wajib mengundurkan diri dari persidangan apabila terikat hubungan keluarga sedarah atau semenda sampai derajat ketiga, atau hubungan suami atau istri meskipun telah bercerai, dengan ketua, salah seorang hakim anggota, jaksa, advokat, atau panitera."

Bukan hanya terikat pada hubungan secara langsung (keluarga) namun didalam ayat (5) nya juga diatur meskipun itu tidak ada kepentingan secara tidak langsung maka Hakim wajib mengundurkan diri dari persidangan sebagaimana dikatakan bahwa "Seorang hakim atau panitera wajib mengundurkan diri dari persidangan apabila ia mempunyai kepentingan langsung atau tidak langsung dengan perkara yang sedang diperiksa, baik atas kehendaknya sendiri maupun atas permintaan pihak yang berperkara."

Aturan diatas sudah sangat jelas artinya bahwa meskipun tidak ada kepentingan secara tidak langsung maka Hakim atau Panitera wajib untuk mengundurkan diri dari persidangan. Meskipun Hakim mengatakan bahwa dirinya tidak akan terpengaruh oleh siapapun dan tetap taat pada konstitusi maka sudah seharusnya dirinya mengundurkan diri dari suatu perkara tersebut, pasalnya orang yang mengajukan suatu perkara itu adalah orang-orang pencari keadilan.

Mengenai konflik kepentingan, konflik kepentingan dilatar belakangi oleh 6 hal sebagaimana diatur didalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan Pasal 43 ayat (1) diantaranya dilatar belakangi oleh 1. Adanya kepentingan pribadi dan/atau bisnis, 2. Hubungan dengan kerabat dan keluarga, dll. Dengan adanya hubungan dengan kerabat dan keluarga tentu hal ini akan berpotensi juga pada putusan yang dihasilkan.

Namun jika hal ini terjadi artinya Hakim tetap memutus suatu perkara yang mana perkara tersebut terikat dengan hubungan keluarga ataupun ada kepentingan baik secara langsung maupun tidak langsung maka putusan tersebut dinyatakan tidak sah dan terhadap Hakim dan Panitera yang bersangkutan dikenakan sanksi administrative atau dipidana sebagaimana amanat pasal 17 ayat (6) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun